Pak Muchwardi, Bundo Nismah, Mak Ngah sarato dunsanak kasadonyo,
Tarimo kasih ateh tanggapan tentang KIM. Ambo iyo minaik bana manulih artikel 
ilmiah tentang satu jenis permainan dan musik  dari kampuang awak ko. Mudah2an 
jadi andaknyo.
 
Wassalam,
Suryadi 

________________________________
 Dari: Muchwardi Muchtar <muchwa...@rantaunet.org>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com 
Dikirim: Senin, 6 Mei 2013 10:44
Judul: [R@ntau-Net] Main Kim Judi Atau Indak?
  


Assalamu Alaikum W. W.
Permainan Kim lah ado sajak saisuak dipasa2 malam. Dulu hiburan 
disamping bioskop iyola Pasa Malam. Gadang ati pai pasa malam. Masih 
ingek bundo alm. Ayah Rumzy banyanyi maniru urang main Kim : "Waw waw 
tarompah kabau badagah bunyi padati tasumbua diikua kabau ampek ampek 
jalan sandiri. Tibo wakatu di Caltex di Country Club hiburan anak2 
Bingo. Takana dek bundo putra2 bundo pulang mambao hadiahnyo.  Jadi 
permainan Kim ko sabananyo indak dianggap Judi samaso itu. Jadi urang 
mangecekkan penemuan Kim oleh urang nan banamo Rajo Bintang indak batua. Kalau 
mempopulerkan mungkin. Cubo tengok link iko............

Baa pulo hukum Main Kim hari ko dek Dunsanak awak di Medan?
Rancak malah disigi kutipan berita dari koran Medan di bawah ko.

Salam..................,
mm***


Perjudian
Kian "Menjamur", MUI Mulai Beraksi  
Tuesday, 21 December 2010 09:21  
MEDAN (Berita SuaraMedia) - MUI Sumatera Utara minta aparat
kepolisian setempat bertindak tegas untuk menyikat habis segala bentuk
permainan judi yang telah meresahkan masyarakat.

"Segala bentuk yang namanya judi harus diberantas dan menyeret cukong atau
bandar yang membuka perjudian tersebut," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Selasa, ketika diminta
komentarnya mengenai semakin maraknya perjudian itu.

Berbagai jenisnya judi yang dewasa ini cukup marak di wilayah Sumut, menurut
dia, harus secepatnya diantisipasi, sehingga bentuk permainan yang dilarang
pemerintah dan agama itu, tidak sampai diikuti para pelajar, pemuda sebagai
generasi muda harapan bangsa.

Sebab, katanya, permainan judi dengan jenis toto gelap (togel), Samkwan, K I M  
 serta judi jackpot
itu, telah mulai "merajalela" di masyarakat dan ini terdapat di
daerah Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu dan kota-kota lainnya di Provinsi
Sumatera Utara yang berpenduduk lebih kurang 12 juta jiwa itu.

"Kita tidak ingin akibat judi itu, mental dan moral generasi muda menjadi
kropos dan tidak bisa dibina lagi. Ini harus secepatnya dihindari demi
menyelamatkan anak bangsa yang ada di negeri ini," kata Guru besar
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk mengantisipasi permainan judi yang terus
"menjamur" itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk
membongkar segala bentuk penyakit masyarakat tersebut.

Kepolisian di jajaran wilayah hukum Sumatera Utara itu, tidak perlu
diskriminasi atau "tebang pilih" terhadap tempat-tempat perjudian.

Selain itu, petugas kepolisian juga harus menangkap orang-orang yang
mensponsori atau "bankir" sehingga adanya rumah-rumah yang
menyediakan permainan yang melanggar hukum tersebut.

Toke atau bandar besar perjudian di Sumut itu, juga perlu ditangkap dan
diproses secara hukum, sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka dan tidak
mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

"Kita menginginkan daerah Sumatera Utara ini, harus terbebas dari judi.
Akibat perjudian ini sudah banyak orang yang jatuh bankrut atau jatuh miskin,
mengalami gangguan kejiwaan, bercerai, serta menghancurkan keluarga dan rumah
tangga," kata Abdullah Syah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menegaskan perizinan
bola ketangkasan yang dikeluarkan Pemkot Batam adalah judi. MUI Kepri meminta
agar segala jenis bentuk perjudian yang dikemas izin hiburan harus ditutup.

Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas, menyayangkan pihak Kepolisian tidak
mengetahui bahwa hiburan bola ketangkasan yang dilegalkan Pemkot Batam adalah
judi.

"Saya kira pihak Kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita
sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru dilegalkan.
MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam atau pun di Kepri
ini," kata Azhari.

Dikatakan dia, izin yang diberikan Pemkot Batam atas bisnis hiburan bola
ketangkasan yang menjauhi tempat ibadah, tempat sekolah dan pemukiman penduduk
sudah dicurigai jika bisnis hiburan itu tidak benar.

"Kalau memang bola ketangkasan itu benar-benar bisnis hiburan, mengapa
harus dijauhkan dari tempat ibadah, pemukiman penduduk atau sekolah. Dari sini
saja sudah kita nilai, bahwa bola ketangkasan itu adalah bentuk perjudian.
Sudahlah Pemkot Batam jangan berkelit bahwa itu bisnis hiburan, kami melihat
itu bisnis perjudian," Azhari.

Menurut Azhari, apabila Pemkot Batam menyadari bahwa alat elektronik bola
ketangkasan bisa dijadikan judi, mengapa fasilitas hiburan seperti itu justru
disediakan untuk masyarakat.

"Inikan aneh, Pemkot Batam menyadari alat elektronik itu bisa buat judi,
tapi malah diizinkan. Kalau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya ya
lebih baik jangan diizinkan," ujar Azhari.

MUI Kepri meminta pihak Pemkot Batam dan pihak Polda Kepri untuk meninjau ulang
izin bola ketangkasan tersebut. Perjudian adalah hal yang diharamkan di mata
Islam dan hanya akan merusak mental masyarakat.

"Kalau memang Pemkot Batam ingin melegalkan perjudian di negara kita ini,
tolong hapus dulu UU pelarangan perjudian di republik ini. Negara kita ini
dengan tegas melarang bentuk perjudian. Jangan alasan meningkatkan pendapatan
asli daerah, lantas Pemkot Batam menghalalkan segala cara," kata Azhari.

Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Kota Batam tidak menampik adanya hiburan
ketangkasan tersebut. Izin hiburan bola ketangkasan ini dikeluarkan di
pusat-pusat keramaian seperti mal.

"Dengan mengeluarkan izin di pusat keramaian ini, pengawasannya lebih
mudah. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung apakah di sana ada judi apa
tidak. Intinya izin yang kita berikan untuk hiburan elektronik bola
ketangkasan, bukan untuk perjudian," papar Humas Pemkot Batam, Yuspa
Hendry.

Yuspa tidak menampik, bila alat elektronik tersebut bisa disalahgunakan untuk
perjudian. "Masyarakat silakan melaporkan pada kami atau aparat keamanan bila
memang di tempat tersebut dijadikan ajang perjudian. Kalau terbukti ada
perjudian di lokasi itu, kita akan mencabut izinnya kembali. Kami yakin tidak
ada perjudian," kata Yuspa.

"Kita tidak akan mengeluarkan izin bola ketangkasan di kawasan pemukiman 
penduduk,
dekat rumah ibadah, atau berdekatan dengan pusat pendidikan," lanjut
Yuspa. (fn/ant/dt) http://www.suaramedia.com/ 


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Reply via email to