Konflik Hancurkan Nilai Hukum Adat di Sumatera Barat Kian Terancam
Sabtu, 29 Desember 2012 http://cetak.kompas.com/read/2012/12/29/03420423/konflik.hancurkan.nilai Padang, Kompas - Konflik antara hukum negara dan hukum adat di Sumatera Barat selama ini cenderung menghancurkan nilai-nilai lokal. Hal tersebut terlihat dari beberapa kasus pemidanaan sejumlah tokoh adat dengan hukum negara setelah mereka berupaya menegakkan hukum adat. Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat M Sayuti Datuk Rajo Panghulu, Jumat (28/12), mengatakan, konflik cenderung membuat tokoh-tokoh adat (ninik mamak) berada dalam kondisi terjepit. Apalagi, legitimasi ninik mamak saat berupaya menegakkan hukum adat dihilangkan oleh berbagai ketentuan dalam hukum negara. Seperti di Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, pada 2008. Saat itu, seorang pria beristri dan seorang perempuan yang tak lagi bersuami ketahuan masyarakat tengah berduaan di dalam rumah. Berdasarkan aturan adat, perilaku itu masuk kategori cemoh atau perbuatan tak senonoh. "Karena itulah, keduanya telah bisa dijatuhkan sanksi adat berupa pengusiran dari wilayah nagari. Hal itu bisa dilakukan, sekalipun tanpa dilengkapi saksi dan bukti. Karena istilahnya sudah basuluh matoari, bagalanggang mato urang banyak," ujar Sayuti. Istilah itu bertafsir sesuatu yang sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi bukti serta saksi tambahan. Namun, kedua orang yang dijatuhi sanksi adat oleh sembilan ninik mamak itu tidak menerima hukuman yang diberikan dan melaporkan para ninik mamak dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Sembilan orang ninik mamak itu yang kemudian justru dihukum kurungan 11 hari," ujar Sayuti. Padahal, lanjut Sayuti, jika hukum adat yang dipakai untuk menyelesaikan kasus itu, harmoni di tengah masyarakat terwujud. Seperti terjadi di Kurai Taji, Kota Pariaman, pada 2011. Saat itu, para pelaku pelanggaran asusila yang sempat diusir dan dikucilkan akhirnya meminta maaf dan membayar denda adat. Hukuman dilakukan setelah pengaduan mereka ke Komnas HAM Sumbar mendapat saran penyelesaian dengan hukum adat. "Setelah minta maaf dan membayar adat, semuanya kembali seperti biasa. Kalau dengan hukum negara, pasti ada pihak yang masih dendam," kata Sayuti. Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengaku konflik antara hukum adat dan hukum negara memang cenderung meningkat. Secara umum, konflik itu terbagi antara hukum pertanahan nasional dan hukum tanah ulayat serta antara penjara pidana adat dan hukum pidana nasional. "Praktiknya, hukum negara mengintervensi hukum adat sehingga ada beberapa kasus yang vonis adat diterima pelaku sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Setelah melapor kepada polisi, justru pemuka adat yang bisa dihukum hingga sembilan bulan kurungan," ujar Vino. Jalin kerja sama Untuk mengatasi itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumbar menjalin kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Sumbar pada 2012 guna mengoptimalkan pemberdayaan hukum adat dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kesepakatan itu melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat sekalipun untuk sementara, praktiknya relatif masih terbatas di Kabupaten Solok. Namun, menurut Vino, yang penting diwujudkan adalah RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang tengah dibahas DPR. "Setelah RUU itu disahkan menjadi UU, pengadilan adat bisa diwujudkan. Ini termasuk diadakannya hakim-hakim adat dalam sistem peradilan umum di Indonesia," ujarnya. (INK ==== [R@ntau-Net] Hukum ada di Sumatra Barat kian terancam Fri Dec 28, 2012 10:35 am (PST) . Posted by: "Lies Suryadi" Kecek Kompas hari ko (Satu, 29 Desember 2012), hlm. 21: Konflik Hancurkan Nilai: Hukum Adat di Sumatera Barat Kian Terancam. Awak dapek mambaco e-paper e nyeh dari jauah: http://epaper.kompas.com/epaperkompas.php Baa pulo curito e ko? Nan balangganak kompas cetak online, kironyo rancak pulo dikirimkan ka lapau kito ko. Salam, Suryadi -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/