Oh iyo ado nan talupo ambo Pak Asmardi dan dunsanak palanta RN Kalau Pak Asmardi manyabuik
"Quote : Justeru kito nan labiah mudo dari baliau ikuik aktif mancari jo mangumpuakan data jo fakta/bukti Bagi saya Pak..karena badan jauh dari rantau (kota Padang) dan juga bentuk kita kecintaan kita semua orang rantau terhadap ranah minang apalagi padang itu kota saya dibesarkan dan orang tua, adik2 serta sanak saudara saya di Padang semua maka satu hal nanti yang perlu ditinjau Pak MN atau via Pak MN menyampaikannya nanti adalah : Masalah dugaan beliau status lahan Pemerintah yang dialihkan ke statusnya ke swasta Sederhanannya penguasa daratan dua saja di negara ini, Pertama jika berada diluar kawasan hutan (kawasan hutan bisa saja tidak berhutan tapi penutupan lahannya (vegatasinya) bisa saja semak belukar, tapi lebih kepada status) maka itu kewenangan berada di Kementerian Kehutanan Kedua Jika diluar kawasan hutan (seperti yang kita kenal SHM, HGU, HGB dll) itu kewenangannya berada di BPN Saya banyak juga terlibat dalam di konsultan dulunya secara part time dalam masalah tata ruang suatu wilayah atau kawasan begitu juga dalam bekerjaan di perusahaan yang mengelola SDA Khusus Kota Padang apalago kawasan strategis tempat LG akan membangunan mega proyeknya saya pikir telah berkekuatan penuh status lahannya, karena kawasan tersebut secara sederhana telah disekat2 oleh jalan utama dan jalan cabang yang saling berhubungan dan temu gelang tentunya sangat mudah mendelinasi (merancang) secara mikro serta menetapkannya buat apa lahan/kawasan tsb, Tanah pemerintahkah, kawasan industrikah, taman kota kah, jalur hijaukah dan lain sebagainya, Itu semua yang menjadi kewenangan BPN dalam arti telah terukur bagian perbagian kawasan tsb apakah SHM, HGU, HGB dll dan berkekuatan penuh Jadi seandainya Walikota saja yang mengalihkan fungsi status lahan tersebut menurut saya tidak segampang itu ini perlu diteliti lebih dalam Dan ingat juga BPN Kota Padang adalah perpanjangan BPN pusat di daerah artinya secara struktural bukan instansi teknis (dinas) dibawah Pemkot Padang lebih jelasnya Kepala BPN Kota Padang bukan anak buah Walikota Padang. Jadi menurut saya cobalah pintu masuk ini untuk melihat lebih jauh lagi Saya mau menyampaikan hal ini karena pertimbangan kota Padang adalah bagian dari ranah minang..adalah kota tercinta kita juga bagi yang merantau, jangan sampai masalah ini ribut ditingkat masyarakat banyak yang pro dan kontra lebih baik diributkan dulu dari aspek legalitas salah satunya bagaimana dugaan pengalihan status lahan pemerintah peruntukannya ke swasta itu..ditemukan gak dalam prosesnya cacat hukum ? Terima kasih Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.