"7 Datuk Ditahan 7 Jam". Kalimat itu menjadi headline Harian
Singgalang edisi Jumat 9 November 2007. Kalimat itu menggegerkan
banyak orang. Ketua LKAAM Sumbar, Dt. P Simulie menyatakan bahwa ini
adalah aba-aba runtuhnya hukum adat di Minangkabau. Dr. Bustanudin
Agus dalam tulisannya yang dimuat pada rubrik komentar Harian
Singgalang 10 November memberi judul tulisannya dengan "HAM Individu
Menggusur HAM Kolektif". Saya sepakat dengan pendapat Ketua LKAAM, ini
adalah putusan hukum yang mesti kita waspadai. Sementara untuk
komentar Bustanudin Agus, ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan
diluruskan dari pernyataannya tentang hak asasi manusia.

Masalah yang menimpa 8 orang pengurus KAN Aie Tabik, Kota Payakumbuh
mesti dilihat dalam konteks yang lebih luas. Masalah ini memang
bersangkutpaut dengan hak asasi manusia, tapi bukanlah dalam konteks
seperti yang ditengarai Bustanudin Agus dalam komentarnya tersebut.
Tapi konteksnya adalah benturan antara hukum negara dengan hukum adat,
bukan benturan antara HAM individu dengan HAM kolektif. Tidak ada
pengkotak-kotakan antara HAM individu dengan HAM kolektif.

Bicara hak asasi manusia adalah bicara soal hubungan antara negara
sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat dengan rakyat yang telah
menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara. Hubungan tersebut
adalah dalam kerangka bagaimana negara dalam menjalankan kekuasaan
tidak melampaui batas-batas tertentu yang diatur konstitusi, dimana
tindakan melampaui wewenang tersebut akan berimplikasi terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam hukum hak asasi manusia juga dikenal tentang perlindungan
terhadap masyarakat hukum adat. Pelanggaran terhadap hak-hak
masyarakat adat, baik hak-hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial
dan budaya juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab
itu, pandangan yang terkesan agak sinis dari Bustanudin Agus terhadap
hak asasi manusia dalam menanggapi persoalan penahanan 7 orang
pengurus KAN Aie Tabik perlu diluruskan, karena sesuai nilai-nilai hak
asasi manusia, maka intervensi hukum negara terhadap hukum adat dalam
kasus ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh
negara.

Kenapa demikian? Secara konstitusional, hak-hak masyarakat adat di
Indonesia, termasuk masyarakat adat Minangkabau dilindungi. Pasal 18 B
ayat (2) menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang." Jaminan konstitusional terhadap masyarakat adat itu
mencakup hukum-hukum adat yang berlaku dalam suatu komunitas
masyarakat adat. Penegasan negara terhadap hukum adat merupakan
pengingkaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini. Apabila
putusan itu tidak didasarkan atas ketentuan hukum adat yang berlaku di
Aia Tabik, maka putusan itu juga mengangkangi hak-hak konstitusional
masyarakat adat. Suatu hal yang harus diingat bahwa kasus ini
mempertontonkan kepada kita semua bahwa sesungguhnya hukum adat kita
tidak berdiri sama tinggi dengan hukum negara. Sehingga apapun yang
sudah diputuskan oleh otoritas adat, tetap akan bisa dimentahkan oleh
institusi hukum negara.

Satu lagi yang harus diingat bahwa tindakan aparat penegak hukum untuk
menahan dan memproses secara hukum para pemangku adat yang menjalankan
tugasnya secara adat adalah bentuk kriminalisasi terhadap hukum adat.
Ini yang sangat membahayakan terhadap kelangsungan adat Minangkabau
sebagaimana disinyalir Dt. P. Simulie. Kenapa wilayah hukum adat
(semisal indak dibao sailia samudiak) sebagai sebuah keputusan harus
dikriminalkan? Sudah hilangkah kebijaksanaan aparat penegak hukum
dalam melihat kasus ini? Kenapa harus memperkeruh suasana dengan
mengkriminalkan kasus ini? Yang harus dilakukan aparat penegak hukum
adalah bagaimana mendorong terwujudnya perdamaian para pihak
sebagaimana diperintahkan oleh pemangku adat disana.

Lalu bicara secara hukum, tindakan jaksa untuk menahan para pemangku
adat ini adalah inkonstitusional. Jaksa boleh beralibi bahwa ini
adalah pencemaran nama baik dan diatur dalam hukum pidana. Tapi yang
harus diingat jaksa, kasus ini adalah domainnya hukum adat yang harus
dihormati negara. Posisi hukum pidana-nya jaksa dalam kasus ini lemah,
karena bertentangan dengan jaminan konstitusional terhadap masyarakat
adat.

Jika ini tetap dipaksakan (walaupun ada hubunganya dengan putusan MA)
maka aparat penegak hukum pun akan bisa dikatakan melakukan tindakan
diskriminasi rasial karena melakukan pembatasan (dalam bentuk
intervensi) berdasarkan asal usul etnik yang bertujuan untuk
mengurangi perolehan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia masyarakat
adat. Tindakan kriminalisasi hukum adat ini masuk dalam kategori yang
dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) Konvensi Internasional Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) beserta General
Recomendation -nya No.23 (tentang masyarakat adat) yang telah
diratifikasi Indonesia pada tanggal 25 Juli 1999 melalui UU No. 29
tahun 1999 . Sebagai komentar penutup, kiranya kita selama ini terlalu
percaya diri mengembar-gemborkan hukum adat yang kita miliki, tapi
pada kenyataannya kita sendiri tidak mampu mempertahankannya ketika ia
berbenturan dengan keinginan hukum aparat penegak hukum negara. Atas
tindakan penzaliman hukum negara terhadap hukum adat ini, mungkin kita
akan sama-sama berteriak, lawan...! Tapi seberapa besarkah kekuatan
yang kita punya? **

Oleh Khairul Fahmi (Singgalang OnLine)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Jika anda, kirim email kosong ke >>: 
berhenti >> [EMAIL PROTECTED] 
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] 
digest: >> [EMAIL PROTECTED] 
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke