Beberapa tahun yg lewat penyanyi/pengelola permainan KIM kesohor dari Maninjau juga kena di Pasir Pangiraian
------------------------------- Penggerebekan Tempat Judi Pekanbaru Pengelola dan Pemain Dua Tempat Judi Pekanbaru Jadi Tersangka Jumat, 7 Juni 2013 13:39 WIB TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu hari pasca penggerebekan XP International Excecutive Club dan Planet Game oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (7/6) penyidik Polda Riau tetapkan puluhan tersangka mulai dari pengelola, karyawan sampai pemain. Selain itu juga disita ratusan barang bukti diantaranya, 104 mesin permainan dan 51,5 gram perhiasan emas. Tersangka dan barang bukti itu kata Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein melalui Kabid Humas AKBP Hermansyah SK kepada wartawan, Jumat (7/6), hasil dari penggerebekan XP International dan Planet Game. "Untuk penggerebekan di Planet Game penyidik sudah menetapkan 17 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengelola yakni inisil BLM, inisial B alias Ali dan inisial J. Lalu 14 orang pemaian," ujar Hermansyah. Sedangkan barang bukti yang disita tambah Hermansyah yakni, uang tunai Rp 18 juta, voucher Simpati Rp 100 ribu sebanyak 456 lembar, 1 dus kupon kim, dan 18 rekap hadiah. "Selain itu juga disita 3 kalung emas masing-masing beratnya 2,5 gram, 5 kalung masing-masing beratnya 2 gram, 11 cincin emas masing-masing beratnya 1 gram, 22 anting emas masing-masing beratnya 1,5 gram. Lalu, 31 lembar kupon sepeda motor, 30 lembar kupon sepeda elektrik, 1 set perlengkapan pimpong dan perlengkapan KIM," kata Hermansyah. Petugas kata Hermansyah lagi, juga menyita, Daftar usaha Pariwisata, Rekom dari Dinas Sosial tentang udian, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Tempat Usaha serta izin keramaian. "Semua barang bukti itu saat ini sudah kita sita atau sudah kita amankan," ungkap Hermansyah. Sedangkan untuk XP International kata Hermansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial LC alias A selaku penanggung jawab dan 15 pemain. "Sedangkan 28 orang pekerja di XP masih kita dalami pemeriksaannya, dan nantinya mereka kita pilah-pilah siapa saja yang dijadikan tersangka," jelas Hermansyah. Barang bukti yang diamankan tambah Hermansyah adalah 104 mesin judi diantaranya mesin apple game 50 unit, mesin Tarzan 24 unit, mesin Poker 20 unit, dan uang tunai Rp 35,4 juta. "Kemudian Voucher Simpati Rp 100 ribu sebanyak 5 79 lembar, 1 box coin, 4 unit CCTV,Timbang coin, I bundel buku cancel coin, dan sebagainya," papar Hermansyah. Untuk mesin kata Hermansyah, barang buktinya tidak dibawa ke Mapolda Riau "Tapi tetap ditinggalkan di XP dan lokasinya telah kita pasang garis polisi. Jadi tidak boleh dipindah-pindahkan," ucap Hermansyah. Menurut Hermansyah, dua kasus judi tersebut saat ini masih dalam penyidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketika ditanya apakah pemiliknya akan dipanggil dan diperiksa? Hermansyah mengatakan, untuk penyidikan lebih lanjuta pemiliknya akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan. "Pemiliknya segera kita panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan," ungkap Hermansyah. (*  Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.