Silakan ditindaklanjuti, Dinda Amri. 

Sent from my iPad

On May 22, 2013, at 6:11 AM, asmun sjueib <kinno...@yahoo.co.id> wrote:

> Aww. Angku Guru SB jo stake holder Minangkabau,
> aaa) Sapandapeik Pak SB dan tantunyo disamping Program Jangka Pendek, 
> Menengah dan Jangka Panjang paralu pulo disupakati "organisasi" nan solid 
> dalam artian memang mewakili stake holder Minangkabau tsb.
> bbb) Kironyo BK3AM dan "Tim Hukum" dapaeik mamulai bakarajo manyalasaikan 
> "pengentasan kasus-kasus demi kasus" seperti pelanggaran hak-hak tanah 
> ulayat, intrik-intrik ugamo lainnyo melalui pemanfaatan sikon ekonomi rahayat 
> banyak nan ditimpa oleh kondisi global yang marupokan akibat ulah kapitalis 
> asing dan lokal, artinyo hukum kausal sebab akibat juo harus dimasukkan.
> ccc) Kalau dilieyek saketek labieh dalam satantangan "alasan" HAM, dlsbnya 
> mungkin akibat nan ditimbuelkan dek kapitalis terutamo lokal jauh labih 
> "melanggar HAM" rahayat Minangkabau nan sudah sejak lamo memeluk ABS SBK, 
> artinyo kalau ado ugamo selain ABS SBK supayo kalau nak mamancing ikan jaan 
> di aie karueih, cubo ingat-ingat seketek ting!.
> ddd) Kironyo Tim Hukum, Tim Ekonomi, Tim Sosial Budaya, Tim Ugamo Islam dan 
> Tim-tim lainnyo paralu segera dibentuk walaupun hanya oleh anggota dua tiga 
> orang baik dari anggota Ranah maupun Rantau. Dek karano pembina Deklrasi 
> Minangkabau kapatang tacantum pulo namo gadang Mantan Menteri Hukum dan HAM 
> alangkah eloknyo tim-tim tsb. mulai manyusun anggota dan program karajo dan 
> last but not least "Okane" operasionalnyo.
> Wassalam dan mohon maaf ambo,
> Haasma Depok.
> 
> 
> Dari: Dr. Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>
> Kepada: rantaunet rantaunet rantaunet <rantaunet@googlegroups.com> 
> Cc: gebuminangpu...@gmail.com; AMRI AZIZ <amri.a...@yahoo.com>; Farhan Muin 
> DATUK BAGINDO <farhanm...@ymail.com> 
> Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 5:45
> Judul: [R@ntau-Net] Bagaimana membentengi ABS SBK terhadap rencana aksi 
> pemurtadan masyarakat Minangkabau ?
> 
> Para sanak sapalanta, 
> 
> Sesudah kita menyatakan secara resmi bahwa ABS SBK adalah identitas kultural 
> sukubangsa Minangkabau berdasar Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 
> serta Pasal 6 UU Nomor 39 tahun 1999, tantangan jangka pendek yang perlu kita 
> hadapi adalah menghadapi serangan massif rencana pemurtadan Minangkabau 
> berjangka panjang, berupa investasi besar-besaran dalam bidang kesehatan, 
> pendidikan, serta ekonomi, dengan pangkalan di kota Padang. Beberapa tokoh 
> Minang telah dilibatkan secara langsung dalam serangan massif ini.
> 
> Sampai saat ini sudah ada beberapa ormas Islam di Sumbar yang mengeluarkan 
> pernyataan menentang. Hanya bisa dipertanyakan apakah pernyataan ini efektif 
> apa tidak, apalagi mengingat bahwa kekuatan yang datang ini tidak bisa 
> dipandang enteng. 
> 
> Saya percaya bahwa fihak yang datang ini telah mengantisipasi kemungkinan 
> reaksi dari masyarakat Minangkabau, dan telah mempersiapkan berbagai taktik 
> untuk menggagalkannya, termasuk dalam bidang hukum. Sehubungan dengan itu, 
> masyarakat Minangkabau juga harus membekali dengan argumen hukum yang kuat 
> untuk menangkalnya.
> 
> Berikut ini sekedar urun rembug dari saya, tentang dasar hukum yang bisa 
> dijadikan andalan, baik dalam menolak atau bernegosiasi dengan kekuatan yang 
> datang itu. Saya menganjurkan para lawyers kita menggunakan Pasal 29 
> Undang-Undang Dasar 1945, serta tiga pasal dari Undang-undang Nomor 39 tahun 
> 1999, yaitu Pasal 22, Pasal 69, dan Pasal 70, yang bunyinya sebagai berikut.
> 
> 1. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945: " (1) Negara berdasar atas Ketuhanan 
> Yang Maha Esa"; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
> memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
> kepercayaannya itu."
> 
> 2. Pasal 22 : " (1) Settiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan 
> untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"; (2) Negara menjamin 
> kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu". 
> 
> Akan lebih kuat jika SETIAP ORANG MINANG - bisa juga dalam ikatan suku dan 
> nagari - menyatakan bahwa agama mereka adalah Islam, oleh karena Pasal ini 
> berkenaan dengan hak setiap orang, bukan hak kolektif.
> 
> 3.  Pasal 69: " (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang 
> lain, moral, etika, dan tatatertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan 
> bernegara." (2) " Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban 
> dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal 
> balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi , 
> menegakkan, dan memajukannya."
> 
> Pasal ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengadakan negosiasi dengan 
> fihak yang bersangkutan, khususnya untuk meminta jaminan agar kegiatan mereka 
> tidak akan digunakan untuk pemurtadan masyarakat Minangkabau. Pasal ini juga 
> bisa digunakan untuk menyadarkan para pejabat orang Minang yang telah 
> dilibatkan dalam kegiatan ini, sadar atau tidak sadar. 
> 
> 4. Pasal 70: " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib 
> tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud 
> untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang 
> lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , 
> keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
> 
> Dalam hubungan adalah perlu agar Deklarasi tersebut diatas dikukuhkan dengan 
> sebuah Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukumnya.
> 
> Sudah barang tentu empat pasal di atas masih bisa diperkuat dengan sumber 
> hukum positif lainnya.
> 
> Dalam penglihatan saya, inilah tugas jangka pendek yang perlu diemban oleh 
> Forum Tungku Tigo Sajarangan yang segera akan kita bentuk.
> 
> Semoga Allah swt memberkati perjuangan kita bersama. Amin. 
> 
> Wassalam,
> SB. 
> 
> Sent from my iPad
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> 
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>  
>  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke