Kompas 28 July 2007

Anak-anak, Merokoklah! 
Seto Mulyadi

Jangan   kaget!  Ini  adalah  seruan  lantang  industri  rokok  kepada
anak-anak dan remaja kita.

Sayang,  banyak  orangtua  tampaknya  masih  terlelap dan tidak sadar.
Tahu-tahu,  jutaan  anak  kita  telah  tercemar asap tembakau dan akan
menjadi perokok aktif di masa depan. Dengan sistematis, industri rokok
mengajak jutaan anak untuk sejak dini mulai gemar merokok.

Coba lihat iklan-iklan rokok di mana-mana, seolah tidak ada lagi ruang
kosong yang ramah anak dan bebas dari dominasi iklan rokok. Mulai dari
billboard,   spanduk,   umbul-umbul,  iklan  di  media  cetak  ataupun
elektronik,  kaset  atau film sampai ke seminar-seminar pendidikan pun
tak luput dari promosi rokok.

Materi  iklan  pun  menunjukkan  segmentasi  pasar yang dibidik. Bahwa
merokok  adalah  baik.  Merokok  identik dengan nikmat, berani, macho,
trendi,  kebersamaan,  santai, optimistis, penuh petualangan, kreatif,
dan segudang istilah lain lagi yang membanggakan.

Tidak  tanggung-tanggung, idola remaja penyanyi, grup musik, atau para
tokoh yang memenuhi selera pasar konsumen  dilibatkan sebagai model.

Industri  rokok  paham teori psikologi perkembangan anak bahwa menurut
teori  perkembangan  psikososial Erik Erikson remaja sedang pada tahap
the  sense  of  identity, tahap mencari identitas, termasuk meniru dan
mengikuti  perilaku  model  yang  menjadi  idolanya. Dengan "serangan"
iklan  dan  menampilkan  identitas yang dicari remaja, otomatis mereka
larut dalam pengaruh iklan, merasa lebih hebat dengan merokok.

Metode  komunikasi  persuasif  yang  digunakan  pun  memakai classical
conditioning,   yaitu   mengubah  sikap  dengan  mengondisikan  antara
perasaan  positif  dan  benda yang diiklankan. Remaja pun tergiur saat
disuguhi  pesan-pesan  seperti  "Apa Obsesimu?", "X-presikan Aksimu!",
dan "U are U!".

Bahan adiktif 

Kalangan  industri  rokok  sering  berkilah,  iklan  rokok  tidak akan
menimbulkan  perokok  baru,  tetapi  hanya  menjaga agar perokok aktif
tetap  mengonsumsi  produksinya  atau agar tidak pindah ke merek lain.
Namun,  kenyataannya  iklan rokok telah menjebak ratusan ribu anak dan
remaja  untuk  mulai mencoba merokok, lalu menjadi pengguna tetap yang
aktif.

Mereka  menutup  mata terhadap kenyataan bahwa mengiklankan rokok sama
dengan  mempromosikan  bahan adiktif terhadap anak-anak. Saat merokok,
mereka  akan  mengisap  sekitar 4.000 racun kimia dengan tiga komponen
utama yang berbahaya, yaitu nikotin, tar, dan karbon monoksida.

Organisasi  Kesehatan  Dunia (WHO) menyatakan, tembakau membunuh lebih
dari  lima  juta  orang  per tahun, dan diproyeksikan akan membunuh 10
juta sampai tahun 2020. Dari jumlah itu, 70 persen korban berasal dari
negara berkembang.

Lembaga  Demografi  UI  mencatat,  angka kematian akibat penyakit yang
disebabkan  rokok  tahun  2004 adalah 427.948 jiwa, berarti 1.172 jiwa
per hari atau sekitar 22,5 persen dari total kematian di Indonesia.

Remaja  akan  tetap  menjadi  sasaran utama untuk menggantikan perokok
senior  yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap rokok, yang konon
sekitar  30  juta  akan  wafat karena penyakit yang berhubungan dengan
tembakau.

Coba  simak  laporan  perusahaan  rokok  di  AS, Philip Morris (1981),
"Remaja  hari  ini  adalah  pelanggan  tetap yang potensial untuk hari
esok! Pola merokok remaja amat penting bagi Philip Morris...."

Hak anak 

Melalui  Sidang  Ke-56  WHO,  192  negara  anggotanya telah mengadopsi
Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on
Tobacco  Control/FCTC)  untuk  melindungi generasi muda dari kerusakan
kesehatan dan asap tembakau. Pasal 13 FCTC mensyaratkan negara anggota
untuk   melaksanakan  larangan  total  terhadap  segala  jenis  iklan,
pemberian  sponsor  dan  promosi produk tembakau, baik secara langsung
maupun  tidak  dalam  kurun  waktu  lima  tahun  setelah  meratifikasi
konvensi.

Sayang,  Indonesia  merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang
belum  meratifikasi konvensi ini dan belum memiliki undang-undang yang
mengatur  dampak  bahaya  tembakau,  sementara  Undang-Undang Nomor 32
Tahun  2002  tentang  Penyiaran tetap mengizinkan iklan rokok di media
elektronik dengan berbagai bentuknya.

Ketika  kita  semua  tahu  bahwa rokok ialah zat adiktif dan merupakan
salah  satu  pembunuh hak hidup anak, pemerintah tampaknya belum tegas
dalam  melindungi  anak  dari  bahaya  tembakau. Padahal UU No 23/2002
tentang Perlindungan Anak menyatakan, pemerintah wajib dan bertanggung
jawab  untuk  memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk yang
menjadi  korban  zat  adiktif  (Pasal 59). Pasal 89 Ayat 2 menegaskan,
"Setiap  orang  yang  dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh
melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi alkohol
dan  zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun ."

Bagaimana  nasib RUU Pengendalian Dampak Rokok dan Tembakau yang konon
sudah disetujui 41 persen anggota DPR?

Badan  POM  mencatat  14.249  iklan rokok tersebar di media elektronik
(9.230),  media  luar ruangan (3.239), dan media cetak (1.780). Hingga
kini,  tanpa kendala, iklan rokok terus mempromosikan bahan yang sarat
pelanggaran  hak  anak,  baik  hak  hidup,  hak tumbuh dan berkembang,
maupun hak untuk memperoleh perlindungan.

Kongres  Anak  Indonesia  sebagai pemenuhan hak partisipasi anak tahun
lalu  telah  mendesak  pemerintah untuk membatasi iklan rokok di media
massa sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak.

Akankah   kita  terus  membiarkan  tingkah  pembunuh  berwajah  santun
berkeliaran  di  mana-mana  menghiasi ruang-ruang publik kita? Lupakah
kita  kepada  kesepakatan  yang  dicanangkan  Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 2002 untuk menciptakan a world fit for children?

Tampaknya  kita  semua  harus  jujur  untuk berani mengakui bahwa kita
belum siap untuk memenuhi hak anak, agar nantinya mereka bisa berkata,
"Tubuhku sehat, jiwaku kuat, siap menjadi pemimpin masa depan!"

Seto Mulyadi Ketua Komnas Perlindungan Anak 




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim 
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke