Assalamualaykum wr.wb...mohon bantuan sanak keluarga rantaunet...Begini saya sebagai urang perantauan kurang mengerti apa itu pucuk adat ..kantor adat nagari ada hubungan dengan kantor pemerintahan, mis. Bupati atau camat..dan apakah hal2 yg berhubungan dengan adat nagari bisa dibahas dikantor pemerintahan setempat...dan satu lg....apakah hal untuk meluruskan ranji, tanpa berniat utk menyakiti siapapun, bisa dikatakan pencémaran nama baik....mohon bantuannya, karena ketidak tahuan saya ini..atas bantuan sanak saudara palanta sekalian, saya banyak menghatûrkan terima kasih.
Sent from Yahoo! Mail on Android -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.