Saya sungguh kagum di milis ini penuh dengan ahli analiosisdan punya pengalaman manca Negara seantero dunia santiang urang MINANG saluuut....., nan ambo khawatirkan generasi mudo di Ranah Minang indak mamahami bana uraian dibawah ko apo lai nan mudo gadang di rantau, dek karano sandi sandi Minang Kabau tu lah dilupokan oleh urang Minang sendiri (maaf mungkin salah) sandaran pandapek ambo adolah indak adonyo muatan lokal diajakan disekolah tingkek SD, SMP dan SMA misalno pelajaran "RACTICABLE bukan no TEORI" untuak baa carono malakukan PASAMBAHAN di alek alek ranah minang ko, ADAIK ISTIADAIK MINANG KABAU nan panuah jo pituah peringatan dan arahan, ABSSBK untuak mampakayo pengetahuan calon URANG di ranah Minang baraso Ugamo adolah fondasi Kehidupan warga Minang Kabau, Adaik palangkok alur kehidupan sehari hari tarutamo nan tasangkuik jo "4 jalan, mandaki, manurun, malereng dan data sebagai landasan pembentukan KRAKTER atau SOFT SKILL, awak maniru niru a nan tren dimaso kini.............
Azizar Aras/ 60+ _____ From: Nofend St. Mudo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, January 22, 2008 8:51 PM To: RantauNet@googlegroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: [EMAIL PROTECTED] Memaknai Kembali Minangkabau Dari http://www.padangekspres.co.id <http://www.padangekspres.co.id/> , Senin 21 Januari 2008 Parintang-rintang patang, panambah-nambah pengetahun. Oleh : Wulan Andayani Putri, Mahasiswi Jurusan Sejarah Indonesia Fakultas Sastra Unand Masyarakat Minangkabau menyebut masyarakatnya dengan Alam Minangkabau dan menyebut kebudayaannya dengan Adat Minangkabau. Penyebutan yang demikian menunjukkan bahwa orang Minangkabau melihat diri mereka sebagai bagian dari alam maka hukum-hukum alam yang ada juga berlaku bagi masyarakat (alam) Minangkabau. Dasar filosofis alam takambang jadi guru yang dianut masyarakatpun juga menunjukkan hal itu. Menurut sifat dasarnya, adat Minangkabau terdiri dari dua jenis. Pertama, adat yang berbuhul mati, adat ini tidak dapat dan tidak akan berubah, biasa digambarkan ndak lakang dek paneh, ndak lapuak dek hujan bahwa ia tak akan pernah berubah oleh situasi dan kondisi yang bagaimanapun. Adat berbu_hul mati ini, terbagi lagi atas yang dinamakan adat yang sebenarnya adat dan adat yang diadatkan. Penerapannya dalam kehidupan sesuai dengan ajaran bahwa raso dibao naiak, pareso dibao turun. Kedua, adat yang berbuhul sentak, ia merupakan penjabaran dari adat yang berbuhul mati. Rumusan dari penjabaran itu dilakukan melalui musyawarah, musyawarah inilah yang menghasilkan norma-norma atau aturan-aturan dan lembaga-lembaga. Adat yang berbuhul mati berlaku bagi swluruh alam Minangkabau, adat yang berbuhul sentak memiliki variasi di berbagai nagari yang kemudian disebut dengan adat salingka nagari. Pada saat Islam masuk dan dianut oleh masyarakat Minangkabau, terjadi penyesuaian dalam sendi adat Minangkabau. Yang tadinya sendi itu berbunyi adat basandi alua jo patuik, alua jo patuik basandi nan bana, bana tagak sandirinyo, kemudian berubah menjadi Adat basandi syarak, Syarak basandi adat. Sesudah Perang Padri, ketika ajaran Islam semakin kukuh dan eksplisif, sendi adat itu kemudian berubah lagi menjadi Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah. Falsafah ini kemudian dirasakan sebagai pembentuk identitas masyarakat Minangkabau, ia menjadi rujukan dari setiap tingkah laku orang Minangkabau. Permasalahannya, bagaimana relevansi ungkapan falsafah ini dalam kehidupan mayarakat Minangkabau baik dulu dan sekarang, dan apakah falsafah ini masih mencerminkan identitas masyarakat Minangkabau dalam realitasnya hari ini. Arus modernisasi sebenarnya sudah dialami masyarakat Minangkabau semenjak Belanda meluncurkan sekularisasi sebagai bentuk Islamicphobia. Dari sini sebenarnya sudah dimulai tantangan kultural dan intelektual bagi masyarakat Minang. Hari ini, masyarakat Minangkabau dihadapkan pada gelombang modernisasi dan globalisasi yang kembali menciptakan tantangan kultural dan intelektual bagi masyarakat Minangkabau. Arus modernisasi dan globalisasi ini bukan hal yang dapat ditolak dalam dunia modern yang serba instan dan canggih tidak terkecuali bagi masyarakat Minangkabau. Namun sesungguhnya sendi-sendi adat seperti adat yang berbuhul mati, hukum-hukumnya tidak mengalami perubahan karena ia berdasarkan kepada hukum-hukum dan sifat alam, perubahan itu sendiri adalah bagian dari hukum dan sifat alam. Sehingga sebenarnya gelombang modernisasi terhadap adat berbuhul senta yaitu adat yang teradatkan bisa saling menyesuaikan, buhulnya adalah buhul sentak yang bisa dirangkai dan diperbaharui. Permasalahan untuk tetap konsisten dengan berbagai adat yang berlaku sementara arus modernisasi dan globalosasi semakin deras adalah hal yang sulit, sudah saatnya, modernitas tidak menjadi masalah dalam kultur masyarakat Minangkabau dengan merujuk kembali pada pertanyaan diatas bahwa adat yang teradatkan adalah adat yang berbuhul sentak, yang dapat diungkai dan diperbaharui. Namun, yang perlu diingat adalah Minangkabau juga mempunyai adat yang berbuhul mati yang ndak lakang dek paneh, ndak lapuak dek hujan. Sehingga derasnya arus globalisasi tadi tidak mengubah jati diri masyarakat Minangkabau meskipun budaya modern menjadi pilihan gaya hidup. Karena sistem dan pola hidup masyarakat yang sesuai dengan adatpun tidak menjamin akan mencerminkan identitasnya sebagai orang Minang. Misalnya, walaupun seorang tetap konsisten mengaku sebagai mamak yang seharusnya menjaga harta pusaka tinggi namun ketika ia menjual harta itu maka ia telah kehilangan jati diri dan identitasnya sebagai orang Minangkabau. Akan lebih bijak rasanya ketika kita mau menerima perbedaan dan perubahan yang terjadi, tanpa harus memaksa diri untuk tetap teguh pada hal yang sebenarnya amat fleksibel namun dengan tidak melupakan bahwa kita dengan segala gaya hidup modern adalah tetap masyarakat Minang yang berbudaya. (***) No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.9/1238 - Release Date: 22/01/2008 20:12 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---