[http://img.antaranews.com/new/2012/09/small/20120910tambang.jpg]

Aktivitas konservasi lahan menjadi areal tambang di salah satu daerah di
Sumatera Barat. (Istimewa/Dokumentasi WALHI)

Senin, 10 September 2012 16:52 WIB | 2402 Views

http://www.antaranews.com/berita/332167/walhi-usaha-tambang-gerogoti-lahan-p
angan-sumbar

Jakarta (ANTARA News) - Kegiatan pertambangan menggerogoti lahan-lahan
pertanian tanaman pangan di sebagian wilayah Sumatera Barat.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menunjukkan,
sebagian lahan tanaman pangan di wilayah itu terancam dikonversi menjadi
kawasan usaha tambang.

"Menurut data Walhi Sumatera Barat, izin untuk usaha-usaha pertambangan di
wilayah itu sudah dikeluarkan," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi
Walhi, Pius Ginting, di Jakarta, Senin.

Walhi mencatat, kehadiran dua perusahaan tambang bijih besi membuat sekitar
222 hektare lahan produktif di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kabupaten
Solok, terancam dikonversi menjadi kawasan usaha tambang.

"Selain itu sudah ada rencana perluasan tambang jadi 10.000 hektare di
daerah Gunung Talang, Kabupaten Solok," tambah Pius.

Kabupaten Sijunjung, menurut informasi yang dikumpulkan Walhi, juga ada
setidaknya 548 hektare areal persawahan yang sudah dikonversi menjadi daerah
usaha pertambangan emas.

Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, sekitar 11.000 hektare lahan akan
dijadikan areal pertambangan.

Organisasi advokasi lingkungan itu juga mencatat adanya 320 hektare lahan di
Kabupaten Pesisir, kurag lebih 274 hektare di Kabupaten Solok Selatan dan
sampai sekitar 22.509 hektare lahan di Kabupaten Dharmasraya yang siap
dijadikan areal pertambangan.

"Sebagian lahan sudah jadi lahan pertanian pangan, ada juga yang merupakan
area tangkapan air untuk tanaman pangan," kata Pius.

Menurut Walhi, ancaman terhadap lahan pangan tersebut tak lepas dari
kelambanan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
tentang uji materi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang
telah dikeluarkan pada 4 Juni 2011.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemerintah harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan.

Menurut Walhi, pemerintah perlu menerbitkan peraturan tentang penetapan
persetujuan masyarakat atas wilayah pertambangan dan merevisi peraturan
tentang wilayah pertambangan agar pendapat masyarakat terdampak tambang bisa
diakomodasi dan konversi lahan jadi areal tambang lebih terkendali.

(M035)

Editor: Heppy

COPYRIGHT C 2012

 

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke