Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu

Mamak, Apak, Bundo, Uda, Uni, jo dunsanak sa Palanta, NB, tarutamo nan panah di 
CPI jo nan masih aktif sampai kini.

Mungkin ado nan mangikuti kasuih kawan sakolah Dinda Jepe ko.  Cubolah 
diinok'i.  Baa agak ati?

http://solidaritasricksy.blogspot.com/2013/04/jalan-panjang-kriminalisasi-perkara.html?spref=tw

Jalan Panjang Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron

Bila kontraktor atau penyedia barang-jasa di lingkungan instansi pemerintah 
terjerat pasal tindak pidana korupsi bisa dibilang biasa. Dan memang sudah 
cukup banyak perkara korupsi yang melibatkan pejabat penyelenggara negara yang 
sekaligus menyeret pihak kontraktor atau rekanan di instansi pemerintah. 

Namun, tidaklah biasa jika yang terjerat perkara korupsi adalah kontraktor atau 
rekanan perusahaan swasta. Itulah yang dialami Ricksy Prematuri (47 tahun), 
Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Alumnus Fakultas Kehutanan Institut 
Pertanian Bogor (IPB) ini tak pernah membayangkan atau menyangka dirinya akan 
duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tapi, 
itulah yang terjadi. Sejak Oktober tahun lalu, Ricksy harus menjalani 
persidangan dimana dirinya sebagai terdakwa. 

Perkara yang menjerat Ricksy, dan beberapa orang lainnya, berkaitan dengan 
proyek bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara 
biologis) di lahan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah 
wilayah di Sumatera, dalam kurun waktu 2006 – 2012. 

Sebagaimana diketahui, CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang 
terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah 
menjadi SKK Migas). Salah satu kewajiban CPI sebagai perusahaan PSC adalah 
memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas. Maka, 
CPI pun menggelar tender untuk program pemulihan lahan lewat metode 
bioremediasi di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. 
Sepanjang tahun 2006 sampai 2012 ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green 
Planet Indonesia sendiri memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan 
seleksi yang ketat dan transparan. Sebagai Direktur Green Planet yang 
bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, Ricksy lah yang 
menandatangani kontrak kerja dengan CPI. 

Proyek-proyek bioremediasi lahan CPI yang ditangani Green Planet, dan sejumlah 
kontraktor lainnya, berjalan lancar dan terbilang sukses. “Semua proyek 
berjalan baik. Karena itu, ketika tiba-tiba dipersoalkan kejaksaan, kita kaget 
sekali,” ungkap Ricksy, ayah tiga anak, yang pernah memperdalam ilmu 
biotechnology/ biofertilizer di University of Kent, Inggris. 

Memang tidak pernah ada yang menduga pekerjaan bioremediasi yang sudah tuntas 
ternyata malah dipersoalkan aparat kejaksaan. Atas laporan seseorang, Kejaksaan 
Agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya 
alias fiktif maka proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan 
negara. 

Sejak awal perkara bioremediasi itu beraroma kriminalisasi hukum. Lihat saja 
jalannya proses penetapan tersangka yang super cepat. Perkara ini mulai 
bergulir awal Maret 2012, saat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mulai 
melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja pada 12 Maret, 
Direktur Penyidikan sudah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Ricksy 
Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia 
Tirtawidjaja. Perkara ini kemudian menyeret tiga orang karyawan CPI lainnya-- 
Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain: 
Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya. 

Saksi Ahli JPU Tidak Kredibel 

Diduga laporan awal kasus ini berasal dari Edison Effendi, mantan dosen sebuah 
perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang pernah beberapa kali mengikuti tender 
proyek bioremediasi di CPI tetapi kalah. Anehnya, Edison kemudian justru 
diangkat sebagai ahli yang digunakan jaksa untuk mengambil sampel tanah 
tercemar di area Chevron yang kemudian digunakan untuk menyusun dakwaan dalam 
kasus ini. 

Menurut informasi yang diperoleh Hotma Sitompoel, penasihat hukum dari terdakwa 
Herlan bin Ompo, Edison bersama saksi ahli lainnya, yakni Prayitno dan Bambang, 
diperiksa dalam ruang dan waktu yang bersamaan oleh penyidik yang sama dan isi 
BAP-nya pun disamakan sampai ke titik dan koma. 

Di persidangan, kehadiran Edison Effendi kembali dipertanyakan independensinya. 
Ia dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Ricksy, hingga kelabakan. Bahkan, saat 
persidangan dengan terdakwa Herlan. pengacara Hotma Sitompul melakukan walk-out 
dari persidangan karena keberatannya terhadap isi BAP Edison Effendi tidak 
digubris oleh majelis hakim. 

Selain saksi ahli Edison, Juniver Sinaga saksi ahli dari BPKP juga 
dipertanyakan metodenya dalam menyimpulkan terjadi kerugian keuangan negara. 
Karena Juniver hanya mendasarkan perhitungan dan laporannya semata-mata dari 
keterangan dari Edison Effendi, tidak melakukan upaya investigasi lebih sebelum 
memberikan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara. 

Dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI, November 
2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja menyebut Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak punya kewenangan menghitung kerugian 
negara. Hal ini karena sudah diatur dalam undang-undang bahwa yang berhak 
mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sesuai UU No 15 tahun 2005, 
yang berhak mengaudit adalah BPK," ujar Arifin, dalam persidangan di PN Jakarta 
Selatan, Jalan Ampera, Selasa (20/11/2012)

Arifin menambahkan, karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian 
negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah. Bahkan dia menyebut hasil 
penghitungan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti. "BPKP tidak 
berwenang. Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," 
terangnya. 

Kejanggalan lain menyangkut nilai kerugian keuangan negara. Dalam Laporan 
Terjadinya Tindak Pidana yang ditandatangani oleh Febri Adriansyah, Kasubdit 
Tindak Pidana Korupsi Kejagung, tertulis nilai negara mengalami kerugian US$ 
23,3 juta. Namun dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, Senin (1/4) ahli 
Juniver Sinaga menyatakan kerugian keuangan negara akibat proyek bioremediasi 
yang dikerjakan oleh GPI sebesar US$ 3,089 juta. 

Menanggapi kasus kontrak bisnis yang diperkarakan menjadi tindak pidana korupsi 
karena dianggap merugikan keuangan negara, pakar hukum Prof. Dr. Ridwan 
Khairandy, SH, MH mengatakan bahwa PSC sebagai instrumen pengaturan hubungan 
antara negara dan investor dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak 
bumi yang sukses diterapkan di Indonesia pada saat ini sudah diikuti oleh lebih 
40 negara. 

“Hubungan antara negara dan investor didasarkan pada hubungan kontraktual 
(perdata) berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan. 
Negara sebagai pemilik SDA dan pihak dalam PSC dengan investor sebagai 
kontaktor sehingga hubungan antara negara dan investor equal,” ujar Ridwan. 

Pendapat serupa disampaikan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H bahwa penyelesaian 
perselisihan antara kedua belah pihak yang terkait dengan pelaksanaan suatu 
kontrak adalah tunduk kepada hukum kontrak atau hukum perdata. “Tidak ada cara 
lain penyelesaian permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh kontrak, kecuali 
dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati kedua belah pihak dalam 
kontrak,” tegasnya. 

Berkaitan dengan dugaan yang diungkapkan Edison Effendi bahwa proyek 
bioremediasi tidak perlu dilakukan, Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan 
Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, 
Masnellyarti Hilman menjelaskan bahwa bioremediasi Chevron sudah sesuai 
ketentuan. 

Menurutnya, peraturan yang digunakan Chevron untuk pengelolaan limbah B3 adalah 
PP No 18 Tahun 1999 dan Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003. Ia mengatakan bahwa 
meski beberapa izin bioremediasi Chevron telah habis dan dalam proses 
perpanjangan, tetapi kegiatan bioremediasi tetap perlu dilaksanakan tanpa 
menunggu keluarnya izin baru. 

Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa lokasi pencemaran tanah oleh 
minyak yang cukup besar yang harus segera di bioremadiasi untuk menghindari 
pencemaran lebih besar. "Undang-undang mengatakan bahwa lahan terkontaminasi 
perlu diisolasi agar tak mencemari lingkungan," tegasnya. 

Jadi, jika dicermati, aroma kriminalisasi dalam perkara bioremediasi lahan 
konsesi CPI sangat menyengat. Bergulirnya perkara ini di persidangan tak hanya 
memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan, tapi juga mengganggu iklim 
investasi di kalangan industri migas Indonesia. Tapi, bagaimanapun, Ricksy 
Prematuri dan para terdakwa lainnya, masih berharap dewi keadilan masih 
berpihak kepada mereka. “Kalau melihat fakta-fakta persidangan sejauh ini, kami 
yakin majelis hakim akan membebaskan klien kami,” tegas Najib Aligismar, salah 
seorang pengacara Ricksy. ***

------------
Banyak maaf dek OOT.
Salam,
ZulTan, L, 52, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke