Antahlah............ Antahlah..................!!!!!!!!!!! mm***
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator TEMPO.CO, Jakarta - Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang kian jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142, 4 miliar rupiah. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Selengkapnya baca laporan majalah Tempo di sini <http://majalah.tempo.co/>. Surat yang mengindikasikan adanya peran Kapolri ini berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri. Yang menarik, sebelum Kapolri membubuhkan tandatangannya, ada enam pejabat Mabes Polri yang sudah meneken parafnya, menegaskan bahwa lelang dan penetapan pemenang lelang dalam surat itu sudah sesuai prosedur. Keenam pejabat itu adalah: Kepala Korlantas sendiri selaku konseptor, Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polri, Asisten Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras) Kapolri, Asisten Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena) Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Wakil Kepala Polri. Wakapolri Komjen Nanan Sukarno menolak berkomentar soal parafnya di surat yang bermasalah itu. “Silakan tanya ke Humas saja,” katanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah pengesahan atas hasil penetapan tender. “Itu hanya prosedur administrasi,” kata dia. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/09/25/063431785/ Selasa, 25 September 2012 | 14:47 WIB Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM TEMPO.CO, Jakarta - Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang kian jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142,4 miliar. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Selengkapnya baca laporan majalah Tempo di sini <http://majalah.tempo.co/>. Kepala surat itu berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator ujian SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri. Pada bagian menetapkan, disebutkan bahwa Kapolri menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang beralamat di Jl. Raya Narogong Km 11,5 Pangkalan 2, Bantargebang, Bekasi, sebagai pemenang lelang. Bagian itu juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pengadaan ‘driving simulator uji klinik pengemudi roda empat’ ini adalah Rp 142, 4 miliar. Di bagian akhir suratnya, Kapolri meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri selaku kuasa pengguna anggaran menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya surat ini, besar kemungkinan KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk diperiksa --setidaknya sebagai saksi-- di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/09/25/063431778/ -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
