Ass ww ' Sanak Zorion n a h dan sanak sapalanta n a h pulo. Re Kasus investasi Ustad Yusuf Mansur
Sementara ini kan tidak ada keluhan dari peserta investasi , apalagi laporan bahwa peserta dirugikan oleh ustad Mansur. Saya kira Uztad Mansur sudah melakukannya sesuai dengan prinsip syariah, antara lain kegiatan tersebut untuk umat dan berasaskan pada prinsip persaudaraan (uchuwah ), keadilan (a’dalah), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan universalisme (syumuliyah) atau prinsip prinsip yang lazim digunakan dalam transaksi syariah , dan hal itu hanya mungkin terlaksana karena adanya kepercayaan kepada orang yang memegang amanah. Tanpa adanya kepercayaan (apalagi zaman sekarang ) para investor itu tidak akan mau menyetor uangnya. Hanya unsur ketidak tahuan beliau saja bahwa kegiatan itu seharusnya memerlukan izin dari lembaga yang berwenang. Saya kira memang tidak perlu ada sanksi bagi ustad Mansur, karena beliau sudah menyadari kealpaannya. Imbal hasil 8 % itu kalau itu merupakan janji fix , memang tidak diperkenankan dalam system syariah. Kalau hanya ancar ancar sebagai kalkulasi tidak mengikat itu boleh saja. Aset investasi itu ada dan dalam kondisi inflasi sekarang nilainya akan semakin tinggi. Dana itu terkumpul karena adanya unsur kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada ustad itu. Wassalam , Dunil Zaid , 70 , Kampuang Ujuang Pandan Parak Karambia, Padang. 2013/7/23 Anzori <anz...@yahoo.com> > Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur > *Dewi Rachmat Kusuma* - detikfinance > Senin, 22/07/2013 17:57 WIB > [image: > http://images.detik.com/content/2013/07/22/5/182549_yusufmansur2.jpg] > *Jakarta* - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal pemberian imbal > hasil sebesar 8% atas Patungan Usaha (PU) yang digagas Ustadz Yusuf Mansur. > Apa tanggapan OJK? > > Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada > satu pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) > tertentu secara pasti. > > "Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun > termasuk di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor > OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013). > > Dia memberi contoh misalkan suatu perusahaan terbuka melakukan penawaran > umum dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa, maka seorang investor bisa > mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang sudah listing tersebut berupa > dividen dan capital gain. > > Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan > suatu kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis > yang ada. > > "Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian > dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang > saham bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya > berupa capital gain selain dividen," jelasnya. > > Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk > segera menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan. > > "Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan > adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. > Sekarang belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di > pasar modal. Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi > ini tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya. > > > > ------------------------------ > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.