Dinda mm** perlu turun ka Padang nampakp-e

*-----------------------------------------------------------------------------------------------*
*"Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini"
(Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)*

Wassalaamu'alaikum
Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
Jakarta - Sterling, Virginia USA
------------------------------------------------------------


2013/11/17 Dr. Saafroedin Bahar <saafroedin.ba...@rantaunet.org>

> O baitu. Rancak juo tumah. Kito doakan semoga berhasil.
>
> Wassalam,
> SB, 77, Jkt.
>
> Sent from my iPad
>
> On 17 Nov 2013, at 17.39, Muchwardi Muchtar <muchwa...@rantaunet.org>
> wrote:
>
> Dr. Saafroedin Bahar. saafroedin.ba...@rantaunet.org 
> lewat<http://support.google.com/mail/bin/answer.py?hl=id&answer=1311182&ctx=mail>
>  googlegroups.com
> 07.03 (10 jam yang lalu)
>
>  ke Rantau
> *Bung mm*** , baa kaba gebrakan FPI ka Ktr Walikota dan DPRD Padang
> saparati diberitakan Haluan ? Lai terlaksana atau alun ? *
> Wassalam,
> SB, 77, Jkt.
>
> Ha ha ha...
> Pak Saaf n.a.h basarato komunitas r@ntaunet nan saakidah dan (insha
> Allah) sacito-cito pulo.
>
> Karano ambo jo Pak Saaf samo-samo urang minang dan tingga di bumi
> parantauan jauah dari Padang, mako untuak manjawaok tanyo Pak Saaf di ateh,
> ambo hanyo bisa manciguak ka harian Haluan nan tabik hari Jumaik nan lalu
> via internet.
>
> Tanyato rencana FPI kamaluluah-lantakan Kantua Walkot jo Kantua DPRD
> Padang (Jumaik 15/11) alun jadi lai. Sarupo nan dikatokan dek "kamanakan
> awak" Muham­mad Busyra Khatib Alam  (Ketua FPI Sumbar) nan kamudian
> dipajaleh dek Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana, FPI kamancibo dulu
> tigo langkah normatif sabalun malangkah nan (mungkin) dianggap urang lain
> indak normal.
>
> Cibolah simak barita dari Haluan nan agak panjang di bawah ko.
>
> Salam.............................,
> *mm****
> Lk-2; >58th; Bks
>
>   Jumat, 15 November 2013
>
> *TERKAIT PERDA INVESTASI LIPPO GROUP DI PADANG*
>
> Pemko dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW
> wila­yah Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group. Pemko
> Pa­dang, tidak bisa seenak­nya mengubah atau mere­visi RTRW.
>
>
> PADANG, HALUAN— Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Investasi
> yang di dalamnya terdapat persetujuan atas rencana pembangunan RS Siloam,
> mal, hotel dan sekolah milik Lippo Group akan makin banyak menuai masalah.
> Pemko Padang dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW
> wilayah Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group, sebagaimana
> yang terdapat di dalam Perda No. 4 Tahun 2012.
>
>
>  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Dian Fakhri
> mengatakan, sejak tahun 2012 lalu, telah dilakukan revisi Perda Nomor 4
> Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang di
> sepanjang Jl Khatib Sulaiman, Padang.
>
>
>  Dengan revisi tersebut, maka kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan
> bagi perdagangan dan jasa. Revisi itu mulai berlaku sejak  Juli 2012. “Dan
> itu tidak ada kaitannya dengan RS Siloam. Karena investasi RS Siloam baru
> tahun 2013,” kata Dian Frakhri, Kamis (14/11).
>
> Menurut Dian Fakhri bagai­mana mau menolak investasi Lippo Group, karena
> tidak ada Perda RTRW yang dilanggar. “Jadi, yang ditolak selama ini apanya?
> Karena, dari RTRW sudah sesuai. Apalagi, di sepan­jang Khatib Sulaiman
> sebelumnya sudah ada pula Rumah Sakit Selasih,” katanya.
>
>
> Sementara itu, Ketua DPRD Zulherman dari jauh-jauh hari, sejak mulai
> munculnya polemik  investasi Lippo Group dengan tegas mengatakan bahwa izin
> yang dikeluarkan oleh Pemko Padang tentang investasi Lippo Group di kawasan
> Jl Khatib Sulaiman melanggar Perda No. 4 tahun 2012 tentang RTRW.
>
>
> Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman
> dan Jl Sudirman diperuntukkan bagi pengem­bangan perkantoran Pemerintah
> Provinsi Sumatera Barat. Tidak ada satu pasal pun di Perda No. 4 Tahun 2012
> itu yang mengata­kan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan untuk
> perdaga­ngan. “Itu melanggar Perda RTRW,” kata Zul ketika itu, sebagaimana
> juga yang pernah berita dimuat Harian *Haluan*.
>
>
> Zulherman juga memastikan bahwa belum ada revisi Perda No.4 Tahun 2012
> tentang RTRW peruntu­kan kawasan Khatib Sulaiman. “Belum ada revisi,”
> katanya.
>
> Perda No. 4  Tahun 2012 Pasal 70 ayat 3 menyatakan “Perkantoran Pemerintah
> Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di
> Koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman. Sedang­kan isi ayat
> 4, “Perkantoran Pemerintah Kota Padang dikem­bangkan  secara terpusat di
> Air Pacah”.
>
>
> Tidak ada satu pasal dan ayat pun di dalam Perda No.4 Tahun 2012 yang
> menyatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman dikembangkan untuk jasa dan
> perdagangan. Perda No.4 Tahun 2012 ditetapkan pada Bulan Juni Tahun 2012.
> Dengan itu, tentu saja keterangan Kepala Dinas TRTB Fakhri yang menyatakan
> bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW telah direvisi dan mulai
> berlaku Bulan Agustus 2012 sangat keliru. Karena tidak mungkin perda yang
> baru berumur satu bulan langsung direvisi. Apalagi Ketua DPRD Padang
> Zulherman juga sudah menegaskan bahwa perda tersebut belum pernah direvisi.
>
>
> Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Albert Hendra Lukman mengatakan, pada
> Perda RTRW di sepanjang jalan Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi
> perkantoran dan jasa. “Jadi, tidak melanggar aturan. Karena, di sepanjang
> Khatib Sulaiman bisa digunakan untuk perkan­toran pemerintah, swasta dan
> jasa,” katanya.
>
>
> Sedangkan, untuk Rumah Sakit Siloam adalah jasa pelaya­nan. Namun, yang
> diawasi oleh pemerintah adalah tidak boleh memakai embel-embel suatu agama
> atau ras tertentu.
>
> Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Hadison mengata­kan, sepanjang Khatib
> Sulaiman hanya diperuntukkan bagi perkantoran dan jasa saja. “Yang sampai
> kini, masih ditunggu adalah Rencana Detail Tata Ruang Kotanya. Maksudnya,
> zona kawasan di setiap titik di Kota Padang. Tapi, setahu saya untuk
> kawasan khatib sulaiman bukan untuk zona perdagangan Namun, perkantoran dan
> jasa,” katanya.
>
>
> Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Jumadi mengatakan, bukan
> soal Perda RTRW yang dipersoalkan oleh DPRD tapi bagaimana mem­berikan
>  persetujuan izin investor  saja. “Kalau soal Perda RTRW itu adalah, urusan
> pemerintah secara teknis. Sedangkan, DPRD hanya bersikap mendukung atau
> tidak mendukung saja,” katanya.
>
>
> *Revisi Tidak Bisa Seenaknya*
>
>           Pengamat Tata Kota, Fashbir Noor Sidin mengatakan Pemko Padang,
> tidak bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW. Pasalnya, untuk mengubah
> RTRW harus terlebih dahulu mengajukan klausul dan  harus sesuai dengan
> undang-undang. “Jika RTRW sudah berubah, maka akan mengubah secara
> keseluruhan,” kata Fashbir, kemarin.
>
> Menurut Fashbir jika Pemko Padang sesukanya mengubah RTRW, itu adalah
> pelanggaran dan bisa dipersoalkan secara hukum.  Meskipun dalam lima tahun
> Perda RTRW bisa direvisi, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Terkait
> dengan rencana investasi Lippo Group di kawasan Jl Khatib Sulaiman,
> kemungkinan investor itu mencari lokasi yang strategis. **
>
>
> Sementara itu, Pengamat Tata Ruang Kota Padang, Eko Alfarez menyatakan,
> sebaiknya izin pembangunan RS Siloam dan Superblock  Lippo Group dikaji
> ulang kembali. Karena selama ini Lippo Group tidak pernah diekspos dari
> berbagai sisi tentang asas manfaat dan mudharatnya. Khususnya bentuk
> bangunan fisik secara  jelas yang akan diba­ngun­nya.
>
> Saya melihat dampak proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman  akan terjadi
> kemacetan, empat lantai ke bawah juga menge­ringkan sumur warga sekitarnya
> dan dari segi amdalnya. Sebaik­nya investasi tersebut dikaji ulang kembali.
> Supaya nantinya tidak merugikan Kota Padang sendiri,” jelas dosen Bung
> Hatta ini.
>
>
> Dari segi hukum, Firdaus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
> Sumbar menyatakan, Khatib Sulaiman sebagai kawasan pengembangan perkantoran
> pemerintahan yang diubah menjadi kawasan industri perdagangan telah
> melanggar aturan. Karena menyalahi izin prinsip yang buat oleh DPRD Kota
> Padang yaitu perda kota Padang nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata
> ruang dan wilayah (RTRW).
>
>
> “Kami menilai rekomendasi oleh DPRD Kota Padang untuk kelanjutan
> Superblock adalah hasil persekongkolan Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
> Karena mereka yang membuat peraturan mereka juga yang melanggar, “terangnya.
>
> Dia menambahkan, jika dilanjutkan pembangunan, maka Fauzi Bahar  sebagai
> walikota Padang telah Melanggar pasal 69 ayat 1  undang- Undang nomor 26
> tahun 2007 tentang Tata Ruang.
>
>
>  Yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang
> telah ditetapkan maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun” dan pasal
> 73 yang menyatakan “pejabat pemerinta­han yang menerbitkan izin tidak
> sesuai dengan rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan
> denda lima ratus ribu”.
>
>
> *FPI Ancam Duduki Pemko Padang*
>
> Front Pembela Islam (FPI) wilayah Sumbar, meradang mendengar dukungan DPRD
> Padang terhadap pembangunan investasi Lippo Group yang terdiri dari RS
> Siloam, Sekolah Pelita Harapan, hotel dan mal. Wujud kemarahan FPI Sumbar akan
> ditunjukkan dengan menurunkan ribuan massa untuk menduduki kantor
> Walikota Padang.
>
>
> Ketua FPI Sumbar, Muham­mad Busyra Khatib Alam menga­takan, sebelum
> menurunkan massa, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat somasi
> kepada DPRD Padang dan Walikota Padang. Surat somasi tersebut berisi
> tuntutan, apakah dukungan terhadap pembangunan investasi Lippo Group
> diteruskan atau tidak. Jika diteruskan FPI akan mengerahkan massa untuk
> menduduki kantor walikota Padang dan kantor gubernur Sumbar.
>
>
> Sementara Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana menje­las­kan, ada tiga
> langkah yang akan dilakukan FPI Sumbar sebelum mengerahkan massa. Langkah
> pertama, persuasif, yakni mengajak semua pihak untuk musyawarah. Jika
> musyawarah tersebut tidak dipenuhi oleh DPRD Padang dan Pemko Padang, FPI
> Sumbar akan mengambil langkah kedua, yakni mengirim surat somasi kepada
> DPRD Padang.
>
>
>  *Jika surat somasi tersebut tidak dibalas—surat somasi FPI Sumbar tidak
> dibalas DPRD Padang—maka FPI Sum­bar terpaksa mengambil langkah ketiga,
> yakni people power. FPI akan mengerahkan 10.000 massa dari berbagai ormas
> dan masyarakat di Sumbar untuk menduduki kantor walikota Padang dan kantor
> gubernur Sumbar**.* (h/ade/dib/lex/erz)
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke