--- Hayatun Nismah Rumzy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu Alaikum W. W.
>   Pak Saaf dan sanak di Rantau Net kasadonyo,
>   Alhamdulillah RN ini membuat dunia menjadi lebih
> kecil, membuat kita lebih dekat dan dapat
> bersilaturrahmi satu sama lain. Kemarin ngomong
> dengan Ajo Duta dan dengan Wita. Kemarin juga ayah
> dan bundo diundang makan dek urang kampuang Elthaf
> nan lah lamo juo di Dallas ko. Nyo aggota IMSA yaitu
> Erianto urang Tanjuang Alam/Biaro adiak dari Erdi
> Wijaya dan Erlina Parwito (kaduo2nyo dari Chevron).
> Keceknyo nyo ikuik mailing list SMA I dan inyo ikuik
> RN. Mungkin Eltahf kenal dengan mereka. Kami
> bacarito kasuok kakida (ngilur kidul kecek rang
> subarang) akhirnya kita juga mengomongkan tt harta
> posako tinggi. Bundo menjelaskan harta pusako tinggi
> tsb. punyo kaum bukan punyo suku. Ada 3 hal menurut
> orang dahulu membolehkan menjual harta pusako tsb.
> yaitu: Rumah gadang katirihan, Gadih Gadang indak
> balaki, Maik tabujua tangah rumah. Ketiga hal tsb.
> tampaknya hanyalah kiasan tentu ada hal2 yang lebih
> patut dari yang 3 tsb. diatas. Contohnya panggilan
> kampuang tangah (untuak makan)
>  labiah penting dari Rumah Gadang katirisan. Jadi
> keputusan tsb. diselesaikan dengan mufakat antara
> mamak2 dan kemenakan sebijak2nya. Sekali lagi para
> kaum lelaki Minang tidak berhak mempunyai tapi
> berhak mengambil hasilnya dan menguasainya selama ia
> hidup dan  memerlukannya. Rupanya keluarga Erianto
> ini mempunyai harta pusaka tinggi yang luas sekali
> dan para wanitanya tidak ada dikampung. Tentu saja
> hal tsb.  menitikkan air liur dari yang kurang
> berpunya.

Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakaatuh.

Bundo Nismah dan dunsanak kasadoalahe.

Menarik sekali saya melihat paparan bundo masalah
harta pusaka tinggi ini adalah harta kaum. Di sisi
lain bundo mengatakan keluarga Erianto ini memiliki
harta pusaka tinggi yang luas. Dimana harta pusaka
tinggi tersebut hanya berhak di ambil hasilnya seumur
hidupnya, tidak berhak dimiliki.

Dan setahu saya bundo, akhirnya penurunan harta
tersebut hanya jatuh pada garis keturunan padusi saja.
Darimana hukum ini diambil? Katanya sudah kesepakatan
kaum. Dn kesepakatan tersebut berlandasan apakah
bundo? Adakah landasannya dari syariat yang menyatakan
semua harta pusaka tinggi tersebut hanya berhak
diturunkan pada kaum padusi saja?

Untuk "Maslahah Mursalah" yang dijelaskan oleh Uni
Aswita, setahu saya itu untuk hukum Islam secara umum.
Namun dalam Islam, khusus untuk masalah harta ini,
sudah ada aturannya. Harta yang diturunkan baik itu
pemanfaatan, dan atas dasar apa juga pemanfaatan
khusus hanya jatuh pada garis keturunan padusi
tersebut?

Dalam kaedah Fiqih Islam, masalah warisan/penurunan
harta ini yang jatuh seluruh harta, baik itu khusus
untuk kaum lelaki saja, atau kaum perempuan saja,
sudah di hilangkan, dengan adanya ayat surah tentang
warisan, yakni pembagian lelaki 2 kali dibanding
perempuan. Jadi dalam hal ini, tidak ada hukum
Maslahah Mursalah disana.

Kaedah Fiqh dalam Maslahah Murasalah juga memiliki
syarat. IA BISA DIPAKAI, apabila tidak bertentangan
dengan syari'at.Dan ini sudah menjadi kesepakatan para
ulama.

Pembagian, apakah itu sebagai hak kepemilikan, ataupun
hak pemanfaatan yang dilakukan secara turun
temurun/penurunan kepada golongan yang datang
sesudahnya, hendaklah sesuai dengan ketentuan hukum
ISLAM juga.

Ada email dari sanak Azhari, ada baiknya saya copy
pastekan disini.

Saya hanya agak heran sedikit, katanya harta kaum,
tetapi secara pemanfaatan hasilnya, dipakai melalui
person, atau perkeluarga.

Mohon maaf bila ada kata yang menyinggung.Saya ingin
hukum antara adat dan agama itu memang
jelas-sejelas-jelasnya. Ngak ada kerancuan disana.

Wasslamu'alaikum. Rahima.

Kepemilikan dalam Islam terdiridari kepemilikan
individu, umum dan negara (lihat Nidzamul iqtishadiy,
Taqiyuddin An-Nabhani), tdk dikenal didalam Islam
kepemilikan komunal/suku/publik.
 
1. Kepemilikan individu
Kepemilikan individu semisal tanah, rumah, mobil,
emas, uang, dll, dapat berpindahkan tangan melalui
waris, hibah, infaq, dll.
 
2. Kepemilikan umum
Kepemilikan umum, dikelola oleh negara dan digunakan
untuk kepentingan umum agar rakyat makmur dan
sejahtera, hal ini seperti harta tambang, hutan,
minyak, dll (Rasulullah saw memberikan istilah air,
api dan padang gembalan).
 
Masyarakat bersyarikat dalam tiga macam sumber daya
alam, yaitu air, padang pengembalaan dan api (bahan
bakar seperti kayu, minyak dan
lain-lain) (HR Ahmad dan Abu Dawud).
 
Sehingga dalam sistem Islam , rakyat makmur karena
kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan
sepenuhnya untuk rakyat. Bukan dikuasai swasta
lokal/asing dan bukan digunakan untuk kepentingan
negara.
 
3. Kepemilikan negara
Ini merupakan aset negara yang harus dikelola oleh
penguasa untuk melayani rakyatnya (ri'ayatusy-syuun),
harta ini berasal dari fa'i, kharaj, jizyah, 'usyur,
perusahaan negara, ghanimah, dharibah, rikaz, dll.
 
Walhasil, dari rujukan tsb tidak ada jenis kepemilikan
komunal tertentu didalam Islam . Semua harta kekayaan
menuju ke 3 jurusan diatas, lantas dimanakah posisi
harta komunal/suku? Jika tidak ada yang sesuai, maka
harus dimasukkan kedalam kepemilikan individu dan
hukum yang berlaku juga hukum Islam atas kepemilikan
individu.
 
Masalah kepemilikan ini harus jelas karena terkait
dengan beberapa hukum Islam yang lain semisal hukum
zakat, waris, pengelolaan, hibah, dll. Ketika harta
tidak jelas kepemilikannya, maka kabur pula dalam
menetapkan hukum Islam yang terkait dengan harta tsb.
 
Sebetulnya, alasan harta pusaka adalah harta
kaum/suku/komunal/publik sehingga tidak layak dibagi
menurut hukum Islam tidak tepat, karena bagaimanapun
harta kaum tentu jelas siapa person-person dari kaum
tsb yang berhak atas harta tsb. Lantas, bagaimana
proses mengeluarkan zakat jika harta tsb produktif,
bagaimana jika person-person dari kaum tsb yang punya
hak waris ingin mengambil sebagian harta tsb buat
dirinya. Artinya, ketika satu hal hukum Islam kita
langgar dalam masalah kepemilikan (harta kaum), maka
banyak hukum Islam lain yang ikut terlanggar juga
semisal waris, zakat, dll. Padahal saat yang sama kita
menyatakan ADAT BASANDI SYARAK (syari'at Islam ).
 
Masalah ada unsur maslahat dalam harta kaum, sehingga
kekayaan ranah minang tidak jatuh ketangan segelintir
orang tidak tepat juga. Silahkan menjaga harta kita
agar tidak jatuh ketangan pihak lain, tetapi tentu
tetap harus menjalankan hukum Islam . Bukannya demi
maslahat, mengorbankan syari'at.
 
Islam tidak membedakan harta berdasarkan sumbernya,
setiap harta menjadi milik semua ahli waris ketika
pemiliknya meninggal. Harus dibagi berdasarkan hukum
Islam tanpa terkecuali, darimanapun sumbernya. Hukum
waris paling detail didalam al-Quran (lihat an-Nisa'
11-12).
 
salam,
azh


>   Anto juga bercerita kenal dengan Ajo Duta dan
> waktu pak Saaf ke Dallas juga ketemu mereka. Sampai
> sekarang kami belum sempat ketemu dengan anak pak
> Saaf  disamping ayah dan bundo sibuk mangasuah cucu
> mungkin Santi (anak pak Saaf) jug asibuk dengan
> perkuliahannya.
>   Insya Allah pertengahan bulan kami sudah di
> Indonesia.
>   Salam dari ayah untuak pak  Saaf dan sanak
> kasadonyo.
>   Hayatun Nismah Rumzy (69++)
> 
>        
> ---------------------------------
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with
> Yahoo! Mobile.  Try it now.
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke