Tambahan info tantang PLTU Teluk Sirih (Taluak Siriah) di Taluak Kabuang

Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih

1. Lokasi Pelaksanaan Konstruksi
Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih (2 x 112 MW) berlokasi di desa
Teluk Sirih RT 01/RW 04, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus
Teluk Kabung, Kotamadya Padang, Sumatera Barat, berjarak ± 30 km sebelah
selatan dari Pusat Kota Padang.

2. Kontrak
Kontrak No. 436.PJ/041/DIR/2008 yang ditandatangani 9 Mei 2008 oleh PT PLN
(Persero) dengan Konsorsium antara PT. Rekayasa Industri dan China National
Technical Import &Export Cooperation dengan Effective Date pada 18 Oktober
2008. Amandemen kontrak No. A.01/2011 (Extention of Time) yang
ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2011 oleh PT PLN (Persero) dengan
Konsorsium antara PT. Rekayasa Industri dan China National Technical Import
& Export Cooperation dengan Effective Date pada 18 April 2011. Unit
Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih sesuai amandemen akan diselesaikan dan
beroperasi komersial dengan penambahan waktu :
I. Unit 1 : 30 Bulan ( 23 Oktober 2012)
II. Unit 2 : 33 Bulan (22 Januari 2013)

a.Biaya Kontrak
Nilai Kontrak dari Unit Pelaksana Konstruksi PLTU Teluk Sirih sebesar
USD179,024,152.- and Rp 673,609,315,309.- Nilai tersebut termasuk PPN 10%.
b.Sumber Dana
I. Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA)
II. China Development Bank (CDB)

3. Pekerjaan Supervisi
a. Engineering Supervisi
PT PLN (Persero) menunjuk PT PLN Jasa Engineering yang sejak tanggal 01 Juni
2010 berganti nama menjadi PT PLN (Persero) Pusat Enjinering Kelistrikan
(PUSENLIS), untuk melaksanakan perkerjaan pemeriksaan dan persetujuan
enjinering (design review) PLTU Teluk Sirih (2 x 112 MW) merujuk pada Surat
Penugasan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer No. 00511/432/DITKIT/2007
tanggal 28 Desember 2007.

b. Supervision Construction and QA/QC
PT PLN (Persero) menunjuk KONSORSIUM PT. Kwarsa Hexagon Bekerja sama dengan
PT. PLNE (Prima Layanan Nasional Engineering) dan PT. Andalan Rereka
Consultindo untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan, persetujuan desain
(design review on site) dan Quality Assurance dan Quality Control (QA/QC)
PLTU Teluk Sirih melalui surat perjanjian Nomor18.PJ/121/PIKITRING SBS/2008
tanggal 30 Desember 2008.


Tan Ameh


-----Original Message-----
From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of taufiqras...@rantaunet.org
Sent: Wednesday, June 12, 2013 14:19
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Berita ttg FB lagi



Sidang Kasus Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih : Wako Kembali Disebut Berperan

Padang Ekspres • Rabu, 12/06/2013
Khatib Sulaiman, Padek—Wali Kota Padang Fauzi Bahar kembali disebut ikut
berperan atas terjadinya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan un­tuk
pembangunan PLTU Te­luk Sirih. Wako disebut sebagai orang yang melayangkan
surat kepada PLN untuk segera men­cairkan dana atas lokasi PLTU.

“Awalnya, panitia tim 9 tidak tahu kalau tanah seluas 40 hektare lahan
pembangunan itu hutan lindung. Makanya, ada proses penjajakan upaya ganti
rugi lahan, karena beberapa masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah yang
dibuktikan sertifikat tanah. Apalagi, surat dikirimkan wali kota Padang ke
Kementerian Kehutanan terkait status tanah tak kunjung dibalas. Akibatnya,
wali kota Padang Fauzi Bahar melayangkan surat kepada PLN untuk segera
men­cairkan dana atas lokasi yang masih tidak tahu statusnya tersebut,”
jelas mantan Sekko Padang, Firdaus K yang hadir se­bagai saksi pada sidang
lan­jutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, ke­marin
(11/6).

Tanah seluas 40 hektare itu dicairkan dana siliah jariah oleh PLN sebesar Rp
6 miliar. Dana ke luar setelah adanya surat yang dikirim wali kota ke pihak
PLN dan rapat yang digelar pihak terkait di Jakarta.

Ironisnya, harga siliah jariah itu juga ditetapkan wali kota bukan tim 9.
“Awalnya masya­ra­kat minta Rp25 ribu per meter. Karena tidak mungkin
mem­bayar sebanyak itu, panitia juga tidak mampu lagi bernegosiasi melapor
kepada wali kota Pa­dang. Akhirnya, setelah ada pertemuan wali kota dengan
masyarakat, didapat ke­se­pa­ka­tan­ kalau uang siliah jariah Rp15 ribu per
meter. Harga ini wali kota yang menentukan,” kata Firdaus K.

Keputusan itu dinilai hakim anggota Perry telah menyalahi aturan, karena
dalam aturan, yang berhak menentukan harga adalah tim 9, bukan wali kota.
Ter­kait adanya surat yang dila­ya­ngkan wali kota untuk segera membayarkan
uang siliah jariah, juga dianggap Perry telah terjadi “kongkalikong”.

“Ketahuan anda jadinya kan. Ada apa sebenarnya ini, jelas-jel­as status
tanah masih belum di­ten­tukan. Namun, wali kota su­dah mendesak PLN segera
men­cai­rkan dana. Anda (Firdaus K) se­bagai ketua tim 9 hanya mengamini
saja. Berarti kalian tidak bekerja,” tegas Perry.

Mendengar itu, Firdaus K hanya terdiam. Tidak hanya itu, tidak bekerjanya
tim 9, juga diutarakan Hermen Peri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang hadir
sebagai saksi. Hermen selalu menjawab tidak tahu terkait pembebasan lahan
untuk PLTU Teluk Sirih itu. “Tim 9 hanya bekerja sendiri-sendiri­. Saya
selaku anggota tim hanya mengurus izin mendirikan ba­ngu­nan (IMB)
pembangunan PLTU. Kami di tim 9 jarang berkomunikasi,”­ tegas Hermen.

Dalam sidang sebelumnya, Firdaus yang sebelumnya dik­a­barkan telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengaku, tidak tahu kalau
dirin­ya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia juga mengaku dirinya
diperiksa dua kali oleh kejaksaan tinggi hanya sebagai saksi, bukan sebagai
tersangka.

Terkait itu, hakim anggota M Takdir mempertanyakann­ya kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Namun JPU menegaskan kalau pihaknya akan mem­pertanyakan­ hal
itu terlebih dahulu ke penyidik. Usai diperik­sanya dua saksi itu, majelis
hakim mengundur sidang hing­ga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
lain dalam berkas kasus sama.

Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang dihubungi Padang Ekspres secara terpisah
sekitar pukul 18.50 Wib, kemarin (11/­6) untuk mengkonfirmasikan soal
kesaksian Firdaus K dalam sidang tersebut, mengaku tengah berada di luar
kota. “Saya sedang di luar kota,” jawab Wako dan telepon pun terputus.
Ketika Padang Ekspres mengirim SMS sekitar pukul 19.02, Wako tidak membalas.

Dalam sidang sebelumnya (28/5), Wako Fauzi Bahar, juga disebut berperan
dalam kasus ini. Namun, saat dikonfirmasi ketika itu, Wako mengatakan, Pemko
Padang memang betul membentuk pantia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pem­ba­ngunan proyek untuk kepen­tin­gan umum itu.

Namun, pada pelaksana­anya panitia yang melaku­kan.­”Pe­mko hanya membentuk
kepanitiaan,” jelas Fauzi. (cr4) [ Red/­Administrator ] [
http://­padangekspres.co­.id/­?news=berita&id=­44651 ] Powered by Telkomsel
BlackBerry®

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke