Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik,” katanya.

Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar,
Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik
bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan
ke camat,” katanya.

Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian
informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta ke­wenangan lain yang
dilimpahkan .

“Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru
setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya
kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya.

Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan
pelayanan publik. Sehingga ke­wenangannya mesti lebih luas karena
bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24870:kewenangan-camat-diperluas&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke