[http://img.antaranews.com/new/2012/09/small/20120910tambang.jpg]
Aktivitas konservasi lahan menjadi areal tambang di salah satu daerah di Sumatera Barat. (Istimewa/Dokumentasi WALHI) Senin, 10 September 2012 16:52 WIB | 2402 Views http://www.antaranews.com/berita/332167/walhi-usaha-tambang-gerogoti-lahan-p angan-sumbar Jakarta (ANTARA News) - Kegiatan pertambangan menggerogoti lahan-lahan pertanian tanaman pangan di sebagian wilayah Sumatera Barat. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menunjukkan, sebagian lahan tanaman pangan di wilayah itu terancam dikonversi menjadi kawasan usaha tambang. "Menurut data Walhi Sumatera Barat, izin untuk usaha-usaha pertambangan di wilayah itu sudah dikeluarkan," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting, di Jakarta, Senin. Walhi mencatat, kehadiran dua perusahaan tambang bijih besi membuat sekitar 222 hektare lahan produktif di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kabupaten Solok, terancam dikonversi menjadi kawasan usaha tambang. "Selain itu sudah ada rencana perluasan tambang jadi 10.000 hektare di daerah Gunung Talang, Kabupaten Solok," tambah Pius. Kabupaten Sijunjung, menurut informasi yang dikumpulkan Walhi, juga ada setidaknya 548 hektare areal persawahan yang sudah dikonversi menjadi daerah usaha pertambangan emas. Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, sekitar 11.000 hektare lahan akan dijadikan areal pertambangan. Organisasi advokasi lingkungan itu juga mencatat adanya 320 hektare lahan di Kabupaten Pesisir, kurag lebih 274 hektare di Kabupaten Solok Selatan dan sampai sekitar 22.509 hektare lahan di Kabupaten Dharmasraya yang siap dijadikan areal pertambangan. "Sebagian lahan sudah jadi lahan pertanian pangan, ada juga yang merupakan area tangkapan air untuk tanaman pangan," kata Pius. Menurut Walhi, ancaman terhadap lahan pangan tersebut tak lepas dari kelambanan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang telah dikeluarkan pada 4 Juni 2011. Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemerintah harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan. Menurut Walhi, pemerintah perlu menerbitkan peraturan tentang penetapan persetujuan masyarakat atas wilayah pertambangan dan merevisi peraturan tentang wilayah pertambangan agar pendapat masyarakat terdampak tambang bisa diakomodasi dan konversi lahan jadi areal tambang lebih terkendali. (M035) Editor: Heppy COPYRIGHT C 2012 -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/