--- Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu Alaikum W. W. > Pak Saaf dan sanak di Rantau Net kasadonyo, > Alhamdulillah RN ini membuat dunia menjadi lebih > kecil, membuat kita lebih dekat dan dapat > bersilaturrahmi satu sama lain. Kemarin ngomong > dengan Ajo Duta dan dengan Wita. Kemarin juga ayah > dan bundo diundang makan dek urang kampuang Elthaf > nan lah lamo juo di Dallas ko. Nyo aggota IMSA yaitu > Erianto urang Tanjuang Alam/Biaro adiak dari Erdi > Wijaya dan Erlina Parwito (kaduo2nyo dari Chevron). > Keceknyo nyo ikuik mailing list SMA I dan inyo ikuik > RN. Mungkin Eltahf kenal dengan mereka. Kami > bacarito kasuok kakida (ngilur kidul kecek rang > subarang) akhirnya kita juga mengomongkan tt harta > posako tinggi. Bundo menjelaskan harta pusako tinggi > tsb. punyo kaum bukan punyo suku. Ada 3 hal menurut > orang dahulu membolehkan menjual harta pusako tsb. > yaitu: Rumah gadang katirihan, Gadih Gadang indak > balaki, Maik tabujua tangah rumah. Ketiga hal tsb. > tampaknya hanyalah kiasan tentu ada hal2 yang lebih > patut dari yang 3 tsb. diatas. Contohnya panggilan > kampuang tangah (untuak makan) > labiah penting dari Rumah Gadang katirisan. Jadi > keputusan tsb. diselesaikan dengan mufakat antara > mamak2 dan kemenakan sebijak2nya. Sekali lagi para > kaum lelaki Minang tidak berhak mempunyai tapi > berhak mengambil hasilnya dan menguasainya selama ia > hidup dan memerlukannya. Rupanya keluarga Erianto > ini mempunyai harta pusaka tinggi yang luas sekali > dan para wanitanya tidak ada dikampung. Tentu saja > hal tsb. menitikkan air liur dari yang kurang > berpunya. Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakaatuh. Bundo Nismah dan dunsanak kasadoalahe. Menarik sekali saya melihat paparan bundo masalah harta pusaka tinggi ini adalah harta kaum. Di sisi lain bundo mengatakan keluarga Erianto ini memiliki harta pusaka tinggi yang luas. Dimana harta pusaka tinggi tersebut hanya berhak di ambil hasilnya seumur hidupnya, tidak berhak dimiliki. Dan setahu saya bundo, akhirnya penurunan harta tersebut hanya jatuh pada garis keturunan padusi saja. Darimana hukum ini diambil? Katanya sudah kesepakatan kaum. Dn kesepakatan tersebut berlandasan apakah bundo? Adakah landasannya dari syariat yang menyatakan semua harta pusaka tinggi tersebut hanya berhak diturunkan pada kaum padusi saja? Untuk "Maslahah Mursalah" yang dijelaskan oleh Uni Aswita, setahu saya itu untuk hukum Islam secara umum. Namun dalam Islam, khusus untuk masalah harta ini, sudah ada aturannya. Harta yang diturunkan baik itu pemanfaatan, dan atas dasar apa juga pemanfaatan khusus hanya jatuh pada garis keturunan padusi tersebut? Dalam kaedah Fiqih Islam, masalah warisan/penurunan harta ini yang jatuh seluruh harta, baik itu khusus untuk kaum lelaki saja, atau kaum perempuan saja, sudah di hilangkan, dengan adanya ayat surah tentang warisan, yakni pembagian lelaki 2 kali dibanding perempuan. Jadi dalam hal ini, tidak ada hukum Maslahah Mursalah disana. Kaedah Fiqh dalam Maslahah Murasalah juga memiliki syarat. IA BISA DIPAKAI, apabila tidak bertentangan dengan syari'at.Dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Pembagian, apakah itu sebagai hak kepemilikan, ataupun hak pemanfaatan yang dilakukan secara turun temurun/penurunan kepada golongan yang datang sesudahnya, hendaklah sesuai dengan ketentuan hukum ISLAM juga. Ada email dari sanak Azhari, ada baiknya saya copy pastekan disini. Saya hanya agak heran sedikit, katanya harta kaum, tetapi secara pemanfaatan hasilnya, dipakai melalui person, atau perkeluarga. Mohon maaf bila ada kata yang menyinggung.Saya ingin hukum antara adat dan agama itu memang jelas-sejelas-jelasnya. Ngak ada kerancuan disana. Wasslamu'alaikum. Rahima. Kepemilikan dalam Islam terdiridari kepemilikan individu, umum dan negara (lihat Nidzamul iqtishadiy, Taqiyuddin An-Nabhani), tdk dikenal didalam Islam kepemilikan komunal/suku/publik. 1. Kepemilikan individu Kepemilikan individu semisal tanah, rumah, mobil, emas, uang, dll, dapat berpindahkan tangan melalui waris, hibah, infaq, dll. 2. Kepemilikan umum Kepemilikan umum, dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum agar rakyat makmur dan sejahtera, hal ini seperti harta tambang, hutan, minyak, dll (Rasulullah saw memberikan istilah air, api dan padang gembalan). Masyarakat bersyarikat dalam tiga macam sumber daya alam, yaitu air, padang pengembalaan dan api (bahan bakar seperti kayu, minyak dan lain-lain) (HR Ahmad dan Abu Dawud). Sehingga dalam sistem Islam , rakyat makmur karena kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk rakyat. Bukan dikuasai swasta lokal/asing dan bukan digunakan untuk kepentingan negara. 3. Kepemilikan negara Ini merupakan aset negara yang harus dikelola oleh penguasa untuk melayani rakyatnya (ri'ayatusy-syuun), harta ini berasal dari fa'i, kharaj, jizyah, 'usyur, perusahaan negara, ghanimah, dharibah, rikaz, dll. Walhasil, dari rujukan tsb tidak ada jenis kepemilikan komunal tertentu didalam Islam . Semua harta kekayaan menuju ke 3 jurusan diatas, lantas dimanakah posisi harta komunal/suku? Jika tidak ada yang sesuai, maka harus dimasukkan kedalam kepemilikan individu dan hukum yang berlaku juga hukum Islam atas kepemilikan individu. Masalah kepemilikan ini harus jelas karena terkait dengan beberapa hukum Islam yang lain semisal hukum zakat, waris, pengelolaan, hibah, dll. Ketika harta tidak jelas kepemilikannya, maka kabur pula dalam menetapkan hukum Islam yang terkait dengan harta tsb. Sebetulnya, alasan harta pusaka adalah harta kaum/suku/komunal/publik sehingga tidak layak dibagi menurut hukum Islam tidak tepat, karena bagaimanapun harta kaum tentu jelas siapa person-person dari kaum tsb yang berhak atas harta tsb. Lantas, bagaimana proses mengeluarkan zakat jika harta tsb produktif, bagaimana jika person-person dari kaum tsb yang punya hak waris ingin mengambil sebagian harta tsb buat dirinya. Artinya, ketika satu hal hukum Islam kita langgar dalam masalah kepemilikan (harta kaum), maka banyak hukum Islam lain yang ikut terlanggar juga semisal waris, zakat, dll. Padahal saat yang sama kita menyatakan ADAT BASANDI SYARAK (syari'at Islam ). Masalah ada unsur maslahat dalam harta kaum, sehingga kekayaan ranah minang tidak jatuh ketangan segelintir orang tidak tepat juga. Silahkan menjaga harta kita agar tidak jatuh ketangan pihak lain, tetapi tentu tetap harus menjalankan hukum Islam . Bukannya demi maslahat, mengorbankan syari'at. Islam tidak membedakan harta berdasarkan sumbernya, setiap harta menjadi milik semua ahli waris ketika pemiliknya meninggal. Harus dibagi berdasarkan hukum Islam tanpa terkecuali, darimanapun sumbernya. Hukum waris paling detail didalam al-Quran (lihat an-Nisa' 11-12). salam, azh > Anto juga bercerita kenal dengan Ajo Duta dan > waktu pak Saaf ke Dallas juga ketemu mereka. Sampai > sekarang kami belum sempat ketemu dengan anak pak > Saaf disamping ayah dan bundo sibuk mangasuah cucu > mungkin Santi (anak pak Saaf) jug asibuk dengan > perkuliahannya. > Insya Allah pertengahan bulan kami sudah di > Indonesia. > Salam dari ayah untuak pak Saaf dan sanak > kasadonyo. > Hayatun Nismah Rumzy (69++) > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with > Yahoo! Mobile. Try it now. > > > ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---