Sidang Kasus Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih : Wako Kembali Disebut Berperan

Padang Ekspres • Rabu, 12/06/2013
Khatib Sulaiman, Padek—Wali Kota Padang Fauzi Bahar kembali disebut ikut 
berperan atas terjadinya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan un­tuk 
pembangunan PLTU Te­luk Sirih. Wako disebut sebagai orang yang melayangkan 
surat kepada PLN untuk segera men­cairkan dana atas lokasi PLTU.

“Awalnya, panitia tim 9 tidak tahu kalau tanah seluas 40 hektare lahan 
pembangunan itu hutan lindung. Makanya, ada proses penjajakan upaya ganti rugi 
lahan, karena beberapa masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah yang 
dibuktikan sertifikat tanah. Apalagi, surat dikirimkan wali kota Padang ke 
Kementerian Kehutanan terkait status tanah tak kunjung dibalas. Akibatnya, wali 
kota Padang Fauzi Bahar melayangkan surat kepada PLN untuk segera men­cairkan 
dana atas lokasi yang masih tidak tahu statusnya tersebut,” jelas mantan Sekko 
Padang, Firdaus K yang hadir se­bagai saksi pada sidang lan­jutan di Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, ke­marin (11/6).

Tanah seluas 40 hektare itu dicairkan dana siliah jariah oleh PLN sebesar Rp 6 
miliar. Dana ke luar setelah adanya surat yang dikirim wali kota ke pihak PLN 
dan rapat yang digelar pihak terkait di Jakarta.

Ironisnya, harga siliah jariah itu juga ditetapkan wali kota bukan tim 9. 
“Awalnya masya­ra­kat minta Rp25 ribu per meter. Karena tidak mungkin mem­bayar 
sebanyak itu, panitia juga tidak mampu lagi bernegosiasi melapor kepada wali 
kota Pa­dang. Akhirnya, setelah ada pertemuan wali kota dengan masyarakat, 
didapat ke­se­pa­ka­tan­ kalau uang siliah jariah Rp15 ribu per meter. Harga 
ini wali kota yang menentukan,” kata Firdaus K.

Keputusan itu dinilai hakim anggota Perry telah menyalahi aturan, karena dalam 
aturan, yang berhak menentukan harga adalah tim 9, bukan wali kota. Ter­kait 
adanya surat yang dila­ya­ngkan wali kota untuk segera membayarkan uang siliah 
jariah, juga dianggap Perry telah terjadi “kongkalikong”.

“Ketahuan anda jadinya kan. Ada apa sebenarnya ini, jelas-jel­as status tanah 
masih belum di­ten­tukan. Namun, wali kota su­dah mendesak PLN segera 
men­cai­rkan dana. Anda (Firdaus K) se­bagai ketua tim 9 hanya mengamini saja. 
Berarti kalian tidak bekerja,” tegas Perry.

Mendengar itu, Firdaus K hanya terdiam. Tidak hanya itu, tidak bekerjanya tim 
9, juga diutarakan Hermen Peri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang hadir sebagai 
saksi. Hermen selalu menjawab tidak tahu terkait pembebasan lahan untuk PLTU 
Teluk Sirih itu. “Tim 9 hanya bekerja sendiri-sendiri­. Saya selaku anggota tim 
hanya mengurus izin mendirikan ba­ngu­nan (IMB) pembangunan PLTU. Kami di tim 9 
jarang berkomunikasi,”­ tegas Hermen.

Dalam sidang sebelumnya, Firdaus yang sebelumnya dik­a­barkan telah ditetapkan 
sebagai tersangka dalam kasus ini mengaku, tidak tahu kalau dirin­ya ditetapkan 
sebagai tersangka. Bahkan ia juga mengaku dirinya diperiksa dua kali oleh 
kejaksaan tinggi hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Terkait itu, hakim anggota M Takdir mempertanyakann­ya kepada Jaksa Penuntut 
Umum (JPU). Namun JPU menegaskan kalau pihaknya akan mem­pertanyakan­ hal itu 
terlebih dahulu ke penyidik. Usai diperik­sanya dua saksi itu, majelis hakim 
mengundur sidang hing­ga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dalam 
berkas kasus sama.

Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang dihubungi Padang Ekspres secara terpisah 
sekitar pukul 18.50 Wib, kemarin (11/­6) untuk mengkonfirmasikan soal kesaksian 
Firdaus K dalam sidang tersebut, mengaku tengah berada di luar kota. “Saya 
sedang di luar kota,” jawab Wako dan telepon pun terputus. Ketika Padang 
Ekspres mengirim SMS sekitar pukul 19.02, Wako tidak membalas.

Dalam sidang sebelumnya (28/5), Wako Fauzi Bahar, juga disebut berperan dalam 
kasus ini. Namun, saat dikonfirmasi ketika itu, Wako mengatakan, Pemko Padang 
memang betul membentuk pantia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pem­ba­ngunan 
proyek untuk kepen­tin­gan umum itu.

Namun, pada pelaksana­anya panitia yang melaku­kan.­”Pe­mko hanya membentuk 
kepanitiaan,” jelas Fauzi. (cr4)
[ Red/­Administrator ] [ http://­padangekspres.co­.id/­?news=berita&id=­44651 ]
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke