CAMAT DAN PENDETA DILAPORKAN KE POLDA

Kamis, 02 May 2013 03:20


PADANG, HALUAN — Tim Pem­bela Muslim Sumbar mendatangi Mapolda Sumbar, Rabu 
(1/5) sekitar pukul 03.15 WIB. Mereka melapor­kan Camat Siberut Tengah, 
Kepu­lau­an Mentawai, Jarson dan Pendeta Yohames Ngilu, dalam kasus per­bua­tan 
tidak menyenangkan dan intimidasi agama.
Dalam laporan bernomor LP 113/V/2013 SPKT Sumbar, Tim Pembela Muslim Sumbar 
melaporkan bahwa kasus ini berawal dari Ibnu Aqil D. Ghani, dari Paga Nagari 
Sumbar ingin mensyahadatkan 25 orang warga Dusun Sri Surak, Desa Seibi 
Samukop/Muaro Seibi, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Men­tawai yang ingin 
masuk Islam.
Ibnu Aqil yang ikut memberikan keterangan kepada petugas SPKT Sumbar 
mengatakan, pada tanggal 13 April 2013 lalu, di rumah Mizarwan salah satu 
mualaf di lokasi tersebut, telah mensya­hadatkan 65 orang warga yang ingin 
masuk Islam.
Ternyata di Siri Surak ada 25 warga lainnya ingin masuk Islam, sehingga untuk 
diislamkan dia diutus untuk berangkat ke perkam­pungan tersebut. Namun, Camat 
Siberut Tengah menyampaikan pesan melalui SMS, bahwa melarang berangkat karena 
suasana sedang panas sehingga dia membatalkan keberangkatan.
Dikatakannya, informasi dari kaum muslim yang ada di desa tersebut, mereka 
diancam oleh pendeta Yohanes Ngilu, dan camat untuk tidak melakukan pengajian 
serta kegiatan umat Islam seperti biasanya di rumah Mizarwan,  karena di sana 
belum ada masjid atau rumah ibadah untuk umat muslim.
“Pendeta itu sempat menarik seorang wanita muslim (mualaf) dari rumahnya, dan 
dipaksa untuk membuka jilbabnya,” kata Ibnu Agil, kepada petugas yang memintai 
keterangannya kemarin.
Tidak hanya itu, camat juga sempat mengumpulkan kaum mua­laf, dan mengintrogasi 
satu persatu menanyakan alasan mereka masuk Islam. Yang disampaikan camat saat 
itu adalah, sebagai camat dia tidak menghalangi, namun secara pribadi dia tidak 
setuju dan tidak meng­izinkan apa pun bentuk rumah ibadah umat Islam di tempat 
tersebut, baik masjid atau musala, kecuali kalau dia sudah berhenti jadi camat.
Puncaknya pada tanggal 28 April lalu, pada saat pertemuan dengan tokoh 
masyarakat, pendeta menga­takan kepada Mizarwan dan keluar­ga yang selama ini 
rumah mereka dijadikan sebagai tempat kegiatan keagamaan umat Islam di sana, 
dilarang melakukan ibadah di rumahnya, bahkan tidak boleh di Masjid Saibi 
Samukop.
Selain itu, pendeta ini juga menyebutkan, jika pihaknya melihat ada yang 
berkumpul di rumah Mizarwan, maka pihaknya akan mengarahkan massa dari pemuda 
untuk mengepung rumah Mizarwan.
Atas kasus ini Tim Pembela Muslim Sumbar, yang terdiri dari Libas Sumbar, Paga 
Nagari, KPSI, MMI Padang, MTKAAM, dengan laporan tersebut meminta kepada pihak 
kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kemudian diminta kepada Ca­mat Jarson serta Pendeta Yohane Ngilu menyatakan 
minta maaf dan segera dimutasi dari Siberut. Khusus pendeta Yohanes Ngilu, 
tidak boleh tinggal di Provinsi Sumbar, karena tidak mema­hami tatanan hukum 
adat di Sumbar. Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto mengatakan, 
pihaknya belum mengetahui kasus tersebut. Tapi, kalau memang sudah dilaporkan, 
maka nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik. (h/nas) 
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=23111:camat-dan-pendeta-dilaporkan-ke-polda-&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke