Saya sungguh kagum di milis ini penuh dengan ahli analiosisdan punya
pengalaman manca Negara seantero dunia santiang urang MINANG
saluuut....., nan ambo khawatirkan generasi mudo di Ranah Minang indak
mamahami bana uraian dibawah ko apo lai nan mudo gadang di rantau, dek
karano sandi sandi Minang Kabau tu lah dilupokan oleh urang Minang
sendiri (maaf mungkin salah) sandaran pandapek ambo adolah indak adonyo
muatan lokal diajakan disekolah tingkek SD, SMP dan SMA misalno
pelajaran "RACTICABLE bukan no TEORI" untuak baa carono malakukan
PASAMBAHAN di alek alek ranah minang ko, ADAIK ISTIADAIK MINANG KABAU
nan panuah jo pituah peringatan dan arahan, ABSSBK untuak mampakayo
pengetahuan calon URANG di ranah Minang baraso Ugamo adolah fondasi
Kehidupan warga Minang Kabau, Adaik palangkok alur kehidupan sehari hari
tarutamo nan tasangkuik jo "4 jalan, mandaki, manurun, malereng dan data
sebagai landasan pembentukan KRAKTER atau SOFT SKILL, awak maniru niru a
nan tren dimaso kini.............

 

Azizar Aras/ 60+

 

  _____  

From: Nofend St. Mudo [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, January 22, 2008 8:51 PM
To: RantauNet@googlegroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Memaknai Kembali Minangkabau

 

Dari http://www.padangekspres.co.id <http://www.padangekspres.co.id/> ,
Senin 21 Januari 2008

Parintang-rintang patang, panambah-nambah pengetahun.

 

Oleh :  Wulan Andayani Putri, Mahasiswi Jurusan Sejarah Indonesia
Fakultas Sastra Unand

Masyarakat Minangkabau menyebut masyarakatnya dengan Alam Minangkabau
dan menyebut kebudayaannya dengan Adat Minangkabau. Penyebutan yang
demikian menunjukkan bahwa orang Minangkabau melihat diri mereka sebagai
bagian dari alam maka hukum-hukum alam yang ada juga berlaku bagi
masyarakat (alam) Minangkabau. Dasar filosofis alam takambang jadi guru
yang dianut masyarakatpun juga menunjukkan hal itu. Menurut sifat
dasarnya, adat Minangkabau terdiri dari dua jenis. Pertama, adat yang
berbuhul mati, adat ini tidak dapat dan tidak akan berubah, biasa
digambarkan ndak lakang dek paneh, ndak lapuak dek hujan bahwa ia tak
akan pernah berubah oleh situasi dan kondisi yang bagaimanapun. Adat
berbu_hul mati ini, terbagi lagi atas yang dinamakan adat yang
sebenarnya adat dan adat yang diadatkan. Penerapannya dalam kehidupan
sesuai dengan ajaran bahwa raso dibao naiak, pareso dibao turun.

Kedua, adat yang berbuhul sentak, ia merupakan penjabaran dari adat yang
berbuhul mati. Rumusan dari penjabaran itu dilakukan melalui musyawarah,
musyawarah inilah yang menghasilkan norma-norma atau aturan-aturan dan
lembaga-lembaga. Adat yang berbuhul mati berlaku bagi swluruh alam
Minangkabau, adat yang berbuhul sentak memiliki variasi di berbagai
nagari yang kemudian disebut dengan adat salingka nagari. Pada saat
Islam masuk dan dianut oleh masyarakat Minangkabau, terjadi penyesuaian
dalam sendi adat Minangkabau. Yang tadinya sendi itu berbunyi adat
basandi alua jo patuik, alua jo patuik basandi nan bana, bana tagak
sandirinyo, kemudian berubah menjadi Adat basandi syarak, Syarak basandi
adat. Sesudah Perang Padri, ketika ajaran Islam semakin kukuh dan
eksplisif, sendi adat itu kemudian berubah lagi menjadi Adat basandi
syarak, Syarak basandi kitabullah. Falsafah ini kemudian dirasakan
sebagai pembentuk identitas masyarakat Minangkabau, ia menjadi rujukan
dari setiap tingkah laku orang Minangkabau. Permasalahannya, bagaimana
relevansi ungkapan falsafah ini dalam kehidupan mayarakat Minangkabau
baik dulu dan sekarang, dan apakah falsafah ini masih mencerminkan
identitas masyarakat Minangkabau dalam realitasnya hari ini. Arus
modernisasi sebenarnya sudah dialami masyarakat Minangkabau semenjak
Belanda meluncurkan sekularisasi sebagai bentuk Islamicphobia. Dari sini
sebenarnya sudah dimulai tantangan kultural dan intelektual bagi
masyarakat Minang.

Hari ini, masyarakat Minangkabau dihadapkan pada gelombang modernisasi
dan globalisasi yang kembali menciptakan tantangan kultural dan
intelektual bagi masyarakat Minangkabau. Arus modernisasi dan
globalisasi ini bukan hal yang dapat ditolak dalam dunia modern yang
serba instan dan canggih tidak terkecuali bagi masyarakat Minangkabau.
Namun sesungguhnya sendi-sendi adat seperti adat yang berbuhul mati,
hukum-hukumnya tidak mengalami perubahan karena ia berdasarkan kepada
hukum-hukum dan sifat alam, perubahan itu sendiri adalah bagian dari
hukum dan sifat alam. Sehingga sebenarnya gelombang modernisasi terhadap
adat berbuhul senta yaitu adat yang teradatkan bisa saling menyesuaikan,
buhulnya adalah buhul sentak yang bisa dirangkai dan diperbaharui.
Permasalahan untuk tetap konsisten dengan berbagai adat yang berlaku
sementara arus modernisasi dan globalosasi semakin deras adalah hal yang
sulit, sudah saatnya, modernitas tidak menjadi masalah dalam kultur
masyarakat Minangkabau dengan merujuk kembali pada pertanyaan diatas
bahwa adat yang teradatkan adalah adat yang berbuhul sentak, yang dapat
diungkai dan diperbaharui.

Namun, yang perlu diingat adalah Minangkabau juga mempunyai adat yang
berbuhul mati yang ndak lakang dek paneh, ndak lapuak dek hujan.
Sehingga derasnya arus globalisasi tadi tidak mengubah jati diri
masyarakat Minangkabau meskipun budaya modern menjadi pilihan gaya
hidup. Karena sistem dan pola hidup masyarakat yang sesuai dengan
adatpun tidak menjamin akan mencerminkan identitasnya sebagai orang
Minang. Misalnya, walaupun seorang tetap konsisten mengaku sebagai mamak
yang seharusnya menjaga harta pusaka tinggi namun ketika ia menjual
harta itu maka ia telah kehilangan jati diri dan identitasnya sebagai
orang Minangkabau. Akan lebih bijak rasanya ketika kita mau menerima
perbedaan dan perubahan yang terjadi, tanpa harus memaksa diri untuk
tetap teguh pada hal yang sebenarnya amat fleksibel namun dengan tidak
melupakan bahwa kita dengan segala gaya hidup modern adalah tetap
masyarakat Minang yang berbudaya. (***)

 




No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.9/1238 - Release Date:
22/01/2008 20:12




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount

-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke