Para sanak sa palanta, 
Sejak tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa  hutan 
adat yang menurut UU Nomor 41/1999 adalah hutan Negara yang berada di Wilayah 
masyarakat hukum adat, secara hukum merupakan hutan tersendiri, tidak termasuk 
hutan Negara, dengan demikian lepas dari penguasaan Pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dikeluarkan terhadap uji materi yang diajukan 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) beberapa bulan yang lalu.( secara 
kebetulan saya mendukung uji materi tersebut sebagai Saksi Ahli ).
Saya persilakan para sanak yang terkait dengan masalah ini untuk 
memanfaatkannya lebih lanjut.

Wassalam,
SB.


Sent from my iPad

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Reply via email to