Selasa, 23 Juli 2013 02:20

PAYAKUMBUH, HALUAN— Setelah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di
daerah Kota Payakumbuh ataupun di Kabupaten Limapuluh Kota, Kejaksaan
Negeri Payakumbuh kembali membidik belasan kasus dugaan korupsi di dua
derah tersebut.

“Berdasarkan audit BPK, terdapat 19 dugaan penye­lewengan uang negara oleh
intansi pemerintahan. Dalam waktu dekat, kejaksaan telah memanggil instansi
yang terkait untuk mengklarifikasi dan menjelaskan dugaan penyelewengan
keuangan negara tersebut,”ujar Tri Karyono Kepala Kejaksaan Negeri
Payakumbuh kepada sejumlah wartawan, usai memperingati hari Bakti Adhyaksa
ke 53, Senin (22/7) kemaren.

Dari 19 kasus dugaan penyelewengan  uang negara dari hasil BPK  tersebut,
Tri Karyono menjelaskan, dugaan tersebut terdiri dari 10 dari instansi
Pemko Payakumbuh dan 9 dari instansi Pemkab Limapuluh Kota. “Dalam minggu
ini, mereka yang terindikasi ini,  sudah dipang­gil kejaksaan.  Andai bukti
tidak cukup (fiktif) serta merugikan negara dengan tidak mengembalikan uang
dugaan korupsi ini, maka akan kita tindak secara hu­kum,” tegas Tri Karyono.

Tri Karyono  juga men­jelas­kan, dari 19 dugaan korupsi yang berdasarkan
temuan BPK tersebut, dida­lam­nya termasuk pembangu­nan kantor Balai Kota
Paya­kumbuh yang berada di eks lapangan Tantawi Poliko yang diduga telah
merugikan nega­ra hingga Rp 3 Milliar. “19 dugaan penyelewengan terse­but,
termasuk pembangunan balai kota Payakumbuh serta  pada dinas perikanan
Kabu­paten Limapuluh Kota. Kepala daerah juga kita undang untuk hadir dalam
klarifikasi hasil temuan BPK ini. Kita minta, kepada mereka yang
ter­indikasi BPK ini, lebih baik pengembalian uang tersebut ke kas
masing-masing daerah dan segera menyelesaikannya. Indikasi ini, contohnya
saja  pada pembangunan balai Kota Payakumbuh serta pada dinas perikanan
kabupaten Lima­puluh Kota, ada pelaksa­naaanya  proyek yang tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku,” ujar Tri Karyono.

Untuk kasus korupsi, jelas kajari yang tak main-main dengan kasus korupsi
ini, selama tahun 2013 saja, Kejaksaan Negeri Paya­kum­buh telah melakukan
 penyidikan 1 dengan kerugian negara hingga Rp 167 juta, 1 kasus telah
eksekusi dan 4 telah di kasasi.  (h/ddg)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25076:kejaksaan-payakumbuh-bidik-19-kasus-korupsi&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke