Asslaamu'alaikum sanak sapalanta,

Dalam terminologi bisnis property ado akronim BOT nan artinyo
Built-Operate-Transfer. Mukasuiknyo tanah milik si A, kemudian si B
mendirikan bangunan
diateh tanah tu. Kemudian si B meng-operasikan bisnis dibangunan itu.
Setelah melampaui waktu nan disepakati basamo, maka tanah (termasuk
bangunan) kembali menjadi milik si A. Pemerintah banyak melalukan
praktek BOT ko.

Adokah sanak di palantako punyo pengalaman melakukan BOT diateh tanah
milik dikampuang? Baik milik keluarga (pusako tinggi), maupun milik
pribadi.

Mohon dibagi pengalaman ko kami dipalantako.


Wassalaamu'alaikum
Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
1947, suku Mandahiliang,
Gasan Gadang, Pariaman.
Virginia-USA
------------------------------------------------------------

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke