Buku yang Mengungkap Politik Hukum UU Perseroan Terbatas
[5/12/07]   Sehari menjelang peringatan ulang tahun ke-62 Proklamasi 
Kemerdekaan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubuhkan tanda 
tangan tanda persetujuan terhadap UU Perseroan Terbatas.            Sebulan 
setelah resmi menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Indonesia Future 
Institute menerbitkan karya Kolier Haryanto berjudul “Politik Hukum dalam 
Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas: Pergulatan Eksekutif, Legislatif 
& Korporat”. Kehadiran buku ini terbilang cepat dan hadir pada saat yang tepat, 
ketika banyak orang sedang berlomba-lomba memahami wet pengganti UU No. 1 Tahun 
1995 itu. Yang paling berkepentingan tentu saja kalangan notaris, advokat dan 
pengusaha.
   
  Maklum, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) membawa 
beberapa perubahan penting. Salah satu yang mendapat perhatian lebih dari 
kalangan pengusaha adalah corporate social responsibility (CSR). Tetapi jangan 
berharap banyak buku ini akan membahas CSR panjang lebar. Ia tidak pula 
membahas detail bab per bab UUPT sebagaimana buku-buku yang membahas perseroan 
terbatas selama ini. 
   
  Kolier Haryanto coba menuliskan apa yang ada di belakang layar, yaitu di 
benak pada penyusun UUPT. Ia justru mengkaji dasar pemikiran kenapa –misalnya-- 
CSR muncul, dan menyajikan sudut pandang Pemerintah, legislatif, dan pemangku 
kepentingan. Kelebihannya, Kolier langsung menjadikan dokumen-dokumen 
persidangan di Senayan sebagai sumber data. Sayang, yang dipakai Kolier hanya 
pendapat akhir fraksi-fraksi.
   
  Meskipun dokumen tertulis semacam itu tidak utuh menggambarkan perdebatan 
yang berlangsung di Senayan –apalagi dalam Panja yang tertutup—minimal penulis 
bisa menyuguhkan kepada pembaca asal usul suatu klausula dalam UUPT dalam 
pandangan akhir fraksi. 
   
  Penulis, yang digambarkan sebagai “sosok birokrat yang memiliki dedikasi”, 
berpendapat pembaharuan UUPT dilatarbelakangi suatu kebutuhan akibat dinamika 
masyarakat. Yang menarik bagi penulis, proses penyusun UU No. 40/2007 ‘tidak 
ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik dari 
fraksi-fraksi, tetapi lebih dialasi oleh kepentingan masyarakat yang 
mengharapkan segera terwujudnya keadilan dan kesejahteraan di tengah kompetisi 
global, dimana perseroan merupakan energi penunjangnya’ (hal., xxi-xxii).
   
          Politik Hukum dalam Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas:
  Pergulatan Eksekutif, Legislatif & Korporat
   
  Penulis: Kolier Haryanto
  Kata Pengantar: Andi Mattalatta
  Penerbit: Indonesia Future Institute, September 2007
  Halaman: 281 (termasuk lampiran UU No. 40/2007)
   
   
  Dalam buku ini, penulis mencoba men-trace logika penyusunan UUPT dari tiga 
hal penting. Pertama, dinamika konsep negara penjaga malam, menuju negara 
kesejahteraan hingga ke negara swasta (private state). Pada tataran ini, 
penulis ingin menempatkan perubahan UUPT ke dalam keseimbangan perekonomian 
yang individual dan kolektivis (hal. 18).
   
  Kedua, warisan kemiskinan dan lingkungan hidup akibat utang-utang masa lalu. 
Konteks ini erat kaitannya dengan sistem pertanggungjawaban korporasi dalam 
UUPT. Perusahaan tak lagi bisa melepaskan diri dari tanggung jawab jika terjadi 
kerusakan lingkungan akibat aktivitas perseroan. Aturan semacam itu pada 
akhirnya ditujukan pada kesejahteraan rakyat.
   
  Ketiga, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. UUPT 2007 membuat 
tentang corporate social responsibility (CSR) yang mendorong perseroan bukan 
saja untuk peduli pada daerah sekitar, tetapi juga bertanggung jawab atas 
kemajuan masyarakat sekitarnya. Perseroan diwajibkan menyediakan dana. Penulis 
menyadari akan adanya penentangan kalangan pengusaha terhadap kewajiban CSR. 
Tetapi penulis menganggap terlalu berlebihan bila CSR menjadi faktor penghambat 
investasi. “Adalah anggapan yang tidak berdaulat dan sesat, bila UUPT yang baru 
ini akan menyebabkan hal yang tidak menyenangkan untuk berinvestasi” (hal. 70).
   
  Dalam kaitannya dengan politik hukum Pemerintah, penulis menyimpulkan empat 
hal penting. Pertama, paradigma yang dipakai legislator merupakan penjabaran 
dari alinea keempat UUD 1945. Kedua, UUPT merupakan langkah maju yang 
futuristik meningkatkan kompetensi perseroan dalam menghadapi kompetisi global. 
Ketiga, paradigma sustainable development bidang sosial dan lingkungan. 
Keempat, proses penyusunan UUPT memberi gambaran bagaimana demokrasi berjalan 
dengan baik dalam penyusunan kebijakan hukum di Indonesia (hal. 179-180). 
   
  Pendekatan politik hukum yang dipakai penulis untuk menyusun buku ini 
sebenarnya menarik untuk dicermati. Pendekatan yang sama pernah digunakan Benny 
K. Harman dan Prof. Moh. Mahfud MD dalam buku-buku mereka yang membahas dunia 
peradilan. Sayang, uraian Kolier terkesan kurang mendalam, bahkan kalah jauh 
dibanding analisis Benny dan Mahfud. Meskipun demikian, buku Kolier dapat 
dipandang sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dinamika pembahasan suatu 
RUU di tengan DPR dan Pemerintah. Upaya yang sama pernah dilakukan Agustin 
Teras Narang saat mendokumentasikan pembahasan RUU Advokat ke dalam buku.
   
  Kesalahan ketik masih ditemukan di sana sini. Malah, karena kesalahan semacam 
itu, terasa sangat mengganggu pada bagian pengantar dari penulis. Semangat yang 
ingin dibawa buku ini antara lain adalah mendorong pengusaha agar menerima 
konsep CSR. Tetapi cobalah baca kalimat berikut: “Maka, tidak ada alasan bagi 
semua pihak, khususnya dari kalangan korporasi/perseroan menerima UUPT ini, 
termasuk kewajiban melaksanakan CSER”. 
   
  Maksudnya, pengusaha harus menolak UUPT lantaran mewajibkan CSR? Hanya 
penulis yang bisa menjelaskan. 




       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount

-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke