Sedikit saya menggapi permasalah dibawah (tentang rokok). Berikut saya
bawakan tulisan dari syaikh Muhammad bin Jamil Zainu tentang rokok.

 

 

Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi  tetapi islam datang dengan membawa
kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan bahaya
bagi badan, menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta. 

1.Firman Allah Azza wa Jalla dalam surah Al A'raf ayat 157:" Dan rosul
menghalalkan yang baik-baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka yang
buruk." Rokok termasuk yang buruk, membahayakan dan tidak sedap baunya.

 

2.Sudah ma'ruf bahwa rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti
kanker, paru-paru dan lainnya.

 Firman Allah Azza wa Jalla dalam surat Al Baqarah ayat 195 :" Janganlah
kamu menjatuhkan diri kedalam kebinasaan".

 

3. Rokok membunuh secara perlahan-lahan.

 Dalam surat An-Nisa' ayat 29 :" Janganlah kamu membunuh diri kamu".

 

4. Rokok bahayanya lebih besar dari manfaatnya. 

Dalam surat Al-baqarah ayat 219:" Dosa keduanya (Arak dan judi) lebih besar
dari manfaatnya. 

Arak dan judi sebenarnya ada manfaatnya, tapi tetap haram seperti dijelaskan
ayat diatas.

 

5. Rokok adalah pemborosan dan termasuk perbuatan setan.

 Surat  Al-Isra' ayat 26-27 : Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros, sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu saudaranya
setan.

 

6. Rokok membahayakan siperokok, menganggu tetangga dan membuang-buang
harta.

Sabda Rasulullah : Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.

 

7. Merokok adalah menyia-nyiakan harta , dibenci oleh Allah.

Sabda Rasulullah : Allah membenci  untukmu perbuatan yang meyia-nyiakan
harta.

 

8.Perokok adalah kawanduduk yang jlek yang meniup api.

Sabda Rasulullah : Perumpamaan kawan pergaulan yang baik dengan kawan
bergaul yang jelek seperti pembawa miyak wangi dengan peniup api tukang
besi. (Bukhari Muslim).

 

9. Rokok mengandung racun (nikotin) dan membunuh si penghisapnya
perlahan-lahan

Sabda Rasulullah Barang siapa menghirup racun hingga mati maka racun itu
akan berada ditangannya lalu dihirup kan (padanya) selama-lamanya dineraka
jahanam.

 

10. Rokok lebih buruk baunya dari bawang putih dan bawang merah.

Rasulullah  bersabda: Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah
hendaknya menyingkir dari kita dan dari mesjid dan duduklah dirumahnya.
(Bukhari- Muslim)

 

Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok dan yang tidak karena mereka belum
melihat bahaya nyata yang dihasilkan.

 

Dari dalil diatas dapat kita lihat hukum rokok adalah Haram.

 

  _____  

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Darul Makmur
Sent: Saturday, March 24, 2007 3:34 PM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Sederhana bukan ? Re: ABS SBK
proyekyangmasihterbengkalai;

 

 

On 3/24/07, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


================kuduang================

 

Jadi ketika ada suatu benda baru, dapat dilihat substansi dan 
karakteristik benda itu. Jika misalnya memang jelas penggunaannya
adalah pemborosan dan membahayakan kesehatan maka benda itu pun
terkena larangan membahayakan diri dan boros dan jatuhlah hukum haram
walaupun nama benda itu tidak disebutkan secara khusus dalam dalil. 

================kuduang===================

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M) 

-

Assalamulaikum WW


Apakah disini tersirat bahwa merokok itu sebenarnya adalah haram dilakukan,
karena dianya merusak kesehatan dan pemborosan. Saya mendukung akan hal ini
haram.

Wassalam WW
St.P



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<attachment: image001.jpg>>

Kirim email ke