Silakan ditindaklanjuti, Dinda Amri. Sent from my iPad
On May 22, 2013, at 6:11 AM, asmun sjueib <kinno...@yahoo.co.id> wrote: > Aww. Angku Guru SB jo stake holder Minangkabau, > aaa) Sapandapeik Pak SB dan tantunyo disamping Program Jangka Pendek, > Menengah dan Jangka Panjang paralu pulo disupakati "organisasi" nan solid > dalam artian memang mewakili stake holder Minangkabau tsb. > bbb) Kironyo BK3AM dan "Tim Hukum" dapaeik mamulai bakarajo manyalasaikan > "pengentasan kasus-kasus demi kasus" seperti pelanggaran hak-hak tanah > ulayat, intrik-intrik ugamo lainnyo melalui pemanfaatan sikon ekonomi rahayat > banyak nan ditimpa oleh kondisi global yang marupokan akibat ulah kapitalis > asing dan lokal, artinyo hukum kausal sebab akibat juo harus dimasukkan. > ccc) Kalau dilieyek saketek labieh dalam satantangan "alasan" HAM, dlsbnya > mungkin akibat nan ditimbuelkan dek kapitalis terutamo lokal jauh labih > "melanggar HAM" rahayat Minangkabau nan sudah sejak lamo memeluk ABS SBK, > artinyo kalau ado ugamo selain ABS SBK supayo kalau nak mamancing ikan jaan > di aie karueih, cubo ingat-ingat seketek ting!. > ddd) Kironyo Tim Hukum, Tim Ekonomi, Tim Sosial Budaya, Tim Ugamo Islam dan > Tim-tim lainnyo paralu segera dibentuk walaupun hanya oleh anggota dua tiga > orang baik dari anggota Ranah maupun Rantau. Dek karano pembina Deklrasi > Minangkabau kapatang tacantum pulo namo gadang Mantan Menteri Hukum dan HAM > alangkah eloknyo tim-tim tsb. mulai manyusun anggota dan program karajo dan > last but not least "Okane" operasionalnyo. > Wassalam dan mohon maaf ambo, > Haasma Depok. > > > Dari: Dr. Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org> > Kepada: rantaunet rantaunet rantaunet <rantaunet@googlegroups.com> > Cc: gebuminangpu...@gmail.com; AMRI AZIZ <amri.a...@yahoo.com>; Farhan Muin > DATUK BAGINDO <farhanm...@ymail.com> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 5:45 > Judul: [R@ntau-Net] Bagaimana membentengi ABS SBK terhadap rencana aksi > pemurtadan masyarakat Minangkabau ? > > Para sanak sapalanta, > > Sesudah kita menyatakan secara resmi bahwa ABS SBK adalah identitas kultural > sukubangsa Minangkabau berdasar Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 > serta Pasal 6 UU Nomor 39 tahun 1999, tantangan jangka pendek yang perlu kita > hadapi adalah menghadapi serangan massif rencana pemurtadan Minangkabau > berjangka panjang, berupa investasi besar-besaran dalam bidang kesehatan, > pendidikan, serta ekonomi, dengan pangkalan di kota Padang. Beberapa tokoh > Minang telah dilibatkan secara langsung dalam serangan massif ini. > > Sampai saat ini sudah ada beberapa ormas Islam di Sumbar yang mengeluarkan > pernyataan menentang. Hanya bisa dipertanyakan apakah pernyataan ini efektif > apa tidak, apalagi mengingat bahwa kekuatan yang datang ini tidak bisa > dipandang enteng. > > Saya percaya bahwa fihak yang datang ini telah mengantisipasi kemungkinan > reaksi dari masyarakat Minangkabau, dan telah mempersiapkan berbagai taktik > untuk menggagalkannya, termasuk dalam bidang hukum. Sehubungan dengan itu, > masyarakat Minangkabau juga harus membekali dengan argumen hukum yang kuat > untuk menangkalnya. > > Berikut ini sekedar urun rembug dari saya, tentang dasar hukum yang bisa > dijadikan andalan, baik dalam menolak atau bernegosiasi dengan kekuatan yang > datang itu. Saya menganjurkan para lawyers kita menggunakan Pasal 29 > Undang-Undang Dasar 1945, serta tiga pasal dari Undang-undang Nomor 39 tahun > 1999, yaitu Pasal 22, Pasal 69, dan Pasal 70, yang bunyinya sebagai berikut. > > 1. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945: " (1) Negara berdasar atas Ketuhanan > Yang Maha Esa"; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk > memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan > kepercayaannya itu." > > 2. Pasal 22 : " (1) Settiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan > untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"; (2) Negara menjamin > kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu". > > Akan lebih kuat jika SETIAP ORANG MINANG - bisa juga dalam ikatan suku dan > nagari - menyatakan bahwa agama mereka adalah Islam, oleh karena Pasal ini > berkenaan dengan hak setiap orang, bukan hak kolektif. > > 3. Pasal 69: " (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang > lain, moral, etika, dan tatatertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan > bernegara." (2) " Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban > dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal > balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi , > menegakkan, dan memajukannya." > > Pasal ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengadakan negosiasi dengan > fihak yang bersangkutan, khususnya untuk meminta jaminan agar kegiatan mereka > tidak akan digunakan untuk pemurtadan masyarakat Minangkabau. Pasal ini juga > bisa digunakan untuk menyadarkan para pejabat orang Minang yang telah > dilibatkan dalam kegiatan ini, sadar atau tidak sadar. > > 4. Pasal 70: " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib > tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud > untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang > lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , > keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." > > Dalam hubungan adalah perlu agar Deklarasi tersebut diatas dikukuhkan dengan > sebuah Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukumnya. > > Sudah barang tentu empat pasal di atas masih bisa diperkuat dengan sumber > hukum positif lainnya. > > Dalam penglihatan saya, inilah tugas jangka pendek yang perlu diemban oleh > Forum Tungku Tigo Sajarangan yang segera akan kita bentuk. > > Semoga Allah swt memberkati perjuangan kita bersama. Amin. > > Wassalam, > SB. > > Sent from my iPad > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.