Nakan ZA  dan sanak di palanta n.a..h.

Ide referendum  untuk pilih Daerah Istimewa atau tetap  Sumbar, ambo sangek
setuju.
Kita tak usah gentar dengan ancaman tak akan dapat APBN untuk biaya nagari
dsb.

Kalau di sabalah lurah dengan perangkatnyo bisa di SK kan,  kanapo Kapalo
nagari nan sabananyo labiah tinggi dari lurah jo parangkatnyo  sarato
jorong tak bisa di SK kan. Itu semua tergantung perjuangan kito dan caro
kito mambangu Sumbar ke depan.

Kalau kito ikuti pola pembangunan Jakarta, Bandung,  Surabaya, apolagi Bal
nan salamoko dianggap maju, hancur minang. Biarkanlah minang hidup nyaman
dengan pola hidup bersama budaya ABS SBK. Belakangan ini kan budaya minang
ini yang diganggu dan malah mau dihabiskan.

Ok setju  referendum kalau memang itu yang dikehendaki rakyat minang tapi
harus fair, jangan campur tagan orang luar.

Wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau  .



Pada 12 Januari 2014 22.34, Zorion Anas <zori...@gmail.com> menulis:

> Sanak2 nah.
> Dasar DI, bisa macam2. Namun UU masyarakat adat yg sdg digodok kini oleh
> DPR, harus secara eksplisit memberikan peluang hukum kpd daerah utk
> membangun otonomi adat & budaya lokal sebesar-besarnya sesuai kemajuan dan
> keaktifan budaya mereka tersebut. Kalau sudah pasif tidak perlu DI lagi.
> Contoh yg paling kental mungkin Aceh, yogya, maluku utara, gorontalo, bali
> dan nusatenggara timur. Sumatera Barat yang paling dikenal baru slogan
> abs-sbk, namun praktek2 dalam masyarakat sudah banyak berubah dan bergeser
> kepada moderenisasi zaman. Historical view memang kuat. Mungkin cara yang
> praktis melakukan semacam  referandum thd masyarakat sumbar baik di ranah
> maupun di rantau utk perubahan status DI, sehingga pusat tidak bisa
> menolak. Konsekuensinya anggaran pembangunan adat & budaya ditanggung PAD
> sendiri. Mungkin Bali & Yogya tidak akan kesulitan membangun adat dan
> budaya mereka krn PAD yg cukup besar. Jadi plus minus selalu ada. Terserah
> kita.
>
> Salam,
> Zorion Anas, 58, Padang
> Pada 2014 1 12 21:53, "Maturidi Donsan" <maturid...@gmail.com> menulis:
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>>
>>
>>
>>
>> *Pak MN dan sanak dipalanta n.a.hSetuju jo ide pak MN, sabananyo iko ambo
>> raso alah ide awak basamo urang minang baik diranah maupun dirantau.*
>>
>>
>>
>>
>> *Ambo pun maraso pasal 18B tu dasar kuat diawak minang untuak mintak
>> menjadi Daerah Istimewa MInangkabau (DIM), kalau diliek daerah nan alah
>> istimewa dan kusus ko seperti  DIY, DKI, ACEH dan Papua (OTSUS), juga pasal
>> 18, pasal 18A dan pasal 18B ini yang menjadi dasar kuat untuk menjadikannya
>> istimewa atau kusus. Daerah lain karano tak mamanuhi syarat untuak pasal
>> 18B makonyo mereka nyaman jo NKRI.*
>>
>>
>> *Untuk Minangkabau dasar yang kuat ini dipunyai yaitu ps 18B.*
>>
>>
>> *Mudah-mudahan terbuka hati semua urang minang, yang mengaku minang, baik
>> diranah maupun dirantau sepakat bulat untuk menyepakati  petisi agar Sumbar
>> dijadikan DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU (DIM). *
>>
>> *Ambo mandukuang partamo ideko pak MN, tanyo saketek pak MN,  sia
>> jambatan awak ka pak Sayuti jo MUI Sumbar. Kalau surel sajo payah juo.*
>>
>>
>> *Sakitu dulu, talabiah takurang mohon maaf. *
>>
>>
>> *Wass,*
>>
>> *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*
>>
>> .
>>
>>
>> Pada 12 Januari 2014 20.12, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> menulis:
>>
>>>
>>>
>>> *MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU*
>>>
>>> *Mochtar Naim*
>>>
>>> *12 Januari 2014*
>>>   I
>>>   *NDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang
>>> berjejer di sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang
>>> terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar
>>> (Hindia dan Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan
>>> berbagai ragam bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya diatur
>>> secara federalistik dalam bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik Indonesia)
>>> dan bukan unitaristik NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang diatur
>>> secara seragam dari atas sampai ke bawah seperti sekarang ini. Dengan
>>> federalisme NPRI masing2 daerah punya peluang untuk menyesuaikan diri
>>> dengan kontur ekologi dan sosial-budayanya, dan tidak seragam sama seperti
>>> di Jawa seperti selama ini. Bagaimanapun, ini adalah tolok perjuangan masa
>>> depan dari bangsa ini – dari unitarisme ke federalisme; dari NKRI ke NPRI.
>>> Negara2 tetangga seperti Malaysia saja, Thailand saja, Filipina saja, yang
>>> ukurannya jauh lebih kecil, semua adalah federalistik; apalagi Indonesia
>>> yang jauh lebih besar mestinya adalah juga federalistik. Negara2 federal di
>>> dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan progresif dari negara2 unitaris di
>>> manapun.*
>>> *            Dalam kaitan itu pula, UU tentang Desa yang baru saja
>>> disahkan di DPR RI adalah konsekuensi logis dari diteruskannya sistem
>>> unitarisme di NKRI ini, di mana sistem pemerintahan terendah di tingkat
>>> Desa diatur secara sama dan seragam untuk seluruh Indonesia seperti di
>>> Jawa. Untuk Sumatera Barat hal ini berarti balik lagi ke belakang, dari
>>> Nagari ke Desa, di zaman Orde Baru,  kembali ke Nagari, di awal Reformasi,
>>> dan sekarang kembali lagi ke Desa. Betapa habis terkurasnya energi kita
>>> untuk berbuat bolak-balik seperti ini. Makanya rakyat dan masyarakat di
>>> Sumatera Barat sekarang ini harus menyatakan “tidak” kepada pemerintah
>>> pusat, dengan tetap bertahan pada Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa.*
>>> *            Jalur yang tersedia kebetulan dibukakan oleh Pasal 18 B
>>> dari UUD1945, di mana: Ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati
>>> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
>>> istimewa yang diatur dengan Undang-undang.” Ayat (2):  “Negara mengakui dan
>>> menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya
>>> sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
>>> NKRI, yang diatur dalam undang2.”     *
>>> *Melalui bukaan ini waktunya rakyat dan masyarakat Sumatera Barat, di
>>> ranah dan di rantau, untuk bersama-sama mengajukan petisi kepada pemerintah
>>> pusat agar Sumatera Barat dengan budaya matrilineal Minangkabau yang
>>> berdasar kepada filosofi ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi
>>> Kitabullah) dinyatakan sebagai Daerah Istimewa seperti halnya DIY, DI Aceh
>>> Darussalam dan DI Papua. *
>>> *            Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat atau DIM (Daerah
>>> Istimewa Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem sosial
>>> matrilinealnya (bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan sistem
>>> pemerintahan Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan TTS
>>> (Tungku nan Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan Cerdik
>>> Pandai) dapat berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang berlaku umum –
>>> artinya selagi NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI.*
>>> *            Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai unit kesatuan
>>> administratif pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu maka
>>> pemerintahan Nagari mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal. Nagari
>>> diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh pemerintah
>>> pusat, sejalan dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga adalah unit
>>> kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya non-formal tapi fungsional
>>> efektif menurut kaidah hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh Nagari di
>>> Sumbar. Daerah2 yang tidak berada di bawah norma budaya Minangkabau,
>>> seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat saja melaksanakan sistem Desa
>>> seperti yang diinginkan oleh UU Desa itu.*
>>> *            Untuk mengkoordinasikan seluruh unit kesatuan administratif
>>> pemerintahan yang bercorak Nagari itu maka logis sekali kalau Provinsi
>>> Sumatera Barat sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan sebutan: DIM:
>>> Daerah Istimewa Minangkabau. Nagari tentu saja berhak mengatur diri ke
>>> dalam sesuai dengan pola dasarnya yang digariskan dalam adat dan budaya
>>> Minangkabau. *
>>> *            Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4 fungsi utama, yaitu:
>>> Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah
>>> seperti Desa dalam UU ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan
>>> non-formal. Formal yang berkuasa adalah Wali Nagari yang mewakili Camat dan
>>> Bupati serta Gubernur di tingkat Nagari. Wali Nagari selaku penguasa
>>> eksekutif lalu didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPRN) secara
>>> legislatif yang diisi oleh wakil2 dari TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan:
>>> Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) dan dilengkapi oleh utusan Bundo
>>> Kanduang (Wanita) dan Pemuda.*
>>> *            Dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan
>>> dengan menfungsikan Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung
>>> oleh para pemuda di Nagari yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari.
>>> Dubalang akan meminta bantuan Polisi di Kecamatan di mana diperlukan.*
>>> *            Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan
>>> menfungsikan Nagari sebagai lembaga kesatuan korporasi berbentuk Koperasi
>>> Syariah. Semua aset Nagari berbentuk tanah ulayat Nagari, sumber mata air,
>>> sungai, rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya, serta aset2 Nagari
>>> berbentuk pasar Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan bangunan
>>> lain2nya, dikelola secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar
>>> kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi syariah
>>> itu.*
>>> *Empat, **Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya.
>>> Apapun yang ada di Nagari diatur dengan prinsip ABS-SBK: Adat Bersendi
>>> Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang tidak sejalan dengan Syarak
>>> dibuang, Al Qur’an adalah pedoman dan sumber utama dari semua norma sosial
>>> dan budaya.*
>>> *            Dengan Provinsi Sumatera Barat sekarang menjadi DIM: Daerah
>>> Istimewa Minangkabau, rakyat dan masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau
>>> memasuki era akulturasi baru: Bersatunya budaya nasional Nusantara dengan
>>> budaya lokal Minangkabau yang berfungsi secara harmonis di wilayah DIM
>>> (Daerah Istimewa Minangkabau). ****
>>>
>>> --
>>> .
>>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>>> ===========================================================
>>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>>> * DILARANG:
>>> 1. Email besar dari 200KB;
>>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>> 3. Email One Liner.
>>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>>> mengirimkan biodata!
>>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>>> mengganti subjeknya.
>>> ===========================================================
>>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
>>> di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>>> Grup Google.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>>
>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke