Karano namo ambo disabuik Mak MM*** nan ambo hormati, komentar ambo pendek dulu (sadang dalam parjalanan ka Istora) dan dalam bantuak pertanyaan pulo:
Manga namo Mentamben Susilo Bambang Yudhoyono (kini Pres) dan Mentamben Purnomo Yusgiantoro (kini Menhan) nan marupokan tokoh-tokoh utamo pulo di sektor ko di awal terbentuknya BP Migas, kok ndak ado dalam tulisan Che Wei? Maminjam kecek sabuah iklan, "Tanya kenapa?" Salam, Akmal N. Basral Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "muchwardi.muchtar" <muchwardi.much...@gmail.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 17 Nov 2012 08:18:14 To: <rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] OOT : Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001. Sanak komunitas r@ntau-net N.a.h. Ambo indak baitu mengenal "Dunsanak awak", nan banamo Lin Che Wei ko. Tapi., nan jaleh kutiko republik ko damam parubahan di pra reformasi dulu (1998-2004) Si Wei ko lumayan laku manulih dima-dima. Kini alah mancogok pulo "analisa mantahnyo" tantang BP Migas nan alah diputuih-an Cak Mahfud (sabagai Ketua MK) untuak dihapuih kabaradoannyo di republik awak ko. Karano kutiko ambo sikola di STN Lambau Bukiktinggi dek sari (1969), ambo juo punyo kawan agak karik pandai main basket nan ayahnyo manggaleh di Kampuangcino, wanyo kami bari gala Si Lan Chie Riek (mirip bantuaknyo jo Si Wei), mako awak tunggu malah ka kama pulo "opini jo pangana" urang di republik nan acok palupo ko ka dielo Si Wei??? Atau, ado Dunsanak ambo di komunitas ur-wak ko ka mancibo pulo mangomentariyo? Silakan... (Untuak manyambuikan babarapo namo, di r@ntau-net ko awak punyo namo-namo alsisis politik nan lumayan tajam dan dalam sodokan sekopnyo kutiko manulih. Tarimokasi Sanak Adrinov, IJP atau (mungkin) Akmal?). He hehe. Salam..................., mm*** (Oleh Lin Che Wei) Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU Migas diundang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu. Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut. Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN) Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI) Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan) Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas. Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen). Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi) - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur. - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur. Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas. Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001. Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU. Catatan : Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut. Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process. Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya. (By Lin Che Wei) -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/