Antahlah............
Antahlah..................!!!!!!!!!!!
mm***

Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan di balik keengganan Mabes Polri
menyerahkan
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian
Surat Izin
Mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang kian
jelas. Tempo
memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan
pemenang tender
pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142, 4 miliar
rupiah. Surat itu
ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Selengkapnya baca
laporan majalah Tempo di sini <http://majalah.tempo.co/>.


Surat yang mengindikasikan adanya peran Kapolri ini berjudul
‘Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dengan logo
resmi Mabes Polri.
Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April
2011. Isinya ada
dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang
tercantum dalam
bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa
pengadaan simulator
SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.


Yang menarik, sebelum Kapolri membubuhkan tandatangannya,
ada enam pejabat
Mabes Polri yang sudah meneken parafnya, menegaskan bahwa
lelang dan
penetapan pemenang lelang dalam surat itu sudah sesuai
prosedur. Keenam
pejabat itu adalah: Kepala Korlantas sendiri selaku
konseptor, Kepala
Sekretariat Umum (Kasetum) Polri, Asisten Bidang Sarana dan
Prasarana
(Assarpras) Kapolri, Asisten Bidang Perencanaan Umum dan
Pengembangan
(Asrena) Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
dan Wakil
Kepala Polri.


Wakapolri Komjen Nanan Sukarno menolak berkomentar soal
parafnya di surat
yang bermasalah itu. “Silakan tanya ke Humas saja,”
katanya.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy
Rafli Amar
kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah
pengesahan atas hasil
penetapan tender. “Itu hanya prosedur administrasi,”
kata dia.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/25/063431785/

Selasa, 25 September 2012 | 14:47 WIB

Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan di balik keengganan Mabes Polri
menyerahkan
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian
surat izin
mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sekarang kian
jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang
penetapan pemenang
tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142,4
miliar. Surat itu
ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Selengkapnya baca
laporan majalah Tempo di sini <http://majalah.tempo.co/>.


Kepala surat itu berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia’ dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu
adalah
Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua
poin:
mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum
dalam bagian
‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan
simulator ujian SIM
ini merupakan program resmi Mabes Polri.

  Pada bagian menetapkan, disebutkan bahwa Kapolri menetapkan
PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi yang beralamat di Jl. Raya Narogong
Km 11,5
Pangkalan 2, Bantargebang, Bekasi, sebagai pemenang lelang.
Bagian itu juga
menjelaskan bahwa nilai kontrak pengadaan ‘driving
simulator uji klinik
pengemudi roda empat’ ini adalah Rp 142, 4 miliar.

Di bagian akhir suratnya, Kapolri meminta Kepala Korps Lalu
Lintas Polri
selaku kuasa pengguna anggaran menindaklanjuti ke proses
selanjutnya.
Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, kini telah
ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya surat ini,
besar
kemungkinan KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Timur
Pradopo untuk
diperiksa --setidaknya sebagai saksi-- di kantor KPK di
Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/25/063431778/

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke