Maaf, Salah ketik tadi, ejaan namo Angku Aslim Nurhasan, typo duo ss, kini lah dipeloki dikirim baliak.
Salam, -- Sjamsir Sjarif Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR Maa Angku Aslim Nurhasan, Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua didahulukan dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama? Salam, -- Sjamsir Sjarif Pengamat dari Rantau Jauh Di Tapi Riaka nan Badabua Santa Cruz, California, USA Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST --- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI <aslimnurhasan@...> wrote: > > * > * > ----- InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir) > paguno untuak awak sadonyo ----- > * > * > * > * > *KESEPAKATAN BERSAMA* > *ANTARA* > *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT* > *DENGAN* > *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT* > * > * > *Tentang* > * > * > *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, > Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat* > > Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas, dalam > acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo Sakato > (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok > Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, kami > yang bertanda tangan di bawah ini : > > > 1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk Pimpinan > LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan Adat > Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Diponegoro, > Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. > 2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera > Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah > Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang, selanjutnya > disebut PIHAK KEDUA. > > PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA > PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mengoptimalisasikan > Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan > Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut : > > *Pasal 1* > *MAKSUD DAN TUJUAN* > > 1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam upaya > pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari (masyarakat). > 2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para > pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum > positif. > > *Pasal 2* > *RUANG LINGKUP* > Kesepatakan rnencakup: > > 1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk > mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di luar > peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif. > 2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di > wilayah Minangkabau. > > *Pasal 3* > *PELAKSANAAN* > Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 > di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda > Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat. > > *Pasal 4* > *ADMINISTRASI* > Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri > > *Pasal 5* > *PENUTUP* > Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, > bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan bersama > lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan > mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. > > Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang > balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK. > > > ditanda-tangani di atas materai, oleh: > > *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT* > *DIREKTUR BINMAS* > *Drs. IMRON KORRY* > *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835* > * > * > *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT* > *KETUA UMUM* > *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd* > * > * > *Disaksikan oleh:* > *Gubernur Provinsi Sumatera Barat* > *Prof. DR. Irwan Prayitno* > > --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera > Barat, Muslim Kasim* --- > -- > > Salam Ta'zim > --------------------------------------- > *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ > | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat | > | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | > | aslimnurhasan@... <aslim.nurhasan@...> +62811918886, > @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/