Padek - Indikasi keterlibatan oknum aparat kepolisian membekingi praktik illegal minning(penambangan ilegal) di Solok Selatan (Solsel), diakui masyarakat setempat. Aktivitas oknum aparat berseragam mengawal ekskavator masuk area pertambangan sudah menjadi pemandangan biasa di Solsel. Tak heran, razia yang dilakukan selama ini tak mampu membendung aktivitas penambangan liar di daerah perbatasan dengan Kerinci itu.
Demikian terungkap dalam pertemuan jajaran Pemkab Solsel, Pemprov Sumbar, unsur muspida Solsel, anggota legislatif, tokoh masyarakat, ninik mamak di aula Kantor Bupati Solsel, kemarin (5/3). Pertemuan itu guna mencari solusi penghentian illegal minning di kabupaten pemekaran Kabupaten Solok itu. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solsel, Noviar Datuk Rajo Endah mengibaratkan masyarakat Solsel seperti ayam mati di lumbung padi. “Kita memiliki kekayaan, tapi bukan kita menikmati. Puluhan ton emas kita dibawa keluar,” katanya di depan ratusan peserta pertemuan tersebut. Umumnya pemilik (bos besar) tambang umumnya dari luar. Upaya menertibkan illegal minning di Solsel, menurut Noviar, tidaklah sulit jika semua pihak punya komitmen kuat. “Sebetulnya gampang, diawasi masuknya ekskavator ke Solsel. Penertiban juga harus dimulai dari yang besar-besar. Tapi kenyataan di lapangan, ekskavator yang akan masuk ke Solsel ma¬lah dikawal oknum polisi,” katanya. Aktivitas penambangan emas di Solsel sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun lalu. Aktivitas penambangan dengan cara tradisional ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Sangir Batang Hari. Masyarakat di sana hidup tenang, damai, dan bersahabat dengan alam. Ketenangan mulai buncah sejak beberapa tahun terakhir, ketika tambang emas liar di sepanjang Batang Hari di Kecamatan Sangir semakin marak. Tak tanggung-tanggung, ratusan unit ekskavator dikerahkan mengeruk perut bumi yang mengandung logam mulia itu. Pemkab Solsel angkat tangan menertibkannya. Oknum aparat dan pejabat tinggi negeri ini, disebut-sebut membeking aktivitas liar pengerukan puluhan ton emas itu. Bupati Solsel Muzni Zakaria mengatakan, kasus illegal minning di Solsel bukan lagi permasalahan di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi sudah di tingkat nasional. Pemkab Solsel tak mampu lagi mengatasinya. Sering diberikan teguran, namun illegal minning tetap marak. Semakin hari semakin bertambah. “Bila pertemuan ini tidak juga menghasilkan solusi, saya sendiri nanti akan mencoba menghadap presiden,” tegasnya. Muzni mengajak semua elemen masyarakat di Solsel bergandeng tangan menertibkan tindakan melawan hukum ini. Miliaran nilai kekayaan Solsel dicuri. Dalam kesempatan itu, Kapolres Solok Selatan AKBP Djoko Trisulo berdalih sudah melakukan tugas sesuai prosedur. Dalam tahun ini, dia mengatakan telah menyita sejumlah eksvakator di lokasi tambang beserta tersangka. Hanya, Djoko mengeluhkan kekurangan personel dan beratnya medan menuju lokasi tambang. Dia berjanji menindak tegas praktik illegal minning. Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padangaro Nurhidayat mengingatkan agar pertemuan ini jangan sebatas merumuskan solusi, namun nihil dalam pelaksanaannya. “Walaupun pertam-bangan kita hentikan, tapi rakyat tetap harus diperhatikan. Kita harapkan ada perda untuk tambang rakyat. Kunci awalnya, penetapan wilayah pertambangan. Kalau itu sudah ada, tinggal menetapkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR),” tuturnya. Pertemuan yang berlangsung enam jam lebih itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain, Pemkab, DPRD, Muspida Solsel sepakat menolak segala bentuk illegal minning. Selanjutnya, melakukan pendataan pelaku illegal minning untuk dijadikan database dalam mencari solusi lebih lanjut guna pengurusan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IUPR. Pemkab bersama DPRD dan unsur muspida Solsel melakukan langkah konkret penetapan WPR dan pemberian IUPR sesuai ketentuan berlaku. Sementara proses WPR dan IUPR, dilakukan upaya pencegahan illegal minning dengan alat mekanis oleh aparat penegak hukum dan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Jalan Terancam Putus Dampak penambangan liar di Solsel benar-benar membuat Solsel merana. Selain dampak illegal minning,penambangan pasir di kawasan Airdingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mengakibatkan jalan provinsi mulai dari simpang Lubuk Silasih, Alahan panjang, Airdingin, Surian, Muaralabuh, Sangir, Sangir jujuan, dan Balaijanggo Kabupaten Solok Selatan, rusak dan berlubang. Lokasi terparah di Airdingin, di lokasi tambang pasir batu beronjong, kondisi jalan pun terancam putus. Ruspardi, 34, warga sekitar menjelaskan, jalan tersebut runtuh karena penambang membiarkan air hasil olahan pasir (galian C) itu, mengalir ke jalan. “Saluran bandar di pinggir jalan, juga dibiarkan menumpuk hingga ke badan jalan. Tapi, belum juga diperbaiki,” jelasnya. Dia menduga aktor yang bermain di tambang pasir itu melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Solok. Terhadap kondisi itu, Sekretaris Kabupaten Solsel, Fachril Murad berharap Pemprov segera memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang. Apalagi jalan terban sekitar 2 x 2 meter itu tak segera diperbaiki, akses jalan menuju Solok Selatan terputus. “Sebelum putus total, kami berharap Pemprov segera menyikapinya,” tegas Fachril Murad. Kontroversi Copot Kapolda Di sisi lain, desakan pencopotan Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari seperti disuarakan Kaukus Parlemen asal Sumbar karena diduga turut membekingi praktik illegal minning, disikapi pro-kontra sejumlah kalangan. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu setuju jika Kapolda Sumbar dicopot melalui proses hukum yang jelas terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. “Jangan bilang copot-copot saja, tapi dudukkan dulu permasalahannya. Nanti kalau Kapolda itu memang benar-benar terbukti bersalah, saya tentu sepakat diberhentikan,” terang Sayuti saat dikonfirmasi Padang Ekspres, kemarin (5/3). Sayuti menilai maraknya tambang liar akibat lemahnya peraturan adat di daerah-daerah. “Kalau peraturan adatnya kuat, meski dibekingi oknum aparat, tidak akan bisa masuk praktik ilegal. Tapi kalau peraturan adat itu tidak berlaku, tentu para petinggi bebas berbuat,” jelasnya. Untuk membangun keamanan di Sumbar, Sayuti berpendapat tidak hanya mengandalkan Kapolda, TNI, dan pemerintah. Namun yang lebih memiliki kekuatan di suatu perkampungan itu adalah minik mamak. Seharusnya, katanya, pemerintah setempat merangkul para tokoh adat guna menghidupkan kembali hukum adat di daerah masing-masing. “Kuatkan lembaga adat, imbau ninik-mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, dan tegakkan hukum adat ,” terangnya. Dukungan pencopotan Kapolda juga disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. “Kita (LBH Padang, red) mendukung itu (desakan mencopot Kapolda Sumbar, red). Bukan soal maraknya illegal minning saja, tapi banyak kasus menonjol yang tidak terselesaikan,” tegas Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia kepada Padang Ekspres, kemarin (5/3). Vino mencontohkan kasus kekerasan oknum polisi terhadap warga di Jorong Maligi, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat 8 Desember 2011. Lalu kekerasan oknum polisi terhadap warga Situng V, Jorong Aurjaya, Nagari Kotopadang, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dalam razia tambang emas ilegal pada November 2012. Lalu, kasus dugaan kekerasan oknum polisi terhadap warga di Sawahlunto yang mengakibatkan pembakaran kantor Satlantas Sawahlunto pada November 2011. Kasus kekerasan oknum polisi terhadap kakak beradik Faisal dan Budri di tahanan Mapolsek Sijunjung Desember 2011. Kasus kekerasan oknum polisi terhadap tahanan yang tewas di Mapolsek Bukittinggi tahun 2012 lalu dan lainnya. “Banyak kasus kekerasan polisi dan pelanggaran HAM tidak ada penyelesaiannya” terang Vino. Anggota DPRD Sumbar Israr Jalinus berpendapat, “Secara prinsip, saya setuju desakan DPD-DPR asal Sumbar meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumbar. Pasalnya, upaya pe-nertiban illegal minning yang dilakukan aparat kepolisian di Solok Selatan, Dharmasraya dan Pasaman Barat belum menghasilkanprogress memuaskan dan terkesan tebang pilih,” ungkapnya. Anggota DPRD Sumbar dapil II lainnya, Bachtul sepakat usulan DPD-DPR itu. Bachtul menyorot lemahnya pengawasan pemkab setempat terhadap aktivitas penambangan liar. Bukti itu diperkuat tidak jelasnya regulasi perizinan penambangan. Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari dapil V, Agus Susanto justru menilai usulan pencopotan Kapolda itu perlu disikapi hati-hati oleh berbagai pihak. “Jangan-jangan wacana yang dilontarkan wakil rakyat Sumbar di DPD dan DPR RI itu bermuatan politis,” sebut Agus Susanto. Saat ini, katanya, merupakan tahun politik karena tahun depan dilaksanakan Pileg 2014. Sudah tentu berbagai cara dilakukan para calon legislatif guna mendapatkan simpati masyarakat yang beranggapan memperhatikan daerah. “Jangan “menjual” Sumbar di pentas nasional dengan isu atau wacana yang dinilai kurang kebenarannya. Itu tidak baik bagi Sumbar nantinya,” tegas kader PDI Perjua¬ngan Sumbar itu. Bila usulan pencopotan Kapolda itu dihubungkan dengan lemahnya penertiban, Agus berpen-dapat hal itu tidak relevan. Sebab, pengawasan dan penertiban tambang-tambang liar bukan saja tanggung jawab polisi semata, tapi juga pemkab setempat. Agus meminta Kaukus DPD-DPR turun ke lapangan membuktikan benar atau tidaknya oknum polisi membeking tambang liar milik pengusaha luar Sumbar. Direktur LSM LP3DRI Pasbar, Burhan Sikumbang mendesak pelaku tambang liar di Pasbar ditindak tegas. “Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” kata Burhan. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar dan Kabid Humas Polda Sumbar Mainar Sugianto ketika dihubungi Padang Ekspres via telepon seluler dari siang hingga tadi malam (4/3), tidak mengangkat. SMS juga tidak dibalas. (sih/cr4/bis/roy/zil/mg20) Padang Ekspres • Rabu, 06/03/2013 11:41 WIB • TIM PADEK http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=41166<http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fpadangekspres.co.id%2F%3Fnews%3Dberita%26id%3D41166&h=NAQHDr4q6AQFgoaIDQlj7xQgFFdiPaLGEHpkhHHEeUpzyfA&s=1> -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.