"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:     
Waalaikumsalam w.w. Ananda Riri,

Terima kasih atas perhatian Ananda terhadap upaya saya
meluruskan yang bengkok dalam proses seleksi calon
anggota baru Komnas HAM periode 2007-2012 ini.

Sama sama, Bapak. Saya punya 'kebiasaan' yang tidak hilang2, memperhatikan 
upaya yang dilakukan/ orang yang berupaya untuk - istilah Bapak - meluruskan 
yang bengkok.
   
   
  >>> Dapat saya sampaikan bahwa saya telah mengenal aksi 'penggiringan' 
  >>> serupa ... [deleted] para anggota lainnya telah dibungkam secara sangat 
lihay >>> oleh Ketua Komnas HAM; ... [deleted] proses seleksi yang sekarang ini 
  >>> berlangsung tanpa siapa pun yang tahu bagaimana skor dan 
  >>> ranking ... [deleted] Ketua Komnas HAM mendesakkan agar 'Sidang 
  >>> Paripurna' dua jam (sic!) hari Jumat tanggal 27 April yang lalu 
  >>> mensahkannya pada saat itu juga, tanpa sempat membaca dengan cermat >>> 
laporan akhir ... 
   
   
  Saya tidak mengerti politik, Pak, tapi kalau dikaitkan dengan audit/ 
inivestigasi pengadaan barang/ jasa. ini istilahnya "lead to any certain 
vendor". Modusnya ya begini: penggirigan, bungkam orang2 tetentu, proses 
tertutup, dan keputusan diambil dalam keadaan mendesak. 
   
  Kalau procurement nya belum di executed, kontrak tidak boleh ditandatangani, 
kalau sudah "terlanjur", ya dibatalkan. Kalau sudah dibayar, ya tinggal 
menghitung berapa kerugian negara. Relatif gampang, karena pihak2 yang "patut 
diduga menerima keuntungan" sudah tampak jelas.
   
  Tapi itu di bidang audit dalam kaitannya dengan penggunaan uang, Pak. Saya 
tidak tahu bagaimana dengan bidang "non uang"; atau "uang yang tidak secara 
langsung"
   
    Perlu diperhatikan, bahwa usul beberapa anggota Komisi 3 untuk memanggil 
saya sebagai fihak yang menyatakan keberatan, tidak pernah dilakukan sampai 
saat ini,
sehingga Komnas HAM hanya diwakili oleh saudara Ketua omnas HAM, dan 
akhir-akhir ini disertai oleh Wakil Ketua Komnas HAM. 
   
  Mungkin ini yang yang dimaksud Weber tentang ideal type jenis kedua - 
birokrasi, pak? 
   
  Kadang2 saya kangen juga dengan prosedur penanganan dispute di tempat saya 
dulu. Misalnya saya Anggota TIm dalam suatu penugasan audit. Jika ada dispute 
dengan Ketua Tim yang tidak dapat diselesaikan/ atau penyelesaiaanya tidak 
memuaskan, Ketua Tim harus lapor ke atasannya; atau saya juga bisa lapor.  
Siapapun yang melapor, Ketua Tim harus menjamin antara saya dan atasannya tidak 
ada suatu barrier informasi dalam bentuk apapun. 
   
  Tapi ini hanya dalam hal penugasan - berkaitan denga profesi. Begitu masuk ke 
masalah kepegawaian dll, prosedur itu tidak tampak lagi. "Birokrasi Murni" - 
dalam konteks Indonesia - yang berlaku, seorang atasan dianggap mewakili 
unitnya; tidak peduli bahwa ini menyangkut dispute antara atasan dengan 
bawahannya. 
   
  Wassalam
   
  Riri

 
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke