Konflik Hancurkan Nilai

Hukum Adat di Sumatera Barat Kian Terancam

Sabtu, 29 Desember 2012

http://cetak.kompas.com/read/2012/12/29/03420423/konflik.hancurkan.nilai

Padang, Kompas - Konflik antara hukum negara dan hukum adat di Sumatera
Barat selama ini cenderung menghancurkan nilai-nilai lokal. Hal tersebut
terlihat dari beberapa kasus pemidanaan sejumlah tokoh adat dengan hukum
negara setelah mereka berupaya menegakkan hukum adat.

Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat M Sayuti
Datuk Rajo Panghulu, Jumat (28/12), mengatakan, konflik cenderung membuat
tokoh-tokoh adat (ninik mamak) berada dalam kondisi terjepit. Apalagi,
legitimasi ninik mamak saat berupaya menegakkan hukum adat dihilangkan oleh
berbagai ketentuan dalam hukum negara.

Seperti di Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, pada 2008. Saat itu,
seorang pria beristri dan seorang perempuan yang tak lagi bersuami ketahuan
masyarakat tengah berduaan di dalam rumah. Berdasarkan aturan adat, perilaku
itu masuk kategori cemoh atau perbuatan tak senonoh.

"Karena itulah, keduanya telah bisa dijatuhkan sanksi adat berupa pengusiran
dari wilayah nagari. Hal itu bisa dilakukan, sekalipun tanpa dilengkapi
saksi dan bukti. Karena istilahnya sudah basuluh matoari, bagalanggang mato
urang banyak," ujar Sayuti. Istilah itu bertafsir sesuatu yang sudah sangat
jelas dan tidak perlu lagi bukti serta saksi tambahan.

Namun, kedua orang yang dijatuhi sanksi adat oleh sembilan ninik mamak itu
tidak menerima hukuman yang diberikan dan melaporkan para ninik mamak dengan
tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Sembilan orang ninik mamak
itu yang kemudian justru dihukum kurungan 11 hari," ujar Sayuti.

Padahal, lanjut Sayuti, jika hukum adat yang dipakai untuk menyelesaikan
kasus itu, harmoni di tengah masyarakat terwujud. Seperti terjadi di Kurai
Taji, Kota Pariaman, pada 2011. Saat itu, para pelaku pelanggaran asusila
yang sempat diusir dan dikucilkan akhirnya meminta maaf dan membayar denda
adat.

Hukuman dilakukan setelah pengaduan mereka ke Komnas HAM Sumbar mendapat
saran penyelesaian dengan hukum adat. "Setelah minta maaf dan membayar adat,
semuanya kembali seperti biasa. Kalau dengan hukum negara, pasti ada pihak
yang masih dendam," kata Sayuti.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengaku konflik antara hukum adat
dan hukum negara memang cenderung meningkat. Secara umum, konflik itu
terbagi antara hukum pertanahan nasional dan hukum tanah ulayat serta antara
penjara pidana adat dan hukum pidana nasional. "Praktiknya, hukum negara
mengintervensi hukum adat sehingga ada beberapa kasus yang vonis adat
diterima pelaku sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Setelah melapor kepada
polisi, justru pemuka adat yang bisa dihukum hingga sembilan bulan
kurungan," ujar Vino.

Jalin kerja sama

Untuk mengatasi itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumbar menjalin
kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Sumbar pada 2012 guna mengoptimalkan
pemberdayaan hukum adat dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
ketenteraman masyarakat. Kesepakatan itu melalui Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat sekalipun untuk sementara, praktiknya relatif masih terbatas di
Kabupaten Solok.

Namun, menurut Vino, yang penting diwujudkan adalah RUU tentang pengakuan
dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang tengah dibahas DPR. "Setelah
RUU itu disahkan menjadi UU, pengadilan adat bisa diwujudkan. Ini termasuk
diadakannya hakim-hakim adat dalam sistem peradilan umum di Indonesia,"
ujarnya. (INK

====

[R@ntau-Net] Hukum ada di Sumatra Barat kian terancam 
Fri Dec 28, 2012 10:35 am (PST) . Posted by: 
"Lies Suryadi" 

Kecek Kompas hari ko (Satu, 29 Desember 2012), hlm. 21:

Konflik Hancurkan Nilai: Hukum Adat di Sumatera Barat Kian Terancam.

Awak dapek mambaco e-paper e nyeh dari jauah:
http://epaper.kompas.com/epaperkompas.php

Baa pulo curito e ko? Nan balangganak kompas cetak online, kironyo rancak
pulo dikirimkan ka lapau kito ko.

Salam,
Suryadi

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke