Manumpangkan pakiak rakyat PASBAR
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Doddy Wendisio <wendi...@gmail.com> Kepada: sma1bkt <sma1...@yahoogroups.com> Dikirim: Rabu, 11 Juli 2012 17:37 Judul: [SMA1Bkt Jaya] NINIAK MAMAK GUGAT HAK GUNA USAHA NinikMamakGugatHGU Sabtu, 07 Juli 2012 02:46 PENGUSAHA SAWIT RAMPOK TANAH RAKYAT PASBAR, HALUAN —Kritikan keras Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Baharuddin R terhadap pengusaha perkebunan sawit yang dinilai merampok tanah rakyat mendapat respons dari ninik mamak, DPRD Pasaman Barat, aktivis LSM, dan masyarakat. Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dikantongi pengusaha sawit akan digugat elemen masyarakat. Secara terpisah, sejumlah ninik mamak yang ditemui Haluan, Jumat (6/7) menilai, apa yang disampaikan Bupati di dalam pertemuan dan diskusi panel daerah penghasil sawit seluruh Indonesia dengan Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramujo, di Sekretariat Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Kamis (5/7) lalu, memang demikian kondisi dialami masyarakat Pasaman Barat. Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro, Ninik Mamak Pucuak Adat Luhak Saparampek Nagari Simpang Tigo, Kecamatan Luhak Nan Duo, mengatakan, hingga kini persoalan tanah ulayatnya masih bergulir dengan PT Prima Mulia Jaya (PMJ), hingga mencapai 1986,2 hektare sejak tahun 1996 dan hingga sekarang belum ada dinikmati masyarakat. “Kalau pihak investor mengaku sudah mengakui memiliki hak guna usaha (HGU) dan menguasai tanah ulayat masyarakat, pantas dipertanyakan kapan tanah ulayat itu diserahkan ke pengusaha itu. Kita akan gugat HGU itu,” kata Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro. Sementara itu, Lujur Datuak Basa, Niniak Mamak Induk Nan Barampek Nagari Sasak, terkait dengan tanah ulayat kaum Lujur Dt Basa, ia mengaku sudah puluhan tahun bersitegang dengan pihak PT Gersindo Minang Plantation (GMP) Tanjuang Pangkal, Kecamatan Pasaman. “Sudah bertahun-tahun tanah ulayat kaum Lujur Datuak Basa dikuasai GMP seluas 400 hektare,” jelas Lujur Datuak Basa. Dijelaskannya, ketika diukur ulang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasbar, tanah itu malah berlebih dari 400 hektare. “GMP menguasai lahan itu,” terangnya. Sumardi, niniak mamak dari Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, menegaskan, sengketa tanah ulayat dengan investor dan pengusaha perkebunan sawit masih terjadi. Salah satunya dengan PT Laras Inter Nusa (LIN) yang dulunya bernama PT Tri Sangga Guna (TSG). “Lahan yang digunakan dan dikuasasi PT LIN sekarang tidak punya HGU, tapi kenyataannya mereka masih aktif dan menikmati hasil dari tanah ulayat itu,” tegas Sumardi. Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Pasbar, Lili Syukri DJ, mengakui, apa yang disampaikan Bupati Baharuddin, perkebunan sawit tak memberikan pendapatan bagi daerah memang benar adanya. “Lahan kebun sawit seluas 150.784,59 hektare yang terluas di Sumatera Barat memang sangat tidak masuk akal warga Pasbar ada di bawah garis kemiskinan, dan tidak mungkin Pasbar mengeluh dalam pencapaian PAD,” kata Lili Syukri. Maka, tambahnya, sekarang perlu dikaji bagaimana sebenarnya dengan HGU masing-masing perusahaan sawit beroperasi di Pasaman Barat. Saat ini tengah dibahas di DPRD PT Agro Wiratama di Sungai Aua. Hasil pembahasan akan dibawa ke BPN. Sementara, Advokasi Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LP3D) RI Pasbar, Burhan Sikumbang, menilai, hingga sekarang sudah banyak persoalan antara investor dengan niniak mamak selaku pemilik ulayat. “Sudah saatnya pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan itu, termasuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat serius apa yang tidak bisa dilakukan. Kenapa untuk bidang pertambangan bisa dibuat DBH, dan kenapa untuk perkebunan sawit tidak bisa.” kata Burhan Sikumbang. Diberitakan Haluan, Jumat (6/7), Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Baharuddin R menuntut dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit. Alasannya, perkebunan sawit sangat luas di Kabupaten Pasaman Barat, tapi pemerintah daerah tidak mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sawit tersebut. Tuntutan Baharuddin tersebut disampaikan dalam pertemuan dan diskusi panel daerah penghasil sawit seluruh Indonesia dengan Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramujo, di Sekretariat Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Kamis (5/7). Tuntutan Baharuddin disetujui oleh bupati lainnya yang juga di daerahnya banyak dan luas perkebunan sawitnya. Bupati yang setuju dan mendukung tuntutan DBH perkebunan sawit tersebut, di antaranya Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit, Bupati Siak Riau, beberapa bupati di Sumatera Utara dan Kalimantan serta Bupati Kutai Timur Isran Noor yang juga Ketua Umum Apkasi. “Banyak pengusaha sawit di Pasaman Barat yang ‘nakal’. Juga ada pengusaha perkebunan sawit yang merampok tanah ulayat masyarakat,” kata Baharuddin dengan suara lantang. Menurut Bupati Baharuddin, lahan yang dipakai untuk perkebunan sawit rata-rata di atas lima kali lebih luas dari izin hak guna usaha (HGU) yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Pertanian. Sementara pemerintahan kabupaten tidak diberi wewenang untuk mengawasi para pengusaha itu dalam membuka lahan. “Praktiknya, begitu para pengusaha mengantongi izin dari pemerintah pusat, mereka langsung membabat hutan. Atas surat HGU itu pula pengusaha menggusur kawasan pemukiman masyarakat dan merampok lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ungkap Baharuddin. Kejadian lainnya yang juga cukup memprihatinkan seperti diungkapkan Baharuddin adalah menjadikan izin HGU sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan modal. Agunan yang mereka ajukan tidak dalam batasan HGU tapi sesuai dengan lahan yang mereka garap. Pengalaman serupa juga diungkapkan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit. Nasrul menyebutkan bahwa banyak lahan yang dimiliki pengusaha sawit di Pesisir Selatan tidak sesuai luasnya dengan HGU yang dikeluarkan BPN. (h/nep) http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=16377:ninik-mamak-gugat-hgu&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71 __._,_.___ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: Visit Your Group Moderator: Mohon perhatian: 1. Menghindarkan pengiriman attachment, apalagi >200KB. 2. Tidak mengirim email berantai. 3. Potong email sebelumnya, tinggalkan yang perlu saja. 4. Tidak one liner (mengirim email sebaris atau kurang, misal: "setuju", "saya dukung", "rancak tu" dst). Bila perlu, kirim ke Japri (jalur pribadi) saja. 5. Bila topik sudah berganti, tukar subjectnya. Kirim email kosoang apobilo: Ka sato maota disiko, ka: sma1bkt-subscr...@yahoogroups.com cuti dari palantako, ka: sma1bkt-nom...@yahoogroups.com Sato duduak baliak disiko, sma1bkt-nor...@yahoogroups.com Ingin manarimo digest sajo ka: sma1bkt-dig...@yahoogroups.com Lah maleh di palantako, ka: sma1bkt-unsubscr...@yahoogroups.com Photo dan file dapek di upload ka website group, cubo masuak ka: http://groups.yahoo.com/group/SMA1Bkt/photo Baco dan upload file di: http://groups.yahoo.com/group/SMA1Bkt/files/ Bia agak tahu tantang fasilitas group pai ka: http://help.yahoo.com/help/us/groups/files Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . __,_._,___ -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/