Asslaamu'alaikum sanak sapalanta, Dalam terminologi bisnis property ado akronim BOT nan artinyo Built-Operate-Transfer. Mukasuiknyo tanah milik si A, kemudian si B mendirikan bangunan diateh tanah tu. Kemudian si B meng-operasikan bisnis dibangunan itu. Setelah melampaui waktu nan disepakati basamo, maka tanah (termasuk bangunan) kembali menjadi milik si A. Pemerintah banyak melalukan praktek BOT ko.
Adokah sanak di palantako punyo pengalaman melakukan BOT diateh tanah milik dikampuang? Baik milik keluarga (pusako tinggi), maupun milik pribadi. Mohon dibagi pengalaman ko kami dipalantako. Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), 1947, suku Mandahiliang, Gasan Gadang, Pariaman. Virginia-USA ------------------------------------------------------------ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.