Nan jaleh dek PP. 10 ko lah banyak padusi nan marando. He he..bagorah sambia ka 
babuko.
 
Salam,
Suryadi
 


________________________________
Dari: Evy Djamaludin <hyvn...@yahoo.com>
Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> 
Dikirim: Senin, 6 Agustus 2012 6:13
Judul: Bls: [R@ntau-Net] OOT - PP nomor 10 tahun 1974


Salam Bung Armen, 

Ambo nak batanyo, apakah bung Armen ndak salah mengutip PP tentang Izin 
Perkawinan dan perceraian bagi PNS ?. 

Baiklah ambo cubo luruskan bahwa landasan hukun tentang Perkawinan di Indonesia 
adalah : UU No 1 tahun 1974.
contoh yang baik. Karena sumber nafkah PNS dari APBN yang nilai rupiahnya 
sangat kecil. Demikian pula tujuan mulia yang ingin dicapai seorang PNS . 

Lalu bagaimana Agama memandang poligami ?, Mari kita merujuk QS An Nisaa ayat 
3. Ayat ini dijadikan landasan bagi kaum pria yang beristri lebih dari satu. 



 " Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) 
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita 
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak 
akan dapat berlaku adil [*], maka (kawinilah) seorang saja [**], atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya.

Bunyi QS 4 ayat  3 ini sangat jelas sekali bunyinya,  siapa yang dikawini - 
mengapa dikawini - apa tujuan perkawinan lebih dari satu itu. .....!


Tetapi apa yang terjadi.......banyak yang tidak mengikuti ketentuan ayat ini, 
melainkan dianggap hak kaum pria menikah lebih dari satu. Bahkan mengambil 
contoh para Kiyai - yang banyak isterinya. karena banyak orang tua yang ingin 
bermenantukan sang Kiyai. atau ingin punya keturunan dari Kiyai.

Pendapat pribadi ambo, seputar poligami dalam Islam adalah : 
Sesuai dengan Al-Qur’an Surat 4:3, ada pengecualian bagi seorang pria 
untuk memiliki empat istri, yaitu bila mereka (yang dikawini) adalah ibu dari 
para anak yatim yang telah hidup dalam atap yang sama dan di bawah perlindungan 
pria tersebut. 
Unsur utama pernikahan itu adalah : rasa keadilan, janda, anak yatim, bahkan 
bisa budak !...

 


________________________________
Dari: Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>
Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> 
Dikirim: Minggu, 5 Agustus 2012 4:07
Judul: [R@ntau-Net] OOT - PP nomor 10 tahun 1974

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke