salam saya setuju akan tulisan ini. saya tak setuju suara rakyat suara tuhan suara rakyat ya suara rakyat. suara Tuhan ya suara Tuhan. saya tak setuju : adat basandi syara, syara basandi kitabullah pasalya, banyak hal dalam adat tak bersandi ke syara. syara bersandi ke kitab Allah, itu benar. jadi, saya setuju, adat bersandi pada kebiasaan orang banyak pemakai adat. syara bersandi ke kitab Allah. apakah orang minang itu Islam? secara adat, saya sulit mengatakan minang. di piaman laweh, misalnya, laki-laki dijemput (dibeli), padahal seyogianya mahar datangnya dari laki-laki. proses jemput ini mirip orang india yang membeli laki-laki. salam iwan
dutamardin umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Zulfikri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: "Zulfikri" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>, "Rantau Net Minang Net" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sat, 15 Jan 2005 17:04:38 +0700 CC: Subject: [EMAIL PROTECTED] Islamkan Adat Minang Kolom Sabili Edisi 13 : Oleh: Aswin Jusar, Wartawan Senior Islamkan Adat Minang Leonardi, Samual, John atau Johanes, David dan Adrian, itulah beberapa nama yang disandang sejumlah kaum pria Nagari Minang generasi sekarang. Dimengerti atau tidak, pemberian nama yang bukan islami tersebut mengindikasikan kegalauan orang Minang dalam mengimplementasikan adat yang berbunyi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak mangato, Adat Mamakai". Ia merupakan rumusan kesepakatan yang dicapai di Bukit Marapalam setelah berakhirnya Perang Paderi 1830-1838. Seratus tujuh puluh tahun kemudian, rumusan tetap tinggal rumusan tanpa dijabarkan, sehingga menimbulkan ketidak-jelasan tatanan sosial masyarakat Minang. Karenanya terdapat ambivalensi terhadap formula adat ciptaan manusia dengan firman Allah SWT yang diadopsi dalam adat, tetapi tidak dalam implementasinya. Dalam hal pewarisan harta pusaka, misalnya orang Minang tak sepenuhnya melaksanakan ajaran Islam. Sebagai contoh dalam Tambo Minangkabau disebutkan, dua datuk yang dipandang sebagai legislator adat-Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih Sabatang-menyimpulkan dari pengalaman mereka dalam suatu ujian bahwa yang bersedia menolong para Datuk yang kesulitan, adalah kemenakannya, sedang anak-anaknya tidak. Karena itu, harta warisan diturunkan kepada kemenakannya, dan tidak kepada anak-anak, walau alasan tersebut sangat dangkal. Begitu pula tentang keturunan, adat Minangkabau tidak mengakui keturunan bapak. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Kitabullah, karena ajaran Islam hanya mengakui silsilah berdasarkan keturunan bapak. Inipun sejalan dengan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran yang dapat memastikan siapa bapak seorang anak dengan memeriksa gen anak dan pria bersangkutan. Sedang mengenai pewarisan harta pusaka, jelas diterangkan dalam al-Qur'an, surat an-Nisa' ayat 11. Islam tidak mengenal harta pusaka tinggi yang diperoleh secara turun temurun atau harta pusaka rendah yang diperoleh sebagai hasil setelah berumah tangga. Kemiskinan pun, kemudian melanda Ranah Minangkabau. Kompas (24 Maret 1999), memberitakan, "Balita meninggal akibat kasus kurang gizi menjadi 20 orang," ujar kepada Dinas Kesehatan Tingkat I Sumatera Barat. Dikabarkan sedikitnya 87.878 (11 persen) anak-anak usia 7 sampai 19 tahun tidak bersekolah. Hal ini disebabkan faktor ekonomi keluarga, di samping minat anak yang sangat rendah untuk mengenyam pendidikan (Media Indonesia, 1 Oktober 2002). Padahal, ajaran Islam mengingatkan penganutnya bahwa kefakiran menyebabkan kekufuran. Dalam keadaan demikian The Bethany Prayer Center, pada 1997 membuat profil Minangkabau dengan data yang relatif lengkap berdasar statistik perkiraan The World Evangelization Research Center sebagai referensi dalam upaya mereka menjadikan etnik ini sebagai sasaran Kristenisasi terencana. Disebutkannya, kemerosotan adat lama dan meningkatnya perantauan ke kota-kota merupakan jalan masuk bagi Injil kepada kelompok yang amat ketat ini. Diperlukan pekerja-pekerja Kristen yang peka terhadap budaya Islam, yang bersedia untuk tinggal dan bekerja di antara orang Minangkabau yang hidup dalam kegelapan kerohanian. The Bethany Prayer Center menyebutkan ada delapan lembaga misi yang bekerja untuk menjadikan etnik Minangkabau sebagai sasaran terencana. Jemaat Kristen lokal mencoba merayu 150.000 orang, sedang pendekatan dari luar Ranah Minangkabau yang dilakukan, sudah mencapai 1.693.500 orang dan jumlah orang Minangkabau yang sudah pernah mendengar pekabaran Injil mencapai 1.843.900 orang atau sekitar 37 persen. Ada sekitar 1.000 orang Minangkabau yang sudah berhasil dikristenkan. Etnik Minangkabau adalah salah satu etnik dalam suku Melayu yang menjadi sasaran utama untuk dikristenkan. The Bethany Prayer Center menyiapkan film Jesus, Siaran Radio dan Injil dalam Bahasa Minangkabau. Dalam butir-butir doa mereka disebutkan, "Mintalah pada Tuhan agar ada orang yang mau datang ke Indonesia dan berbagi Kristus dengan Etnik Minangkabau". Adalah hak konstitusional etnik Minangkabau berdasar pasal 18B, 28 I, dan 32 UUD 45 dan pasal 6 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menyatakan bahwa adat Minangkabau dan Islam sebagai identitas kultural Minangkabau. Apa yang dilakukan terhadap etnik Minangkabau tersebut, bisa dikatakan sebagai upaya terencana, terorganisasi serta berkelanjutan untuk menyebarkan agama lain ke kalangan warga etnik Minangkabau yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Kegalauan dan kerancuan tatanan sosio cultural etnik Minangkabau memerlukan perbaikan untuk mewujudkan masyarakat baru Minangkabau. Berbagai aspek kehidupan yang multikompleks, memerlukan pembaruan. Sistem kekerabatan matrilineal perlu disesuaikan dengan ajaran Islam dan dengan norma hukum nasional, sehingga berkembang menjadi satu sistem kekerabatan parental plus, yaitu sistem kekerabatan yang selain mengakui seluruh mereka yang mempunyai pertalian darah, juga melindungi hak serta privillage (istimewa) kaum perempuan Minangkabau. ------------------------------------------------------- Arsip posting/massages "pakguruonline' terbuka untuk umum lihat/baca klik url berikut : http://groups.yahoo.com/group/pakguruonline/messages ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________ Image by FlamingText.com --------------------------------- Pinpoint customers who are looking for what you sell. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---