Tambahan info tantang PLTU Teluk Sirih (Taluak Siriah) di Taluak Kabuang Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih
1. Lokasi Pelaksanaan Konstruksi Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih (2 x 112 MW) berlokasi di desa Teluk Sirih RT 01/RW 04, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kotamadya Padang, Sumatera Barat, berjarak ± 30 km sebelah selatan dari Pusat Kota Padang. 2. Kontrak Kontrak No. 436.PJ/041/DIR/2008 yang ditandatangani 9 Mei 2008 oleh PT PLN (Persero) dengan Konsorsium antara PT. Rekayasa Industri dan China National Technical Import &Export Cooperation dengan Effective Date pada 18 Oktober 2008. Amandemen kontrak No. A.01/2011 (Extention of Time) yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2011 oleh PT PLN (Persero) dengan Konsorsium antara PT. Rekayasa Industri dan China National Technical Import & Export Cooperation dengan Effective Date pada 18 April 2011. Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih sesuai amandemen akan diselesaikan dan beroperasi komersial dengan penambahan waktu : I. Unit 1 : 30 Bulan ( 23 Oktober 2012) II. Unit 2 : 33 Bulan (22 Januari 2013) a.Biaya Kontrak Nilai Kontrak dari Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih sebesar USD179,024,152.- and Rp 673,609,315,309.- Nilai tersebut termasuk PPN 10%. b.Sumber Dana I. Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) II. China Development Bank (CDB) 3. Pekerjaan Supervisi a. Engineering Supervisi PT PLN (Persero) menunjuk PT PLN Jasa Engineering yang sejak tanggal 01 Juni 2010 berganti nama menjadi PT PLN (Persero) Pusat Enjinering Kelistrikan (PUSENLIS), untuk melaksanakan perkerjaan pemeriksaan dan persetujuan enjinering (design review) PLTU Teluk Sirih (2 x 112 MW) merujuk pada Surat Penugasan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer No. 00511/432/DITKIT/2007 tanggal 28 Desember 2007. b. Supervision Construction and QA/QC PT PLN (Persero) menunjuk KONSORSIUM PT. Kwarsa Hexagon Bekerja sama dengan PT. PLNE (Prima Layanan Nasional Engineering) dan PT. Andalan Rereka Consultindo untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan, persetujuan desain (design review on site) dan Quality Assurance dan Quality Control (QA/QC) PLTU Teluk Sirih melalui surat perjanjian Nomor18.PJ/121/PIKITRING SBS/2008 tanggal 30 Desember 2008. Tan Ameh -----Original Message----- From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of taufiqras...@rantaunet.org Sent: Wednesday, June 12, 2013 14:19 To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Berita ttg FB lagi Sidang Kasus Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih : Wako Kembali Disebut Berperan Padang Ekspres • Rabu, 12/06/2013 Khatib Sulaiman, Padek—Wali Kota Padang Fauzi Bahar kembali disebut ikut berperan atas terjadinya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih. Wako disebut sebagai orang yang melayangkan surat kepada PLN untuk segera mencairkan dana atas lokasi PLTU. “Awalnya, panitia tim 9 tidak tahu kalau tanah seluas 40 hektare lahan pembangunan itu hutan lindung. Makanya, ada proses penjajakan upaya ganti rugi lahan, karena beberapa masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah yang dibuktikan sertifikat tanah. Apalagi, surat dikirimkan wali kota Padang ke Kementerian Kehutanan terkait status tanah tak kunjung dibalas. Akibatnya, wali kota Padang Fauzi Bahar melayangkan surat kepada PLN untuk segera mencairkan dana atas lokasi yang masih tidak tahu statusnya tersebut,” jelas mantan Sekko Padang, Firdaus K yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kemarin (11/6). Tanah seluas 40 hektare itu dicairkan dana siliah jariah oleh PLN sebesar Rp 6 miliar. Dana ke luar setelah adanya surat yang dikirim wali kota ke pihak PLN dan rapat yang digelar pihak terkait di Jakarta. Ironisnya, harga siliah jariah itu juga ditetapkan wali kota bukan tim 9. “Awalnya masyarakat minta Rp25 ribu per meter. Karena tidak mungkin membayar sebanyak itu, panitia juga tidak mampu lagi bernegosiasi melapor kepada wali kota Padang. Akhirnya, setelah ada pertemuan wali kota dengan masyarakat, didapat kesepakatan kalau uang siliah jariah Rp15 ribu per meter. Harga ini wali kota yang menentukan,” kata Firdaus K. Keputusan itu dinilai hakim anggota Perry telah menyalahi aturan, karena dalam aturan, yang berhak menentukan harga adalah tim 9, bukan wali kota. Terkait adanya surat yang dilayangkan wali kota untuk segera membayarkan uang siliah jariah, juga dianggap Perry telah terjadi “kongkalikong”. “Ketahuan anda jadinya kan. Ada apa sebenarnya ini, jelas-jelas status tanah masih belum ditentukan. Namun, wali kota sudah mendesak PLN segera mencairkan dana. Anda (Firdaus K) sebagai ketua tim 9 hanya mengamini saja. Berarti kalian tidak bekerja,” tegas Perry. Mendengar itu, Firdaus K hanya terdiam. Tidak hanya itu, tidak bekerjanya tim 9, juga diutarakan Hermen Peri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang hadir sebagai saksi. Hermen selalu menjawab tidak tahu terkait pembebasan lahan untuk PLTU Teluk Sirih itu. “Tim 9 hanya bekerja sendiri-sendiri. Saya selaku anggota tim hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan PLTU. Kami di tim 9 jarang berkomunikasi,” tegas Hermen. Dalam sidang sebelumnya, Firdaus yang sebelumnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengaku, tidak tahu kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia juga mengaku dirinya diperiksa dua kali oleh kejaksaan tinggi hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Terkait itu, hakim anggota M Takdir mempertanyakannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU menegaskan kalau pihaknya akan mempertanyakan hal itu terlebih dahulu ke penyidik. Usai diperiksanya dua saksi itu, majelis hakim mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dalam berkas kasus sama. Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang dihubungi Padang Ekspres secara terpisah sekitar pukul 18.50 Wib, kemarin (11/6) untuk mengkonfirmasikan soal kesaksian Firdaus K dalam sidang tersebut, mengaku tengah berada di luar kota. “Saya sedang di luar kota,” jawab Wako dan telepon pun terputus. Ketika Padang Ekspres mengirim SMS sekitar pukul 19.02, Wako tidak membalas. Dalam sidang sebelumnya (28/5), Wako Fauzi Bahar, juga disebut berperan dalam kasus ini. Namun, saat dikonfirmasi ketika itu, Wako mengatakan, Pemko Padang memang betul membentuk pantia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan proyek untuk kepentingan umum itu. Namun, pada pelaksanaanya panitia yang melakukan.”Pemko hanya membentuk kepanitiaan,” jelas Fauzi. (cr4) [ Red/Administrator ] [ http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=44651 ] Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.