Bung mm***, sabana padek. Tapi rasonyo ado beda antaro meneliti suatu masalah 
masyarakat jo mampagunjiangkan aib urang lain. Nan ciek untuak tahu baa duduak 
pakaronyo, nan lain untuak menghujat. Manuruik ambo penelitian itu paralu. 
Apolai kalau penelitian tu dalam rangka mancari caro nan tapek dlm rangka 
managakkan ABS SBK. Jadi baa nan rancak dek bung mm*** ? Kito pabiakan sajolah 
? Kok sapakaik kito mampabiakan, kabaa juo lai. 
Wassalam,
SB. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Muchwardi Muchtar <muchwa...@rantaunet.org>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 6 Aug 2013 11:45:49 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Kebiasaan Buruk Orang Minang

*MEMBUKA AIB ORANG LAIN SAMA DENGAN MEMAKAN BANGKAI *

Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya
karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib
saudaranya sesama muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan
saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya
tanpa adanya suatu keperluan.

Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu
kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana
disebutkan didalam firman Allah swt :



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ
بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
Hujurat : 12)



Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari
Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,*”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para
sahabat bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw
bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’
Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa
yang aku katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu
benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan
jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”*

Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka
dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :



1. Adanya unsur kezhaliman.

Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa
atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki
kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu
kemudian orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia
telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”



2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan
orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang
mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan
kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia,
atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan
dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.



3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah
menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah
balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan
mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau
perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu
kepentingan.



Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana
pendapatmu tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu,
atau seorang suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.”
Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika
menyebutkan orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang
mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang
yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.



4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan
kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi
:

a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini
dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.

b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan
keluarga besan, atau yang lainnya.

c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung
cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak
mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan
menyakitinya atau merusaknya.

d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali
melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan
ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih
tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan
perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.

e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan
sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau
karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang
memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan
orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.



5. Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka
dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan
baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.



6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal
dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung
atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan
perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya
akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar
itu maka hal ini lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 –
1146)



Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para
pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan
kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan
agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar
pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.



*Mentaati Pemimpin*

Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang
muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits
lainnya, diantaranya :
Sabda Rasulullah saw,*”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku
menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen
(iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)*

Sabda Rasulullah saw,*”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari
suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya
hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di
lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)*



Maksud kata “pemimpin/imam” yang harus didengar dan ditaati didalam
hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh kaum muslimin atau khalifah
atau imam syar’iy yang dipilih oleh Ahlu al Halli wa al Aqdi yang merupakan
perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin suatu organisasi,
jama’ah, partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu negara,
pemimpin suatu daerah atau yang sejenisnya.

Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang
penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih
melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan
didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,*”Tidak
ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang
ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim)* (eramuslim)


Pada 6 Agustus 2013 00.23, ajo duta <ajod...@gmail.com> menulis:

> http://jagokluruk.wordpress.com/2011/04/04/kebiasaan-buruk-orang-minang/
>
> nan tatulih di link diateh, alun termasuk, pacaruik, pancemeeh, gadang
> ota, rancak dilabuah, bagunjiang, pancudia, saku bajaik, bakaruak arang,
> egois, susah picayo, susah dipicayo, pambingik.
>
> Alah tu...banyak bana nan katulih. Mohon maoh mungkin ambo manapuak aia
> didulang. Tantu indak sado-alahe urang Minang macam tu...
>
> *
> -----------------------------------------------------------------------------------------------
> *
> *Selamat 'Idulfitri 1434 H Mohon Maaf Lahir Bathin Atas Kesalahan*
> *dan Kekeliruan. Semoga Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT. Amin*
>
> Wassalaamu'alaikum
> Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
> 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
> Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
> Jakarta - Sterling, Virginia USA
> ------------------------------------------------------------
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke