Maaf, Salah ketik tadi, ejaan namo Angku Aslim Nurhasan, typo duo ss, kini lah 
dipeloki dikirim baliak.

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

Maa Angku Aslim Nurhasan,

Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko 
dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua didahulukan 
dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama?

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Pengamat dari Rantau Jauh
Di Tapi Riaka nan Badabua
Santa Cruz, California, USA
Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST

--- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI <aslimnurhasan@...>
wrote:
>
> *
> *
> ----- InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir)
> paguno untuak awak sadonyo -----
> *
> *
> *
> *
> *KESEPAKATAN BERSAMA*
> *ANTARA*
> *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT*
> *DENGAN*
> *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
> *
> *
> *Tentang*
> *
> *
> *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan,
> Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat*
>
> Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas, dalam
> acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo Sakato
> (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok
> Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, kami
> yang bertanda tangan di bawah ini :
>
>
> 1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk Pimpinan
> LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan Adat
> Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Diponegoro,
> Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
> 2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera
> Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah
> Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang, selanjutnya
> disebut PIHAK KEDUA.
>
> PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA
> PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mengoptimalisasikan
> Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan
> Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
>
> *Pasal 1*
> *MAKSUD DAN TUJUAN*
>
> 1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam upaya
> pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari (masyarakat).
> 2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para
> pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
> positif.
>
> *Pasal 2*
> *RUANG LINGKUP*
> Kesepatakan rnencakup:
>
> 1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk
> mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di luar
> peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
> 2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di
> wilayah Minangkabau.
>
> *Pasal 3*
> *PELAKSANAAN*
> Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2
> di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda
> Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat.
>
> *Pasal 4*
> *ADMINISTRASI*
> Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri
>
> *Pasal 5*
> *PENUTUP*
> Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal,
> bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan bersama
> lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan
> mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
>
> Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang
> balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
>
>
> ditanda-tangani di atas materai, oleh:
>
> *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
> *DIREKTUR BINMAS*
> *Drs. IMRON KORRY*
> *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835*
> *
> *
> *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT*
> *KETUA UMUM*
> *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd*
> *
> *
> *Disaksikan oleh:*
> *Gubernur Provinsi Sumatera Barat*
> *Prof. DR. Irwan Prayitno*
>
> --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
> Barat, Muslim Kasim* ---
> --
>
> Salam Ta'zim
> ---------------------------------------
> *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/
> | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
> | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
> | aslimnurhasan@... <aslim.nurhasan@...> +62811918886,
> @aslimnurhasan 22BC124D | ®


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke