Penghapusan Perda Syariah Oleh Jokowi-JK Bertentangan Dengan Adat Minang | 
Republika Online

 
   Penghapusan Perda Syariah Oleh Jokowi-JK Bertentanga...
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jika terpilih menjadi pemenang, pemerintahan Joko 
Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan...  
View on www.republika.co.id Preview by Yahoo  

Penghapusan Perda Syariah Oleh Jokowi-JK Bertentangan Dengan Adat Minang
Senin, 09 Juni 2014, 08:03 WIB
Masjid Kayu Jao, di Nagari Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, 
Sumbar. Atap masjid yang terdapat gonjong rumah gadang menunjukkan kuatnya 
persatuan antara adat Minangkabau dan Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jika terpilih menjadi pemenang, pemerintahan Joko 
Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru 
yang berlandaskan syariat Islam. Larangan ini diberlakukan kepada daerah-daerah 
yang telah membuat perda berlandaskan syariat Islam, kecuali Aceh sebagai 
daerah istimewa.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai wacana yang diusung oleh 
Jokowi-JK itu bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Berarti wacana itu 
menunjukkan adanya upaya sentralistik seperti dulu," kata Mahyeldi saat 
dihubungi Republika, Ahad (8/6).

Menurutnya, otonomi daerah ini diakui oleh undang-undang. Sehingga, daerah 
memiliki wewenang untuk membuat peraturan tanpa harus diputuskan oleh 
pemerintah pusat.
Di dalam undang-undang juga disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban 
melindungi budaya masyarakat. Dalam kasus di Kota Padang yang masyarakatnya 
bagian dari adat Minangkabau, maka tak bisa dipungkiri bahwa adat ini 
mengadopsi nilai-nilai keislaman.

"Ada falsafah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Syarak mengato 
adat memakai. Itulah yang berlaku di tanah Minang" katanya.

Karena adat Minangkabau berlandaskan nilai-nilai keislaman, maka nilai-nilai 
inilah yang menjadi keseharian masyarakat. Karena itu,pemerintah daerah di 
Sumatra Barat berkewajiban untuk melindungi nilai-nilai tersebut yang dikuatkan 
landasan hukumnya dalam peraturan daerah.

"Keseharian masyarakat di tanah Minang ini seperti berpakaian yang menutup 
aurat atau budaya orang Minang yang suka mengaji ke surau dan masjid harus kita 
dorong dan dikuatkan dalam peraturan daerah. Toh ini kan juga sudah membudaya 
bagi masyarakat Minang," katanya. 

Menurut Mahyeldi, peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam seperti itu 
tidaklah sempit dan menakutkan. Karena pada hakikatnya, Islam mengatur tentang 
kehidupan yang membawa kepada kebaikan dalam hubungan bermasyarakat.
"Islam tidak hanya terkait masalah halal dan haram. Ketika ada aturan tertib 
lalu lintas itu kan juga syariat Islam. Ketika ada aturan berlaku jujur dan 
tidak korupsi ini kan intinya syariat Islam," katanya.

Karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar pemerintahan pusat yang sudah terpilih 
agar tidak menjadikan aturan hukum di Indonesia secara sentralistik seperti 
dulu. "Indonesia ini luas dan gak bisa dibuat sama semuanya. Sekarang kan sudah 
ada aturan mana yang diatur pemerintah daerah dan mana yang diatur pusat," kata 
Mahyeldi.

Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah di Sumatra Barat menerapkan perda 
berlandaskan syariat Islam. Di antaranya adalah Kota Padang tentang Instruksi 
Walikota No. 451.442/BINSOSIII/2005 tentang Kewajiban Berbusana Muslimah, 
Kabupaten Solok dengan Perda No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk 
Siswa dan Pengantin dan Perda No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan 
Shadaqoh, Kabupaten Pasaman Barat dengan Perda No. 22/2003 tentang Berpakaian 
Muslim dan Muslimah bagi Para Siswa, Mahasiswa dan Karyawan, dan Kabupaten 
Padang Pariaman dengan Perda No. 02/2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan 
Pemberantasan Maksiat.

Sebelumnya, Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan 
mengatakan pemerintahan Jokowi-JK akan melarang munculnya peraturan daerah baru 
yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan 
keistimewaan. 

"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus," kata 
Trimedya di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang memiliki sejarah 
panjang dengan dunia Islam. Karenanya, tidak akan larangan perda baru di Aceh 
yang berlandaskan syariat Islam. "Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti 
di Papua dan Yogyakarta," ujarnya.

Selain Aceh, PDIP menolak munculnya perda syariat Islam baru. Karena dianggap 
tak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain itu, syariat 
Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. 
Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP 
itu.

Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan dikotomi tatanan sosial di 
masyarakat. Ujung-ujungnya, perda syariat Islam dianggap bakal menganggu 
kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. 

"Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu 
kemajemukan karena menciptakan pengotak-kotakan masyarakat," kata anggota 
Komisi III DPR itu.

Sementara itu, dalam sebuah kesempatan dialog dengan masyarakat di Padang, 
Jumat (6/6), Jusuf Kalla mengatakan bahwa dalam syariah itu mengatur aqidah, 
ibadah dan muamalah. Kalau untuk ibadah dan aqidah, tak perlu diatur dalam 
perda. Al Quran, kata dia, punya kedudukan lebih tinggi dari pada perda.
"Kalau persoalan itu diatur dalam perda, lalu apa bedanya bupati dengan Tuhan," 
katanya.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke