Selasa, 23 Juli 2013 02:20 PAYAKUMBUH, HALUAN— Setelah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah Kota Payakumbuh ataupun di Kabupaten Limapuluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali membidik belasan kasus dugaan korupsi di dua derah tersebut.
“Berdasarkan audit BPK, terdapat 19 dugaan penyelewengan uang negara oleh intansi pemerintahan. Dalam waktu dekat, kejaksaan telah memanggil instansi yang terkait untuk mengklarifikasi dan menjelaskan dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut,”ujar Tri Karyono Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh kepada sejumlah wartawan, usai memperingati hari Bakti Adhyaksa ke 53, Senin (22/7) kemaren. Dari 19 kasus dugaan penyelewengan uang negara dari hasil BPK tersebut, Tri Karyono menjelaskan, dugaan tersebut terdiri dari 10 dari instansi Pemko Payakumbuh dan 9 dari instansi Pemkab Limapuluh Kota. “Dalam minggu ini, mereka yang terindikasi ini, sudah dipanggil kejaksaan. Andai bukti tidak cukup (fiktif) serta merugikan negara dengan tidak mengembalikan uang dugaan korupsi ini, maka akan kita tindak secara hukum,” tegas Tri Karyono. Tri Karyono juga menjelaskan, dari 19 dugaan korupsi yang berdasarkan temuan BPK tersebut, didalamnya termasuk pembangunan kantor Balai Kota Payakumbuh yang berada di eks lapangan Tantawi Poliko yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 3 Milliar. “19 dugaan penyelewengan tersebut, termasuk pembangunan balai kota Payakumbuh serta pada dinas perikanan Kabupaten Limapuluh Kota. Kepala daerah juga kita undang untuk hadir dalam klarifikasi hasil temuan BPK ini. Kita minta, kepada mereka yang terindikasi BPK ini, lebih baik pengembalian uang tersebut ke kas masing-masing daerah dan segera menyelesaikannya. Indikasi ini, contohnya saja pada pembangunan balai Kota Payakumbuh serta pada dinas perikanan kabupaten Limapuluh Kota, ada pelaksanaaanya proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tri Karyono. Untuk kasus korupsi, jelas kajari yang tak main-main dengan kasus korupsi ini, selama tahun 2013 saja, Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah melakukan penyidikan 1 dengan kerugian negara hingga Rp 167 juta, 1 kasus telah eksekusi dan 4 telah di kasasi. (h/ddg) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25076:kejaksaan-payakumbuh-bidik-19-kasus-korupsi&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.