Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Sanak palanta kasadonyo.
Sato ambo ciek mancubo meluruskan tulisan pak Arnoldison bahwa minyak wangi
beralkohol itu haram.

"Semisal ada larangan bagi ummat Islam meminum khamar, karena masyarakat
mengidentikkan khamar   dengan  minuman  yang berakohol  maka  jadilah
 alkohol  itu  menjadi  zat  haram, sampai sampai  pada  *pemakaian  minyak
 wangipun tidak boleh mengandung alkohol*."

Setahu ambo minyak wangi mengandung alkohol itu tidak haram pak, dengan
ushul :

"Semua yang haram belum tentu najis, sedangkan yang najis sudah pasti
haram."

Contohnya ya minyak wangi yang beralkohol itu bukanlah haram, tapi
dibolehkan kecuali jika kadar alkohol pada minyak wangi itu tinggi sehingga
memabukkan.  dan kalau sudah begitu (memabukkan) maka hukumnya menjadi
haram.  Sehingga bukan cuma memakai saja, meproduksi dan menjual belikannya
pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
Soal itu, ada fatwa ulama besar syaikh bin baz dan lengkapnyo bisa dilihat
disini <http://www.almanhaj.or.id/print.php?article_id=389>.

Wassalam,
Fikri

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke