Karano namo ambo disabuik Mak MM*** nan ambo hormati, komentar ambo pendek dulu 
(sadang dalam parjalanan ka Istora) dan dalam bantuak pertanyaan pulo:

Manga namo Mentamben Susilo Bambang Yudhoyono (kini Pres)  dan Mentamben 
Purnomo Yusgiantoro (kini Menhan) nan marupokan tokoh-tokoh utamo pulo di 
sektor ko di awal terbentuknya BP Migas, kok ndak ado dalam tulisan Che Wei?

Maminjam kecek sabuah iklan, "Tanya kenapa?"

Salam,

Akmal N. Basral 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "muchwardi.muchtar" <muchwardi.much...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 17 Nov 2012 08:18:14 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] OOT : Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan
 UU MIgas tahun 2001.

Sanak komunitas r@ntau-net N.a.h.

 

Ambo indak baitu mengenal "Dunsanak awak", nan banamo Lin Che Wei ko. Tapi.,
nan jaleh kutiko republik ko damam parubahan di pra reformasi dulu
(1998-2004) Si Wei ko lumayan laku manulih dima-dima.

Kini alah mancogok pulo "analisa mantahnyo" tantang BP Migas nan alah
diputuih-an Cak Mahfud (sabagai Ketua MK) untuak dihapuih kabaradoannyo di
republik awak ko.

 

Karano kutiko ambo sikola di STN Lambau Bukiktinggi dek sari (1969), ambo
juo punyo kawan agak karik pandai main basket nan ayahnyo manggaleh di
Kampuangcino,  wanyo kami bari gala Si Lan Chie Riek (mirip bantuaknyo jo Si
Wei), mako awak tunggu malah ka kama pulo "opini jo pangana" urang di
republik nan acok palupo ko ka dielo Si Wei???

 

Atau, ado Dunsanak ambo di komunitas ur-wak ko ka mancibo pulo
mangomentariyo?

Silakan...

 

(Untuak manyambuikan babarapo namo, di r@ntau-net ko awak punyo namo-namo
alsisis politik nan lumayan tajam dan dalam sodokan sekopnyo kutiko manulih.
Tarimokasi Sanak Adrinov, IJP atau (mungkin) Akmal?). He hehe.

 

Salam...................,

mm***

 

(Oleh Lin Che Wei) Babak 1 -
 Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara
tahun 1999 sampai 2001. 
UU Migas diundang-undangkan pada bulan November 2001. 
UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan
DPR pada masa itu. 
Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut. 

Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN) Ketua DPR -
Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI) Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan
Prajitno (dari Partai Keadilan) Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari
beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun
dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari
naiknya Gus Dur menjadi Presiden. 

Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas
tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua
partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan
juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas.
Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan
adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama
kristen). Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan
ratifikasi) - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian
menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko
Perekonomian waktu zaman Gus Dur. - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan
sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur. 

Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk
meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi
dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono
Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi
Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina
melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas. Babak ke 2 - Adegan
Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1.
Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut
Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU
Migas 2001. 

Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus
Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas
dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU. Catatan : Mengapa partai-partai
tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie,
mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai
Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda
justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD
- mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi
Menhan? 

Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni
NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut. Partai-partai ini
sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk
legislative process. Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila
kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut
agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan pernah lupa akan
rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya
Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk
membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan
bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh
sekejap. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU
Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang
yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang
bersama-sama menghancurkannnya.
(By Lin Che Wei)

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/




-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke