Para sanak sapalanta,

Jajaran masyarakat-hukum adat se Indonesia sedang bergembira ria dengan 
keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013 terhadap uji materi UU Nomor 
41 tahun 1999, yang mengembalikan hak atas hutan adat kepada masyarakat-hukum 
adat. Dilepaskan dari penguasaan Negara.

Seyogyanya masyarakat-hukum adat Minangkabau ikut bergembira dan bersyukur, 
oleh karena hal ini berarti hak atas hutan ulayat akan kembali ke Nagari. 

Herannya kok sampai sekarang hanap-hanap saja.  

Apa nggak ada yang memperhatikan masalah ini ?

Wassalam, 
SB. 




Sent from my iPad

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke