Sanak Ahmad Ridha, itu pertanyaan bagus. Saya rasa Negara melakukan pelanggaran 
kebebasan beragama jika membuat ketentuan yang menyebabkan sekelompok pemeluk 
agama tidak dapat menjalankan salah satu ketentuan agama mereka bagi mereka 
sendiri. Tugas Negara adalah melindungi dan memfasilitasi , bukan mencampuri. 
Negara tidak punya kompetensi dan wewenang dan juga tidak dirancang untuk 
maksud itu, terkecuali negara agama sebagai bentuk khusus. Jika ragu terhadap 
Kebijakan Pemerintah, bisa diujimaterikan ke MA atau MK. Saya sudah tulis edisi 
revisi utk menampung pertanyaan Sanak Ini, saya kirim ke redaksi Gatra. Semoga 
dimuat Kamis yad. Terima kasih telah mengingatkan.
Wassalam,
SB. 

Sent from my iPad

On 13 Jul 2013, at 16:23, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> wrote:

> Pak Saaf, apakah termasuk pelanggaran hak kebebasan beragama jika ada 
> ketentuan negara yang membuat sekelompok pemeluk agama tidak dapat 
> menjalankan salah satu ketentuan agama mereka bagi masyarakat pemeluk agama 
> mereka?
> 
> Terima kasih, Pak.
> 
> Wassalaam,
> ---
> Ahmad Ridha
> 
> On Jul 14, 2013 5:35 AM, "Dr. Saafroedin Bahar" 
> <saafroedin.ba...@rantaunet.org> wrote:
>> Para sanak salapanta, 
>> 
>> Sekedar bahan bacoan mananti babuko, di bawah iko ambo kirimkan babarapo 
>> butir buah renungan pribadi ambo tentang konteks kenegaraan dari agamo, nan 
>> salamo iko nampaknyo manjadi karisauan banyak fihak. Sebagai buah renungan 
>> pribadi, sudah barang tantu isinyo indak ka samparono, dan tabuka untuak 
>> kito peloki basamo-samo. Mudah-mudahan ado manfaatnyo.
>> 
>> Isi renungan iko alah ambo lewakan di Facebook, milis AIPI, dan milis Komnas 
>> HAM.
>> 
>> Bunyinyo saroman ko ha. 
>> 
>> 
>> 
>> BEBERAPA BUTIR RENUNGAN TENTANG ARTI ISTILAH
>> 
>> AGAMA, UMAT BERAGAMA, KONFLIK UMAT BERAGAMA, HAK KEBEBASAN BERAGAMA, 
>> PELANGGARAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA, DAN NEGARA.
>> 
>>  
>> 
>> 1.       AGAMA  adalah paradigma sakral yang bersifat komprehensif, yang 
>> dipercaya berasal dari suatu Kekuatan Supranatural Tertinggi, berisi 
>> petunjuk luhur tentsng manusia, alam semesta dan alam akhirat, untuk 
>> mewujudkan kebahagiaan yang sempurna bagi umat manusia.
>> 
>> 2.       UMAT BERAGAMA adalah komunitas manusia seiman, yang menganut 
>> paradigma sakral yang sama – baik secara integral maupun secara parsial – 
>> untuk menata kehidupan pribadi dan kehidupan sosial mereka, di bawah 
>> bimbingan para otoritas agama yang bersangkutan.
>> 
>> 3.       KONFLIK AGAMA adalah kondisi ketidakserasian atau pertentangan 
>> sistem nilai tentang manusia, alam semesta, atau alam akhirat, dari 
>> paradigma sacral  yang diajarkan oleh agama-agama.
>> 
>> 4.       KONFLIK UMAT BERAGAMA adalah ketidakserasian atau pertentangan  
>> antara para penganut agama, baik dalam  pemahaman terhadap paradigma sacral 
>> yang dianutnya, maupun dalam implementasnya dalam bidang ideologi, politik, 
>> ekonomi, sosial budaya, atau militer.
>> 
>> 5.       KONFLIK UMAT BERAGAMA terdiri dari konflik internal umat beragama 
>> dan konflik eksternal antar umat beragama.
>> 
>> 6.       KONFLIK AGAMA DAN KONFLIK UMAT BERAGAMA bersifat sangat subyektif 
>> dan tidak mengenal kompromi, sehingga sangat sulit untuk diselesaikan secara 
>> sukarela, dan hanya bisa dibatasi dampak negatifnya oleh Negara sebagai 
>> kekuatan fihak ketiga.
>> 
>> 7.       NEGARA adalah subyek utama hukum internasional, bersifat profane, 
>> untuk mengatur hubungan antara tiga komponen Negara, yaitu Rakyat, Wilayah, 
>> dan Pemerintah, yang dasar-dasarnya lazim diatur dalam sebuah konstitusi, 
>> baik tertulis maupun tidak tertulis.
>> 
>> 8.       BEDA ANTARA AGAMA DAN DASAR NEGARA adalah  Agama  merupakan 
>> paradigma sacral tentang dunia dan akhirat yang dianut oleh dan berlaku 
>> khusus untuk penganut agama yang bersangkutan; sedangkan  Dasar Negara  
>> adalah kaidah hukum positif  yang bersifat profan, dan mengatur seluruh 
>> Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Dasar Negara memberi tempat dan 
>> melindungi Agama-agama yang dianut oleh Rakyatnya.
>> 
>> 9.       NEGARA AGAMA, adalah negara yang bersifat khusus, yang dasar-dasar 
>> hubungan antara Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahnya  diatur menurut paradigma 
>> sacral suatu agama, dan biasanya tidak mengakui adanya paradigma sacral 
>> lainnya.
>> 
>> 10.   KONFLIK KONSEPTUAL TENTANG NEGARA AGAMA berasal dari kenyataan bahwa 
>> dalam zaman modern ini Rakyat – atau Warganegara – terdiri dari penganut 
>> berbagai agama, yang semuanya mempunyai hak yang sama.
>> 
>> 11.   HAK KEBEBASAN BERAGAMA adalah pengakuan dan perlindungan hukum 
>> internasional terhadap keputusan pribadi setiap orang untuk menganut, 
>> menghayati, mengajarkan kepada keluarganya, serta untuk mengamalkan 
>> paradigma sakral yang diajarkan oleh agama yang dipeluknya dalam kehidupan 
>> pribadi serta kehidupan sosialnya, yang disertai kewajiban kepada Negara 
>> serta kepada setiap orang untuk menghormati dan melindungi keputusan 
>> tersebut. 
>> 12.  PELANGGARAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA bisa dilakukan baik
>> oleh Negara maupun oleh seseorang, atau suatu kelompok umat beragama. 
>> Pelanggaran oleh Negara adalah pengabaian dan pembiaran ( Violation by 
>> omission) oleh Negara terhadap terjadinya pemaksaan atau kekerasan yang 
>> bermotifkan ajaran agama oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat 
>> beragama terhadap seseorang atau kelompok umat beragama lainnya ; 
>> pelanggaran oleh seseorang atau oleh suatu kelompok umat beragama terjadi 
>> bila seseorang atau suatu kelompok umat beragama melakukan kekerasan, baik 
>> kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik ( violation by commission) yang 
>> bermotifkan ajaran agama, terhadap seseorang atau terhadap kelompok umat 
>> beragama lainnya.
>>  
>> 
>> -- 
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> --- 
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
>> Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>  
>  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke