Mafia

*Suka Hardjana*

Ketika pertama kali membaca berita media tentang adanya mafia peradilan di
Indonesia, saya benar-benar miris dan ngeri. Yang bikin ngeri rasa takut
bukan hal peradilan itu sendiri, tetapi tentang Mafia. Saya bertanya-tanya
dalam hati, benarkah Mafia telah masuk ke Indonesia? Sejak kapan? Siapa
bosnya? Bagaimana kegiatan organisasinya?

Untung--walaupun permasalahannya sudah cukup gawat--ternyata 'belumlah'
sengeri yang saya pikirkan. Artinya, seruwet apa pun--bila yang berwajib
serius dan mau menangani dengan sungguh-sungguh--sebenarnya mafia peradilan
di Indonesia itu masih bisa diberantas. Soalnya, apa yang disebut mafia
peradilan di Indonesia itu ternyata bukan mafioso. Mereka cuma tikus-tikus
rakus kecil yang sesungguhnya bisa diberantas oleh sistem kekuasaan yang
bersih dan berwibawa, berani dan konsisten mengabdi kepada keadilan bagi
rakyatnya. Masih ada banyak kesempatan untuk memberantas tikus-tikus jorok
itu, karena apa yang disebut mafia itu ternyata bukan Mafia. Tikus-tikus
rakus kecil mafia peradilan itu--walaupun licin, licik dan lihai--tetapi belum
seganas Mafia yang sesungguhnya. Bila mafia di Indonesia memang Mafia yang
sesungguhnya, sudah pasti semua orang akan benar-benar dibikin repot
olehnya. Kita memang suka bikin istilah-istilah aneh seenaknya yang bertolak
dari ketidakpahaman yang kemudian menimbulkan kesalahkaprahan kolektif
tentang suatu pengertian.

Sesungguhnya, Mafia adalah sebuah organisasi politik rahasia di Italia
selatan yang telah berkembang hampir dua ratusan tahun yang silam. Ia tumbuh
dan berkembang dari persekongkolan kekerabatan adat dan politik kekuasaan
(clan) di daerah Sicilia. Organisasi politik rahasia di Sicilia itu kemudian
memiliki pengaruh kekuasaan yang sangat besar di Italia sampai abad ke-19.
Pengaruh kekuasaannya mengontrol hampir semua peri laku politik, hukum, dan
perdagangan di negeri itu. Pada tahun 1930-an organisasi ini nyaris
dihancurkan dan dilarang oleh diktator Italia, Benito Mussolini. Tetapi pada
tahun 1943 Pascaperang Dunia II organisasi rahasia ini muncul kembali dalam
bentuknya yang lain.

Organisasi Mafia yang kemudian juga dikenal sebagai Costa Nostra lantas
berkembang di mana-mana, terutama di Amerika Serikat. Mereka memiliki
jaringan dan pengaruh yang sangat kuat di politik pemerintahan, perdagangan,
hukum dan tindak-tindak ilegal di luar hukum publik. Organisasi ini kemudian
menjadi contoh model berbagai sindikasi kelompok tindak kejahatan
terorganisasi di Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Vietnam, dan sebagainya.
Geng-geng kriminal seperti Yakuza di Jepang atau Vientien di Vietnam inilah
yang kemudian disalahartikan sebagai mafia. Mereka bukan Mafia asli Sicilia.


Lantas bagaimana dengan tikus-tikus rakus kecil mafia peradilan di Indonesia
yang sering diisukan di berbagai media itu? Walaupun mafia Indonesia itu
bukan Mafia, tetapi tetap harus diberantas sebagaimana orang memberantas
tikus. Sebab mereka itu rusuh, rakus seperti tikus yang bikin rusak tatanan
hukum, keadilan, dan kesejahteraan orang banyak.

Walaupun tak sedahsyat Mafia, tetapi mafia-mafia Indonesia itu juga sangat
berbahaya. Sebenarnya mafia di Indonesia itu bukan hanya mafia peradilan
saja. Menurut laporan media ada banyak sekali jenis mafia siluman di
Indonesia. Ada mafia perpajakan, mafia pelabuhan, mafia pabean bea dan
cukai, mafia perizinan, mafia perdagangan perempuan dan anak-anak, mafia
TKI, mafia PRT, mafia perjudian, mafia perdagangan narkoba dan psikotropika,
mafia penculikan politik, mafia penculikan anak-anak, mafia pembalakan
hutan, mafia perfilman, mafia pembajakan hak cipta, mafia persepakbolaan,
mafia pendidikan, mafia penggelapan perpajakan dan penerimaan uang negara,
mafia uang palsu, mafia ijazah aspal, mafia jalan tol, mafia proyek-proyek,
mafia kepangkatan dan jabatan, mafia parlementaria, mafia RUU-Perpu-Perda
dan "per-per" lainnya, yang intinya adalah mafia bisnis perdagangan
peraturan.

Ringkasnya, masih banyak mafia lainnya di Indonesia yang barangkali Anda
bisa sebutkan sendiri di luar daftar yang dapat disimak dari laporan-laporan
media. Kebhinekaan mafia-mafia di Indonesia pada dasarnya bukan Mafia,
tetapi persekongkolan sindikasi (syndicate) tindak ilegal dan kejahatan
publik yang menjadi pangkal penyakit sosial. Mark up, korupsi, manipulasi,
kolusi, dan lain-lainnya hanyalah variabel teknik pelanggaran hukum publik
yang sesat.

Perilaku cacat hukum itu sesungguhnya bisa diberantas, asal--artinya dengan
syarat--adanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, berani, dan secara
konsisten benar-benar ada niat mau menyejahterakan rakyatnya. Walaupun belum
benar-benar bersih, tetapi belajar dari masa lalu yang dirintisnya, China,
Taiwan, Korea Selatan, bahkan juga Jepang telah memberi petunjuk pengalaman
yang berharga untuk disimak--mengapa mereka ada niat mau bersusah payah untuk
memberantas penyakit sosial yang merugikan kepentingan orang banyak itu.

Kesulitannya adalah, kebiasaan perilaku aneh penduduk negeri ini. Makin
diatur, makin dilanggar. Penyakit asosial itu seperti penyakit gatal-gatal.
Semakin digaruk, semakin gatal rasanya. Makin diberantas, makin mbabrak
(marak) saja itu gairah pelanggaran tatanan hukum. Agaknya kesan
kecenderungan naluri perilaku animalis itu masih sangat kuat di negeri
kepulauan ini. Apa itu? Kalau dilarang malah seperti disuruh. Ditarik mundur
malah maju, didorong maju malah mundur. Begitulah kata para ahli psikologi
animalis. Bahkan menurut para filsuf, manusia memang makhluk hewani
tertinggi yang punya kecerdasan akal budi berlebih. Perilaku kosok-balen-nya
(paradoks) susah ditaklukkan. Pantas saja ada semakin banyak mafia di tengah
upaya penegakan hukum di negeri ini. Tikus kok dibilang mafia?

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke