Kalau pak Oeddin yg basumangaik mambubarkan FPI ko, lai kah mamuji juo langkah 
hukum nan dilakukan ormas ko ??

*

Wassalam,
Tan Lehman / 51- / rang Agam / domisili Duri.


Sent from my Handheld®

-----Original Message-----
From: Syafrinal Syarien <ssyar...@yahoo.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 4 Jul 2013 22:17:18 
To: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Terima kasih FPI

Untuak kasus iko kito ucapkan selamat dan terimakasih kepada FPI. Bravo...!
Menempuh jalur hukum adalah caro nan bermartabat dan akan mengundang simpati 
dari banyak kalangan. Daripado caro-caro di jalur kekerasan spt sweeping dan 
lain-lain yang berujung pengrusakan dan anarkis.

Wassalaam;
Sy Syarien/43/Karawaci


________________________________
 From: "taufiqras...@rantaunet.org" <taufiqras...@rantaunet.org>
To: rantaunet@googlegroups.com 
Sent: Thursday, July 4, 2013 7:41 PM
Subject: Re: [R@ntau-Net] Terima kasih FPI
 



Dengan kondisi ini produsen, supplier,panggaleh  sarato penikmatnyo tantu makin 
gak nyaman jo FPI

Dicarikan juo kelemahan FPI sesudah iko

--TR
(58 rang Kiktenggi di pku)

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Darwin Chalidi <dchal...@gmail.com> 
Sender:  rantaunet@googlegroups.com 
Date: Thu, 4 Jul 2013 19:31:43 +0700
To: Rantau Net<rantaunet@googlegroups.com>
ReplyTo:  rantaunet@googlegroups.com 
Subject: [R@ntau-Net] Terima kasih FPI

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden 
(Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front 
Pembela Islam (FPI).
“Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum 
pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala Biro Hukum 
dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis 
(4/7/2013).
Ridwan juga mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres 
tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat 
menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.
“Menyatakan Keppres bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th 2009, 
UU No.8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996,” ungkap Ridwan.
Dia juga mengatakan bahwa putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang 
diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius 
pada 18 Juni 2013.
Dengan dibatalkannya Kepres Miras ini, Ridwan mengaku tidak tahu detail teknis 
penerapan aturan baru.
Dia menegaskan setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum karena 
bersifat final dan mengikat. (antara/ija)
Darwin Chalidi. 63+. Tangsel
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke