Sanak2 sa palanta yth

Kabar gembira menjelang akhir tahun
Kalau di Amrik ada Obamacare....di Indonesia akan ada BPJS

Semoga lancar pelaksanaannya
آمِيّنْ...آمِيّنْ...آمِيّنْ...آللّهُمَ........يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
Salam
Fashridjal M. Noor Sidin
L65bdg


Selasa, 31/12/2013 09:40 WIB
BPJS Hadir 1 Januari, Seluruh Masyarakat Indonesia dapat 'Asuransi Massal'
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah program 'asuransi massal' bagi 
masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

BPJS yang diresmikan adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. 

BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes sedangkan BPJS 
ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamostek.

"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan efektif 1 Januari 2014. BPJS kesehatan 
bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan jaminan ketenagakerjaan 
berfungsi mengcover hari tua, pensiun sampai kematian," ungkap Menkokesra Agung 
Laksono dalam peluncuran BPJS di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Apa itu BPJS?

BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan 
sosial di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah 
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. 
Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan 
orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri 
dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran, 
sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program 
Bantuan Iuran (PBI).

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun 
juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS 
Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai 
dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 
2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan 
kesehatan tersebut. 

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per 
bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak 
kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat 
inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk 
miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta 
warga miskin. 

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 
dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019. 

"Kita akhirnya dapat menjalankan amanat undang-undang tentang sistem jaminan 
sosial. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak. 
Selama hampir 10 tahun pemerintah bekerja keras dan program BPJS kesehatan dan 
ketenagakerjaan akhirnya dapat dinikmati masyarakat," kata Presiden SBY dalam 
peluncuran BPJS tersebut.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke