Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Sanak palanta kasadonyo. Sato ambo ciek mancubo meluruskan tulisan pak Arnoldison bahwa minyak wangi beralkohol itu haram.
"Semisal ada larangan bagi ummat Islam meminum khamar, karena masyarakat mengidentikkan khamar dengan minuman yang berakohol maka jadilah alkohol itu menjadi zat haram, sampai sampai pada *pemakaian minyak wangipun tidak boleh mengandung alkohol*." Setahu ambo minyak wangi mengandung alkohol itu tidak haram pak, dengan ushul : "Semua yang haram belum tentu najis, sedangkan yang najis sudah pasti haram." Contohnya ya minyak wangi yang beralkohol itu bukanlah haram, tapi dibolehkan kecuali jika kadar alkohol pada minyak wangi itu tinggi sehingga memabukkan. dan kalau sudah begitu (memabukkan) maka hukumnya menjadi haram. Sehingga bukan cuma memakai saja, meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Soal itu, ada fatwa ulama besar syaikh bin baz dan lengkapnyo bisa dilihat disini <http://www.almanhaj.or.id/print.php?article_id=389>. Wassalam, Fikri --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan email yang terdaftar di mailing list ini. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---