Manumpangkan pakiak rakyat PASBAR

----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Doddy Wendisio <wendi...@gmail.com>
Kepada: sma1bkt <sma1...@yahoogroups.com> 
Dikirim: Rabu, 11 Juli 2012 17:37
Judul: [SMA1Bkt Jaya]  NINIAK MAMAK GUGAT HAK GUNA USAHA
 

  
NinikMamakGugatHGU 
 
 
 
 
 
Sabtu, 07 Juli 2012 02:46
 


PENGUSAHA SAWIT RAMPOK TANAH RAKYAT




PASBAR, HALUAN —Kritikan keras Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Ba­haruddin R 
terhadap pengusaha perke­bunan sawit yang dinilai merampok tanah rakyat 
mendapat respons dari ninik mamak, DPRD Pasaman Barat, aktivis LSM, dan 
masyarakat.
Hak Guna Usaha (HGU) yang dike­luarkan pemerintah pusat yang dikantongi 
pengusaha sawit akan digugat elemen masyarakat. 


Secara terpisah, sejumlah ninik mamak yang ditemui Haluan, Jumat (6/7) menilai, 
apa yang disampaikan Bupati di dalam pertemuan dan diskusi panel daerah 
penghasil sawit seluruh Indonesia dengan Gabungan Pengusaha Kepa­la Sawit 
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan 
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramujo, di Sekretariat Asosiasi 
Peme­rintahan Kabupaten Seluruh Indo­nesia (Apkasi), Jakarta, Kamis (5/7) lalu, 
memang demikian kondisi dialami masyarakat Pasaman Barat.

Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro, Ninik Mamak Pucuak Adat Luhak Saparampek 
Nagari Simpang Tigo, Kecamatan Luhak Nan Duo, mengatakan, hingga kini persoalan 
tanah ulayatnya masih bergulir dengan PT Prima Mulia Jaya (PMJ), hingga 
mencapai 1986,2 hektare sejak tahun 1996 dan hingga sekarang belum ada 
dinikmati masyarakat.

“Kalau pihak investor mengaku sudah mengakui memiliki hak guna usaha (HGU) dan 
menguasai tanah ulayat masyarakat, pantas di­pertanyakan kapan tanah ulayat itu 
diserahkan ke pengusaha itu. Kita akan gugat HGU itu,” kata Syahrul Ramadhan 
Tanjung Sinaro.

Sementara itu, Lujur Datuak Basa, Niniak Mamak Induk Nan Barampek Nagari Sasak, 
terkait dengan tanah ulayat kaum Lujur Dt Basa,  ia mengaku sudah puluhan tahun 
bersitegang dengan pihak PT Gersindo Minang Plan­tation (GMP) Tanjuang Pangkal, 
Kecamatan Pasaman.

“Sudah bertahun-tahun tanah ulayat kaum Lujur Datuak Basa dikuasai GMP seluas 
400 hektare,” jelas Lujur Datuak Basa.

Dijelaskannya, ketika diukur ulang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) 
Pasbar, tanah itu malah berlebih dari 400 hektare. “GMP menguasai lahan itu,” 
terangnya.

Sumardi, niniak mamak dari Nagari Kinali, Kecamatan Kinali,  menegaskan, 
sengketa tanah ulayat dengan investor dan pengusaha perkebunan sawit masih 
terjadi. Salah satunya dengan PT Laras Inter Nusa (LIN) yang dulunya bernama PT 
Tri Sangga Guna (TSG).

“Lahan yang digunakan dan dikuasasi PT LIN sekarang tidak punya HGU, tapi 
kenyataannya mereka masih aktif dan menikmati hasil dari tanah ulayat itu,” 
tegas Sumardi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Pasbar, Lili Syukri DJ, mengakui, apa 
yang disam­paikan Bupati Baharuddin, perke­bunan sawit tak memberikan 
pendapatan bagi daerah memang benar adanya.

“Lahan kebun sawit seluas 150.784,59 hektare yang terluas di Sumatera Barat 
memang sangat tidak masuk akal warga Pasbar ada di bawah garis kemiskinan, dan 
tidak mungkin Pasbar menge­luh dalam pencapaian PAD,” kata Lili Syukri.

Maka, tambahnya, sekarang perlu dikaji bagaimana sebenarnya dengan HGU 
masing-masing perusa­haan sawit beroperasi di Pasaman Barat. Saat ini tengah 
dibahas di DPRD PT Agro Wiratama di Sungai Aua. Hasil pembahasan akan dibawa ke 
BPN.

Sementara, Advokasi Lembaga Pengawas Pelaksanaan Pemerin­tahan Daerah (LP3D) RI 
Pasbar, Burhan Sikumbang, menilai, hingga sekarang sudah banyak persoalan 
antara investor dengan niniak mamak selaku pemilik ulayat.

“Sudah saatnya pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan itu, termasuk 
memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah. Kalau peme­rintah 
pusat serius apa yang tidak bisa dilakukan. Kenapa untuk bidang pertambangan 
bisa dibuat DBH, dan kenapa untuk perkebunan sawit tidak bisa.” kata Burhan 
Sikumbang.

Diberitakan Haluan, Jumat (6/7), Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Baharuddin R 
menuntut dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit. Alasannya, perkebunan sawit 
sangat luas di Kabupaten Pasaman Barat, tapi pemerintah daerah tidak mendapat 
tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sawit tersebut.

Tuntutan Baharuddin tersebut disampaikan dalam pertemuan dan diskusi panel 
daerah penghasil sawit seluruh Indonesia dengan Gabungan Pengusaha Kepala Sawit 
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan 
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramujo, di Sekretariat Asosiasi 
Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Ja­karta, Kamis (5/7).

Tuntutan Baharuddin disetujui oleh bupati lainnya yang juga di daerahnya banyak 
dan luas per­kebunan sawitnya. Bupati yang setuju dan mendukung tuntutan DBH 
perkebunan sawit tersebut, di antaranya Bupati Pesisir Sela­tan Nasrul Abit, 
Bupati Siak Riau, beberapa bupati di Sumatera Utara dan Kalimantan serta Bupati 
Kutai Timur Isran Noor yang juga Ketua Umum Apkasi.

“Banyak pengusaha sawit di Pasaman Barat yang ‘nakal’. Juga ada pengusaha 
perkebunan sawit yang merampok tanah ulayat masyarakat,” kata Baharuddin dengan 
suara lantang.

Menurut Bupati Baharuddin, lahan yang dipakai untuk perke­bunan sawit rata-rata 
di atas lima kali lebih luas dari izin hak guna usaha (HGU) yang diperoleh dari 
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian 
Pertanian. Sementara pemerintahan kabupaten tidak diberi wewenang untuk 
mengawasi para pengusaha itu dalam mem­buka lahan.

“Praktiknya, begitu para pengu­saha mengantongi izin dari peme­rintah pusat, 
mereka langsung membabat hutan. Atas surat HGU itu pula pengusaha menggusur 
kawasan pemukiman masyarakat dan merampok lahan yang selama ini menjadi sumber 
kehidupan masyarakat,” ungkap Baharuddin.

Kejadian lainnya yang juga cukup memprihatinkan seperti diung­kapkan 
Baharuddin  adalah men­jadikan izin HGU sebagai agunan ke bank untuk 
menda­patkan modal. Agunan yang mereka ajukan tidak dalam batasan HGU tapi 
sesuai dengan lahan yang mereka garap.

Pengalaman serupa juga diung­kapkan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit. Nasrul 
menyebutkan bahwa banyak lahan yang dimiliki pengusaha sawit di Pesisir Selatan 
tidak sesuai luasnya dengan HGU yang dikeluarkan BPN. (h/nep)


http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=16377:ninik-mamak-gugat-hgu&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71
 
 
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 
Visit Your Group 
Moderator:
Mohon perhatian: 1. Menghindarkan pengiriman attachment, apalagi >200KB. 2. 
Tidak mengirim email berantai. 3. Potong email sebelumnya, tinggalkan yang 
perlu saja. 4. Tidak one liner (mengirim email sebaris atau kurang, misal: 
"setuju", "saya dukung", "rancak tu" dst). Bila perlu, kirim ke Japri (jalur 
pribadi) saja. 5. Bila topik sudah berganti, tukar subjectnya.

Kirim email kosoang apobilo:
Ka sato maota disiko, ka: sma1bkt-subscr...@yahoogroups.com
cuti dari palantako, ka: sma1bkt-nom...@yahoogroups.com
Sato duduak baliak disiko, sma1bkt-nor...@yahoogroups.com
Ingin manarimo digest sajo ka: sma1bkt-dig...@yahoogroups.com
Lah maleh di palantako, ka: sma1bkt-unsubscr...@yahoogroups.com

Photo dan file dapek di upload ka website group, cubo masuak ka: 
http://groups.yahoo.com/group/SMA1Bkt/photo
Baco dan upload file di: http://groups.yahoo.com/group/SMA1Bkt/files/
Bia agak tahu tantang fasilitas group pai ka: 
http://help.yahoo.com/help/us/groups/files

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
. 

__,_._,___ 

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke