LKAAM DESAK DPR ISTIMEWAKAN NAGARI http://bit.ly/M0n5Pd Kamis, 05 Juli 2012 03:41
POLEMIK RUU DESA RUU Desa yang sedang dibahas di DPR dinilai akan mengoyak dan mencabik kehidupan nagari di Sumatera Barat. LKAAM mendesak agar nagari diistimewakan dalam UU itu. Masyarakat tak tergiur dengan dana miliaran untuk desa. JAKARTA, HALUAN — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersama dengan LKAAM kabupaten dan kota menolak Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Desa dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. “Kami masyarakat Minangkabau menolak RUU Desa. Jika RUU itu tetap dibahas juga antara DPR dan pemerintah, kami mengusulkan agar namanya diganti menjadi UU tentang Pemerintahan Terendah atau Terdepan,” kata Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu di hadapan Pansus RUU Desa, di gedung DPR, Rabu (4/7), di Jakarta. Ia meminta agar kata “desa” dihilangkan saja. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqqowwam tersebut, LKAAM juga mengusulkan nagari sebagai pemerintahan terendah atau terdepan di Sumbar yang memiliki keistimewa dari desa-desa di provinsi lain. Keistimewaan nagari di Sumbar seperti dituturkan Sayuti Dt. Rajo Pangulu, terletak pada sistem kekerabatan matrilineal yang bercirikan antara lain yaitu, garis keturunan menurut garis keturuan ibu, suku anak mengikuti suku ibu, pusaka tinggi tidak boleh beralih hak dan kekuasaan pemanggu adat melekat dan mengikat. Keistimewaan lainnya adalah bahwa masyarakat Minangkabau dalam kehidupan sehari-harinya menganut filosofi yang amat istimewa, yaitu adat basandi syarak’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK). “Keistimewaannya terletak pada adanya keterpaduan antara ajaran adat Minangkabau dan ajaran syara’ atau Islam yang bersumber dari Qur’an dan hadist. Bagi orang Minang, melanggar adat sama dengan melanggar Islam,” tegas Sayuti. Karena itu, LKAAM Sumbar mendesak Pansus RUU Desa agar memasukkan beberapa hal tentang nagari tersebut dalam RUU yang sedang dibahas. Seperti mencantumkan nagari di Minangkabau sebagai daerah istimewa, nagari berbasis adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, hukum adat Minangkabau dinyatakan sebagai hukum khusus. Anggota Pansus yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya setuju dengan apa yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. Hanya mereka mempertanyakan apakah aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut sudah dibicarakan dengan Gubernur Sumbar dan Mendagri Gamawan Fauzi yang juga merupakan putra Minang. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh Kemendagri. Menanggapi anggota Pansus tersebut, Sayuti menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan LKAAM Sumbar itu sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumbar. “Sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Gubernur sudah setuju. Tak ada lagi ayam yang berkotek,” kata Sayuti. Tentang dukungan Mendagri Gamawan Fauzi, Sayuti menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Gamawan Fauzi yang menyarankan LKAAM menyampaikan aspirasi itu ke DPR karena pembahasaanya sudah di DPR. “Pak Gamawan memang mengakui bahwa RUU itu memang disiapkan pemerintah. Tapi karena sudah dibahas di DPR beliau yang menyarankan datang ke DPR. Karena bola sekarang ada di DPR maka kami mengejar DPR,” jelas Sayuti. Usulan anggota Pansus Hermanto yang mengusulkan jorong di Sumbar dijadikan desa atau pemerintah terendah dan nagari tetap orisinil wilayah kesatuan adat agar jika ada bantuan desa Sumbar tidak dirugikan, ditolak mentah-mentah oleh Sayuti. “Bagi kami orang Minangkabau, uang bukanlah segala-segalanya. Ini menyangkut harga diri dan uang dapat dicari,” tegas Sayuti. Terkait masalah bantuan desa dari pemerintah, Sayuti menyarankan agar didasarkan pada jumlah penduduk. “Atau karena nagari ini terdiri dari beberapa jorong maka bantuannya bisa lebih besar dari desa di daerah lainnya,” kata Sayuti. Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowwam mengakui bahwa masalah nama RUU tersebut belum final dan masih dalam perdebatan. Ia menyatakan menampung semua aspirasi yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. Muqowwam punya keyakinan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sebagai putra Minang akan mendukung aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut. “Percayakan saja kepada Pak Gamawan. Kalau bukan bapak-bapak yang mempercayai Pak Gamawan, siapa lagi,” kata Muqowwam sebelum mengetuk palu menutup pertemuan. Pertemuan tersebut juga dihadiri LKAAM kabupaten dan kota Sumbar. Mereka berbusana kebesaran adat. Turut mendampingi mereka anggota DPR dari dapil Sumbar seperti Azwir Dainy Tara dan Taslim. Istimewakan Nagari “RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal pemerintahan terendah ini serahkan saja pengaturannya pada peraturan daerah masing-masing. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama penyeragaman desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed, guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan Tim Pansus DPR RI beberapa waktu lalu di Gubernuran. Kekhawatiran yang senada juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo Basa. Ia mengatakan, penyeragaman itu sangat membahayakan kesatuan bangsa. Negara seharusnya memelihara dan menghormati keberagaman itu. Sementara itu, Forum Walinagari (Forwana) Sumbar menyebutkan, draf RUU Pemerintahan Desa menghilangkan klausul pemerintahan desa yang berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa. “Kondisi ini sangat berhaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun 1979 yang sentralistik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana Sumbar Anwar Maksum. Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disampaikan, maka perlu disatukan pendapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumusan usulan Pemprov Sumbar. “Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyempurnaan RUU Pemerintahan Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Namun secara umum beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU ini dapat mengakomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan mengamanahkan pengaturan lebih lanjut pada Pemprov Sumbar untuk membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa. (h/sam) -- Wassalam Nofend | L-35 | CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/