Misalnya pemerintah berhasil menginventarisasikan produk budaya Indonesia, 
kemudian dipatenkan. Lalu selanjutnya apa (so what, gitu lho ...)
   
  Apakah setelah itu setiap orang  yang akan menari piriang - misalnya - harus 
minta ijin pemerintah?
   
  

Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Perlukah Tari Minangkabau di Patenkan ?         Minggu, 03 
Februari 2008       Konflik antara Malaysia dengan Indonesia di bidang 
kebudayaan, yang semula berada dalam tahapan breach, sudah meningkat menjadi 
crisis. Hal tersebut merupakan reaksi atas claim Malaysia yang menyatakan Reog, 
lagu Rasa Sayange, Tari Indang (Bahasa Malaysia: Endang), Rendang, dan entah 
apa lagi, menjadi milik negaranya. Indonesia menjadi “panas”, sebab semua 
produk budaya itu ada dan berkembang di Indonesia sejak lama. Kelanjutan 
daripada reaksi tersebut, pemerintah Indonesia mulai menginventarisir 
produk-produk budaya unggulannya untuk segera dipatenkan atas nama Indonesia. 

  Tiba-tiba saja muncul kesadaran baru terhadap pentingnya memelihara produk 
budaya (terutama kesenian) unggulan sebagai sebuah identitas. Dengan demikian, 
terjadilah upaya adu cepat antara negara Malaysia dan Indonesia, untuk 
meng-claim produk-produk budaya unggulan itu menjadi milik negaranya 
masing-masing. Tiba-tiba lagi, karya seni menjadi hal yang amat penting, sama 
penting dengan upaya bela negara lainnya. Tari Minangkabau adalah salah satu 
cabang seni daripada produk budaya itu dan terdiri dalam kategori tari tradisi, 
tari entertainment dan tari contemporary. Tari-tari tradisi Minangkabau umumnya 
tidak diketahui siapa penciptanya. Tarian jenis ini hidup dan  dikenal sebagai 
milik suatu daerah dalam budaya Minangkabau, dipelihara oleh masyarakat 
daerahnya, dan dinyatakan sebagai identitas kedaerahan. Beberapa dari tarian 
tradisi itu bahkan harus disebutkan nama daerah pemiliknya, seperti Mancak 
Kotoanau, Sado Pariangan, Piriang Saniangbaka dan lain sebagainya.
  Tari Minangkabau entertainment adalah jenis tarian hiburan yang ditata oleh 
penata tari Minangkabau dengan menggunakan vokabuler tari tradisi Minangkabau. 
Beberapa di antaranya telah dikenal dan disukai oleh para penari dan 
group-group kesenian di Indonesia, di Malaysia, dan di negara-negara yang 
banyak perantau Minangnya. Tari Minangkabau jenis ini sering dipakai untuk 
memeriahkan acara-acara hiburan tertentu, seperti helat kawin, pembukaan atau 
penutupan konferensi, promosi pariwisata, dan lain sebagainya.  Tari 
Minangkabau contemporary agak sulit ditiru dan dilakukan oleh siapa pun kecuali 
oleh koreografer penciptanya bersama penarinya. Salah satu ciri utama dari  
tarian jenis ini adalah individualitas koreografernya. Beberapa karya 
koreografi sekaligus koreografernya, telah dikenal melampaui batas geografis 
Sumatera Barat. Tarian jenis ini sering ditampilkan pada berbagai 
festival-festival seni serius dan konferensi-konferensi yang mengusung issue 
kehidupan seni
 pertunjukan dan sosial yang umumnya dilakukan pada dunia akademis. Pada 
berbagai forum seminar dan konferensi nasional dan internasional di bidang 
kebudayaan, tari Minangkabau jenis ini telah jadi pembicaraan dan juga telah 
menjadi wacana (discourse) tersendiri sebagai reaksi daripada pertunjukan 
budaya Minangkabau yang terekspresikan dalam gerakan tarinya.  
  Adalah Hoerijah Adam, koreografer Minangkabau yang pertama kali mengubah 
orientasi Tari Minangkabau pada tahun 1968-1971, yang sebelumnya berasaskan 
pada gerak Tari Melayu kepada gerak yang berasaskan pancak (silat) Minangkabau 
(Sal Murgiyanto, 2000). Usaha tersebut dia lakukan mengikut kepada perspektif 
tari tradisi Minangkabau yang juga berasaskan kepada gerakan pancak. Oleh Sal 
Murgiyanto, Hoerijah Adam disebut sebagai redefining Minangkabau dance (peneguh 
kembali Tari Minangkabau). Pada tahun 1987, Gusmiati Suid bersama group 
Gumarang Sakti tampil pada forum festival dan seminar teater internasional di 
Calcutta, India. Penampilan group tari Minangkabau yang diwakili oleh Gusmiati 
Suid itu, telah membukakan mata dunia secara lebih luas terhadap fenomena 
pancak (silat) Minangkabau sebagai asas daripada gerak Tari Minangkabau. Hal 
demikian terungkap melalui komentar Eugenio Barba, kritikus seni pertunjukan 
kaliber dunia, sebagaimana dikutip Sal Murgiyanto (2000),
 menyatakan bahwa Tari Minangkabau memiliki paduan dari sebuah kecermatan, 
teknik, dan semangat yang menyala sebagai sebuah esensi kehidupan orang 
Minangkabau. Ianya memiliki suasana yang tegar dan liris dengan elemen 
tradisional dan kontemporer yang cermat dan membangkitkan fantasi. Sekalipun 
demikian, Syofyani Yusaf dengan group keseniannya, tetap bertahan dengan tari 
Minangkabau yang memiliki ciri gerak Tari Melayu.
  Sejalan dengan itu, keberadaan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) sebagai 
lembaga pendidikan tinggi kesenian di Sumatera Barat (dulu bernama Konservatori 
Karawitan [KOKAR] Jurusan Minangkabau, berdiri tahun 1966, seterusnya berubah 
nama menjadi Akademi Seni Karawitan Indonesia [ASKI] Padangpanjang), ikut 
memberi pengaruh terhadap wacana perkembangan tari Minangkabau. Di lembaga ini 
kegiatan menggali, membina dan mengembangkan tari tradisi Minangkabau (pamenan) 
sangat digalakkan. Aktivitas menggali dan membina dilakukan melalui proses 
pembelajaran, penelitian, magang, dan latihan-latihan di studio yang melibatkan 
seniman-seniman tradisi tempatan. Dalam perjalanannya sampai saat ini, lembaga 
tersebut telah pula melahirkan para koreografer Minangkabau yang berkiprah 
dalam medan juang tari Indonesia, sehingga ikut mempengaruhi pembentukan 
identitas Minangkabau dalam tari dan memberi impak yang luas kepada masyarakat 
umum. Sekarang, para koreografer itu berada tersebar pada
 berbagai daerah di Sumatera Barat dan di luar Sumatera Barat. Halnya Tari 
Minangkabau yang berkembang di Malaysia, adalah jenis tarian entertaintment 
yang didapatnya melalui program muhibah kebudayaan Sumatera Barat sejak tahun 
1970-an. Umumnya program muhibah itu diwakili oleh group Syofyani, team 
kesenian ASKI/STSI Padangpanjang, dan group-group kesenian kota/kabupaten di 
Sumatera Barat. Di Malaysia tidak ada jenis tari tradisi Minangkabau seperti 
yang terdapat di berbagai nagari Sumatera Barat.
  Tari Minangkabau jenis entertaintment yang mereka pelajari, dipelihara dengan 
baik oleh pemerintah Malaysia, ditampilkan dalam berbagai ivent, dan diajarkan 
di sekolah-sekolah. Beberapa bunyi pantun daripada iringan musiknya mereka 
sesuaikan dengan logat Melayu Malaysia seperti yang ditemukan pada 
pantun-pantun Tari Endang-nya. Produk kebudayaan asal Minangkabau itu sering 
ditampilkan sebagai promosi wisata Malaysia di Televisi negara itu. Pemerintah 
Malaysia beralasan bahwa produk kebudayaan tersebut merupakan wujud dari 
aspirasi masyarakat Malaysia asal Minangkabau, dan oleh karenanya pemerintah 
Malaysia berani menganggarkan budget yang besar bagi memelihara produk 
kebudayaan itu, dan ditampilkan dalam berbagai kesempatan. Sikap pemerintah 
Malaysia demikian juga berlaku bagi memelihara produk kebudayaan lainnya, 
seperti lagu Rasa Sayange, Reog, Batik, dan Rendang, yang semuanya memang 
berkembang di Malaysia sebagai produk budaya yang dibawa oleh migran Indonesia 
sejak
 lama. Tidak dinafikan, bahwa masyarakat Indonesia dari berbagai suku telah 
bermigrasi ke Malaysia sejak abad ke 14 (Bahrin, 1967). Mereka hidup 
berkelompok ala kampung asalnya hingga dikenal adanya kampung orang Kerinci, 
kampung orang Minang, orang Jawa, Aceh, Bugis, Maluku, dan lain sebagainya. 
Kehadiran migran dari Indonesia ke negara itu turut mewarnai kehidupan sosial 
masyarakat Malaysia, hingga  beberapanya terlihat menonjol seperti ditemukan di 
negara bahagian Negri Sembilan yang memperlihatkan kebudayaan Minangkabau dalam 
kehidupan masyarakatnya (Sairin, 2002).
  Melihat kepada permasalahan di atas, persoalan yang paling mendasar ternyata  
bukan pada hal claim negara Malaysia atas produk-produk budaya yang ada di 
negaranya. Tetapi adalah pada kesadaran pemerintah Malaysia dalam memelihara 
produk-produk kebudayaan yang memang berkembang di negara itu. Meng-claim 
sebuah produk budaya secara administrasi tentu bisa dilakukan kapan saja. Namun 
claim tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti oleh tindakan kreatif yang 
terprogram dan dukungan dana yang memadai. Tindakan demikian sebenarnya 
merupakan bagian daripada upaya membangun bangsa di bidang mental spiritual, 
yang hasilnya tidak terlihat sepertimana membangun gedung-gedung dan fasilitas 
perdagangan. Sayangnya pembangunan di Indonesia masih terkonsentrasi pada 
tindakan membangun fasilitas fisik, dimana ianya dapat dihitung sebagai 
tindakan pembangunan yang dapat menaikkan income negara secara langsung. 
Pembangunan seperti ini dapat dihitung melalui indikator keberhasilannya,
 dan dengan demikian dapat juga menaikkan taraf popularitas pemerintah. 
Sementara pembangunan di bidang kebudayaan boleh dianggap sebagai tindakan 
pembangunan yang hanya menghasilkan sesuatu yang abstrak, tidak nyata, dan 
tidak dapat diukur dengan angka-angka. Oleh karenanya, pembangunan di bidang 
kebudayaan belum dianggap sebagai tindakan pembangunan yang favorit. Akan 
tetapi, ketika Malaysia meng-claim produk-produk budaya yang dianggap abstrak, 
tidak nyata, dan tidak dapat diukur dengan angka-angka itu sebagai milik 
negaranya, dada kita terasa sesak, napas bergemuruh, dan suhu badan menjadi 
panas. Hmmmmm.....????
Indra Utama, Koreografer, Dosen STSI Padangpanjang, Mahasiswa Program Ph.D 
University of Malaya,  Malaysia.







       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke