Rekan yang baik, Sore ini saya diminta bantuan dan nasehat oleh teman yang curhat krn kena tilang, memang dia salah, berputar pada tempat verboden, tapi awalnya ditilang dengan slip merah dan diminta denda ditempat sejumlah 75 ribu OLEH ENDHYK (BRIPTU, NRP 59020273), yang bermarkas di Polres Jakarta Pusat, dekat daerah matraman, tapi rekan saya menolak dan minta slip biru, ternyata dengan seenaknya denda dinaikan menjadi 300ribu.. oleh Ybs ENDHYK (BRIPTU, NRP 59020273), apa yang salah ya.. dengan oknum kepolisian yang satu ini?? akhirnya slip biru dia bawa pulang dan hanya bisa menatapi kertas itu.. sambil berpikir mencari dana penebus slip biru tersebut. Maklum jumlah 300ribu tidaklah sedikit baginya...
Saya heran, apakah ini sebagai ajang pelampiasan dendam dari pihak kepolisian dengan menaikan denda seenaknya.. akibat boomingnya Informasi mengenai slip biru, lantas mereka kehilangan lahan pencarian..? Anehnya tidak semua lembar slip yang ditulis 300 ribu, hanya yang biru saja dan ditulis langsung pakai pena (padahal seharusnya khan nembus kalo ditulis dari depan), slip belakangnya di alas pakai karton tebal, sehingga lembaran lain masih kosong (pasal dan dendanya saja). Pasal yang dikenakan juga tidak ditulis dengan jelas, sengaja disamarkan, dan ditulis beberapa pasal, padahal ybs (teman saya) hanya melanggar rambu lalulintas yang lain lengkap semua. Dan sdr.ENDHYK (BRIPTU, NRP 59020273) juga berkata "kalau ada kesulitan nanti jangan menyalahkan polisi ya..!!" Saya sebagai warga negri ini terkadang malu, tapi itulah kenyataannya. Mohon masukan dari rekan-rekan juga.. Regards, Bambang. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---