Oh iyo ado nan talupo ambo Pak Asmardi dan dunsanak palanta RN

Kalau Pak Asmardi manyabuik 

"Quote :

Justeru kito nan labiah mudo dari baliau ikuik aktif mancari jo mangumpuakan 
data jo fakta/bukti

Bagi saya Pak..karena badan jauh dari rantau (kota Padang) dan juga bentuk kita 
kecintaan kita semua orang rantau terhadap ranah minang apalagi padang itu kota 
saya dibesarkan dan orang tua, adik2 serta sanak saudara saya di Padang semua 
maka satu hal nanti yang perlu ditinjau Pak MN atau via Pak MN menyampaikannya 
nanti adalah :

Masalah dugaan beliau status lahan Pemerintah yang dialihkan ke statusnya ke 
swasta

Sederhanannya penguasa daratan dua saja di negara ini,

Pertama  jika berada diluar kawasan hutan (kawasan hutan bisa saja tidak 
berhutan tapi penutupan lahannya (vegatasinya) bisa saja semak belukar, tapi 
lebih kepada status) maka itu kewenangan berada di Kementerian Kehutanan

Kedua Jika diluar kawasan hutan (seperti yang kita kenal SHM, HGU, HGB dll)  
itu kewenangannya berada di BPN

Saya banyak juga terlibat dalam di konsultan dulunya secara part time dalam 
masalah tata ruang suatu wilayah atau kawasan begitu juga dalam bekerjaan di 
perusahaan yang mengelola SDA

Khusus Kota Padang apalago kawasan strategis tempat LG akan membangunan mega 
proyeknya saya pikir telah berkekuatan penuh status lahannya, karena kawasan 
tersebut secara sederhana telah disekat2 oleh jalan utama dan jalan cabang yang 
saling berhubungan dan temu gelang tentunya sangat mudah mendelinasi 
(merancang) secara mikro serta menetapkannya buat apa lahan/kawasan tsb, Tanah 
pemerintahkah, kawasan industrikah, taman kota kah, jalur hijaukah dan lain 
sebagainya,

Itu semua yang menjadi kewenangan BPN dalam arti telah terukur bagian perbagian 
kawasan tsb apakah SHM, HGU, HGB dll dan berkekuatan penuh

Jadi seandainya Walikota saja yang mengalihkan fungsi status lahan tersebut 
menurut saya tidak segampang itu ini perlu diteliti lebih dalam


Dan ingat juga BPN Kota Padang adalah perpanjangan BPN pusat di daerah artinya 
secara struktural bukan instansi teknis (dinas) dibawah Pemkot Padang lebih 
jelasnya Kepala BPN Kota Padang bukan anak buah Walikota Padang.

Jadi menurut saya cobalah pintu masuk ini untuk melihat lebih jauh lagi

Saya mau menyampaikan hal ini karena pertimbangan kota Padang adalah bagian 
dari ranah minang..adalah kota tercinta kita juga bagi yang merantau, jangan 
sampai masalah ini ribut ditingkat masyarakat banyak yang pro dan kontra lebih 
baik diributkan dulu dari aspek legalitas salah satunya bagaimana dugaan 
pengalihan status lahan pemerintah peruntukannya ke swasta itu..ditemukan gak 
dalam prosesnya cacat hukum ?


Terima kasih


Wass-Jepe, L- 48 ThnPowered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke