Buku yang Mengungkap Politik Hukum UU Perseroan Terbatas
[5/12/07] Sehari menjelang peringatan ulang tahun ke-62 Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubuhkan tanda
tangan tanda persetujuan terhadap UU Perseroan Terbatas. Sebulan
setelah resmi menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Indonesia Future
Institute menerbitkan karya Kolier Haryanto berjudul Politik Hukum dalam
Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas: Pergulatan Eksekutif, Legislatif
& Korporat. Kehadiran buku ini terbilang cepat dan hadir pada saat yang tepat,
ketika banyak orang sedang berlomba-lomba memahami wet pengganti UU No. 1 Tahun
1995 itu. Yang paling berkepentingan tentu saja kalangan notaris, advokat dan
pengusaha.
Maklum, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) membawa
beberapa perubahan penting. Salah satu yang mendapat perhatian lebih dari
kalangan pengusaha adalah corporate social responsibility (CSR). Tetapi jangan
berharap banyak buku ini akan membahas CSR panjang lebar. Ia tidak pula
membahas detail bab per bab UUPT sebagaimana buku-buku yang membahas perseroan
terbatas selama ini.
Kolier Haryanto coba menuliskan apa yang ada di belakang layar, yaitu di
benak pada penyusun UUPT. Ia justru mengkaji dasar pemikiran kenapa misalnya--
CSR muncul, dan menyajikan sudut pandang Pemerintah, legislatif, dan pemangku
kepentingan. Kelebihannya, Kolier langsung menjadikan dokumen-dokumen
persidangan di Senayan sebagai sumber data. Sayang, yang dipakai Kolier hanya
pendapat akhir fraksi-fraksi.
Meskipun dokumen tertulis semacam itu tidak utuh menggambarkan perdebatan
yang berlangsung di Senayan apalagi dalam Panja yang tertutupminimal penulis
bisa menyuguhkan kepada pembaca asal usul suatu klausula dalam UUPT dalam
pandangan akhir fraksi.
Penulis, yang digambarkan sebagai sosok birokrat yang memiliki dedikasi,
berpendapat pembaharuan UUPT dilatarbelakangi suatu kebutuhan akibat dinamika
masyarakat. Yang menarik bagi penulis, proses penyusun UU No. 40/2007 tidak
ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik dari
fraksi-fraksi, tetapi lebih dialasi oleh kepentingan masyarakat yang
mengharapkan segera terwujudnya keadilan dan kesejahteraan di tengah kompetisi
global, dimana perseroan merupakan energi penunjangnya (hal., xxi-xxii).
Politik Hukum dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas:
Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat
Penulis: Kolier Haryanto
Kata Pengantar: Andi Mattalatta
Penerbit: Indonesia Future Institute, September 2007
Halaman: 281 (termasuk lampiran UU No. 40/2007)
Dalam buku ini, penulis mencoba men-trace logika penyusunan UUPT dari tiga
hal penting. Pertama, dinamika konsep negara penjaga malam, menuju negara
kesejahteraan hingga ke negara swasta (private state). Pada tataran ini,
penulis ingin menempatkan perubahan UUPT ke dalam keseimbangan perekonomian
yang individual dan kolektivis (hal. 18).
Kedua, warisan kemiskinan dan lingkungan hidup akibat utang-utang masa lalu.
Konteks ini erat kaitannya dengan sistem pertanggungjawaban korporasi dalam
UUPT. Perusahaan tak lagi bisa melepaskan diri dari tanggung jawab jika terjadi
kerusakan lingkungan akibat aktivitas perseroan. Aturan semacam itu pada
akhirnya ditujukan pada kesejahteraan rakyat.
Ketiga, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. UUPT 2007 membuat
tentang corporate social responsibility (CSR) yang mendorong perseroan bukan
saja untuk peduli pada daerah sekitar, tetapi juga bertanggung jawab atas
kemajuan masyarakat sekitarnya. Perseroan diwajibkan menyediakan dana. Penulis
menyadari akan adanya penentangan kalangan pengusaha terhadap kewajiban CSR.
Tetapi penulis menganggap terlalu berlebihan bila CSR menjadi faktor penghambat
investasi. Adalah anggapan yang tidak berdaulat dan sesat, bila UUPT yang baru
ini akan menyebabkan hal yang tidak menyenangkan untuk berinvestasi (hal. 70).
Dalam kaitannya dengan politik hukum Pemerintah, penulis menyimpulkan empat
hal penting. Pertama, paradigma yang dipakai legislator merupakan penjabaran
dari alinea keempat UUD 1945. Kedua, UUPT merupakan langkah maju yang
futuristik meningkatkan kompetensi perseroan dalam menghadapi kompetisi global.
Ketiga, paradigma sustainable development bidang sosial dan lingkungan.
Keempat, proses penyusunan UUPT memberi gambaran bagaimana demokrasi berjalan
dengan baik dalam penyusunan kebijakan hukum di Indonesia (hal. 179-180).
Pendekatan politik hukum yang dipakai penulis untuk menyusun buku ini
sebenarnya menarik untuk dicermati. Pendekatan yang sama pernah digunakan Benny
K. Harman dan Prof. Moh. Mahfud MD dalam buku-buku mereka yang membahas dunia
peradilan. Sayang, uraian Kolier terkesan kurang mendalam, bahkan kalah jauh
dibanding analisis Benny dan Mahfud. Meskipun demikian, buku Kolier dapat
dipandang sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dinamika pembahasan suatu
RUU di tengan DPR dan Pemerintah. Upaya yang sama pernah dilakukan Agustin
Teras Narang saat mendokumentasikan pembahasan RUU Advokat ke dalam buku.
Kesalahan ketik masih ditemukan di sana sini. Malah, karena kesalahan semacam
itu, terasa sangat mengganggu pada bagian pengantar dari penulis. Semangat yang
ingin dibawa buku ini antara lain adalah mendorong pengusaha agar menerima
konsep CSR. Tetapi cobalah baca kalimat berikut: Maka, tidak ada alasan bagi
semua pihak, khususnya dari kalangan korporasi/perseroan menerima UUPT ini,
termasuk kewajiban melaksanakan CSER.
Maksudnya, pengusaha harus menolak UUPT lantaran mewajibkan CSR? Hanya
penulis yang bisa menjelaskan.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---