Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal.
“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan ke camat,” katanya. Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta kewenangan lain yang dilimpahkan . “Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya. Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga kewenangannya mesti lebih luas karena bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24870:kewenangan-camat-diperluas&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.