Bara harago namo baiak sanak?... UU ko hanyo balaku untuak nan haragonyo tinggi. Sa tau ambo basilemak peak kato2 nan dikategorikan menghina, menyerang saroman nan disabuikan dalam UU ITE tamasuak menyerang kebijakan pamarintah samo sakali ndak ndak disingguang dek panagak hukum. Jan manapuak Dado UU ITE ko saroman pisau bamato duo.
E..ee, ambo dulu pernah juo jadi wartawan, Cuma ndak sampai senior do. Paliang ndak soal cukia mancukia ado lah pangalaman. Kadang sato pulo managakan banang basah. Itu kan soal biaso. Tujuannyo kan mancari pitih bukan managakan ideology. Wakatu itu soal suap menyuap soal biaso tapi kini bukannyo baranti malah semakin canggih. Tamasuak UU ITE ko nan acok digunokan urang untuak manggaregak. Mohon maaf, ambo sadang lalok disuduik, tagigau dek lagu ajo syaf.al, Silahkan taruih. Zulidamel Jkt lk 50 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of syaff...@gmail.com Sent: Tuesday, June 11, 2013 8:49 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Bls: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional. Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain" Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2) Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Penulis: DR. M.Kom, M.H/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia). Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! _____ From: syaff...@gmail.com Date: Tue, 11 Jun 2013 01:10:16 +0000 To: <rantaunet@googlegroups.com> ReplyTo: syaff...@gmail.com Subject: Bls: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal Pak dokter, Mak JB dan sanak di Palanta! Saran didengar, tetapi tantu bukan Pak Dokter yang minta maaf. Dek ambo kamanakan Mak JB, rang Piaman, tantu ndak buliah lo galeh lah diago urang tapi ndak dijua. Kalangik pun bisa dicari. Ambo tunggu klarifikasi dan penarikan pernyataan dari si hebat Afdal dalam minggu ko. Salam Syaf AL/Bogor Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! _____ From: "Zubir Amin" <zubir.a...@rantaunet.org> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Tue, 11 Jun 2013 00:05:20 +0000 To: <rantaunet@googlegroups.com> ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal Sanak Rahyus Salim nn dihormati n sanak palanta nn baik. Marilah kito tunggu reaksi dari sdr.Afdal sebagai pihak nn menjadi subject thread ini n kpd knkn Syaf Al, mulailah mendinginkan lambek2 suhu badan n kapalo nn sadang tagak tali tu. JB,DtRJ,di Bonjer,Jakbar. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerryR smartphone _____ From: rahyussa...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 10 Jun 2013 09:54:53 -0700 (PDT) To: <rantaunet@googlegroups.com> ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal assalamualaikum, Nan bo hormati Kanda Syaf Al jo Kanda Afdal nan sadang tarabo, Ambo minta sabaleh kapalo ijan dipaturuik an lo naik darah Wak tu. Antah aa lo nan kadibaco kalau lah co iko. Kalau lai buloah ambo maminta...ijan lah sampai lo ka ranah tuntuik manuntuik lai. Marilah awak basamo fokus ka mampaelok an ranah minang nan lah jauah tatingga. Baitu pinta ambo ka Kanda baduo. Bari maaf ambo kalau talonsoang. rahyussalim Sent from my BlackBerry 10 smartphone. From: ZulTan Sent: Senin, 10 Juni 2013 23:04 PM To: rantaunet@googlegroups.com Reply To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Penghinaan dari Sdr Afdal Jadi juo karate Japang bapakai: Tinju chudan Tzuki Tendang jo maegeri Ditambah jo mawashigeri ka talingo Lansuang masuak kekome ka rusuak kida Ditangkis jo gedan barai Kiaiiiiiii.... Salam, ZulTan, L, 52, Bogor -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta- rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta- rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta- rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta- rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://goo.gl/MScz7 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.