Bara harago namo baiak sanak?...  UU ko hanyo balaku untuak nan haragonyo
tinggi. Sa tau ambo basilemak peak kato2 nan dikategorikan menghina,
menyerang saroman nan disabuikan dalam UU ITE tamasuak menyerang kebijakan
pamarintah samo sakali ndak ndak disingguang dek panagak hukum. Jan manapuak
Dado UU ITE ko saroman pisau bamato duo. 

 

E..ee, ambo dulu pernah juo jadi wartawan,  Cuma ndak sampai senior do.
Paliang ndak soal cukia mancukia ado lah pangalaman. Kadang sato pulo
managakan banang basah. Itu kan soal biaso. Tujuannyo kan mancari pitih
bukan managakan ideology. Wakatu itu soal suap menyuap soal biaso tapi kini
bukannyo baranti malah semakin canggih.  Tamasuak UU ITE ko nan acok
digunokan urang untuak manggaregak.

 

Mohon maaf, ambo sadang lalok disuduik, tagigau dek lagu ajo syaf.al,
Silahkan taruih.

 

Zulidamel Jkt lk 50

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of syaff...@gmail.com
Sent: Tuesday, June 11, 2013 8:49 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Bls: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

 

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan
dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah
satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD
1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan
seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat
(3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan
prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak
sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang
lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310
ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana
berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat
dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan
KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan
dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE,
sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar
rupiah. 

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik
dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal
36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi
orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau
denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(Penulis: DR. M.Kom, M.H/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia).

Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

  _____  

From: syaff...@gmail.com 

Date: Tue, 11 Jun 2013 01:10:16 +0000

To: <rantaunet@googlegroups.com>

ReplyTo: syaff...@gmail.com 

Subject: Bls: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

 

Pak dokter, Mak JB dan sanak di Palanta!

Saran didengar, tetapi tantu bukan Pak Dokter yang minta maaf.

Dek ambo kamanakan Mak JB, rang Piaman, tantu ndak buliah lo galeh lah diago
urang tapi ndak dijua. Kalangik pun bisa dicari.

Ambo tunggu klarifikasi dan penarikan pernyataan dari si hebat Afdal dalam
minggu ko.

Salam

Syaf AL/Bogor

Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

  _____  

From: "Zubir Amin" <zubir.a...@rantaunet.org> 

Sender: rantaunet@googlegroups.com 

Date: Tue, 11 Jun 2013 00:05:20 +0000

To: <rantaunet@googlegroups.com>

ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com 

Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

 

Sanak Rahyus Salim nn dihormati n sanak palanta nn baik.
Marilah kito tunggu reaksi dari sdr.Afdal sebagai pihak nn menjadi subject
thread ini n kpd knkn Syaf Al, mulailah mendinginkan lambek2 suhu badan n
kapalo nn sadang tagak tali tu.
JB,DtRJ,di Bonjer,Jakbar.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerryR smartphone

  _____  

From: rahyussa...@rantaunet.org 

Sender: rantaunet@googlegroups.com 

Date: Mon, 10 Jun 2013 09:54:53 -0700 (PDT)

To: <rantaunet@googlegroups.com>

ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com 

Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

 

assalamualaikum,

 

Nan bo hormati  Kanda Syaf Al jo Kanda Afdal nan sadang tarabo, Ambo minta
sabaleh kapalo ijan dipaturuik an lo naik darah Wak tu.

 

Antah aa lo nan kadibaco kalau lah co iko.

Kalau lai buloah ambo maminta...ijan lah sampai lo ka ranah tuntuik
manuntuik lai. Marilah awak basamo fokus ka mampaelok an ranah minang nan
lah jauah tatingga.

 

Baitu pinta ambo ka Kanda baduo. Bari maaf ambo kalau talonsoang.

 

rahyussalim

Sent from my BlackBerry 10 smartphone.


From: ZulTan

Sent: Senin, 10 Juni 2013 23:04 PM

To: rantaunet@googlegroups.com

Reply To: rantaunet@googlegroups.com

Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal

 



Jadi juo karate Japang bapakai:

Tinju chudan Tzuki
Tendang jo maegeri
Ditambah jo mawashigeri ka talingo
Lansuang masuak kekome ka rusuak kida
Ditangkis jo gedan barai
Kiaiiiiiii....


Salam,
ZulTan, L, 52, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-
rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-
rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-
rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-
rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://goo.gl/MScz7
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke