Sangat benar anjuran Pak Maturidi, tentang pembagian zakat yg dibagikan langsung. 1. Terkesan ria bagi yang Membagikan zakat 2. Mempermalukan umat Islam krn menjadi tontonan yg buruk bahwa betapa miskinnya sebagian besar Umat Islam yg menerima Zakat yg berebut bahkan sampai menimbulkan korban 3. Zakat adalah wajib bagi setiap Umat Islam bila sdh dapat memenuhi rukunnya 4. Zakat diatur dlm Al'Quran (Q.SM At-Taubah 60) dan. Hadis 5. Yang berhak menerima Zakat ada 8 golongan salah satu dr 8 itu adalah Amilin (pengurus Zakat)
Jadi Allah sdh mengatur bahwa Zakat sebaiknya disalurkan melalui Lembaga Zakat (Amil Zakat), agar sampai Zakat kita kepada yg berhak dan menimbulkan manfaat, bukan mudarat seperti yg kita lihat bila dibagikan langsung sehingga menimbulkan korban yg sia2 Pengertian Zakat dr segi bahasa memiliki arti al- barakatu (Keberkahan), al-namaa (Pertumbuhan dan Perkembangan), ath-thaharatu (Kesucian) dan ash-shalahu (Keberesan) Salurkanlah Zakat Anda melalui badan amil zakat yg kredible dan accountable krn lembaga ini mempunyai program2 dimana para penerima Zakat nantinya akan menjadi Pemberi Zakat Demikian pengertian mengenai Zakat dr saya Wa'alaikumussalam WW Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 14 Jul 2014 08:10:25 To: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] PEMBAGIAN ZAKAT KE ORANG RAMAI (MISKIN). Untuk renungan bersama kita umat islam Pembagian zakat ke orag ramai Berkaca dari pebagian zakat ke orang ramai sebelumnya dan akhir-akhir ini di Makassar (terlampir) Pengeluaran zakat, kusus untuk zakat mal (beda dengan zakat Fitrah), adalah kewajiban bagi umat islam yang punya harta lebih dan sudah memenuhi perhitungan dikenai zakat. Pengalaman sebelumnya pembagian zakat massal menimbulkan korban macam-macam, ada yang meninggal, pingsan, terhimpit, patah-patah dsb,dsb. Bagi yang berniat untuk memberi zakat, lebih baik salurkan kepada BADAN AMIL ZAKAT SETEMPAT. Kalau ini kurang berkenan dan ingin langsung ke umum lebih baik: 1. Kerahkan anak/saudara/gaji orang, melalui RT setempat dengan jadwal ditentukan, membagi, mengantar lansung kepada orang miskin. 2. Kalau angka 1 itu tak bisa, begikan kupon didaerah RT sertempat, dengan jadwal pengambilan tertentu. 3. Kalau dana masih ada, kupon melebar ke RW, juga dengan jadwal waktu. 4. Kalau memang punya dana lagi, bagi kupon ke tukang becak, pengemis, pemulung dll juga dengan jadwal tertentui. Bila pembagian disertai kupon dilaksanakan sesuai jadwal waktu maka tak akan ada lagi korban dalam pembagian zakat ke umum. Dalam beberapa tahun belakangan ini tercium bau tak sedap, pembagian zakat kepada umum itu merusak citra umat islam. Disamping mendiskreditkan BAZISMAL juga menimbulkan kesan bahwa umat islam itu memang kemampuannya rendah. Niat baik bagi pemberi zakat sangat kita hargai. Namun bila pembagiannya dilakukan ke muka umum, maka kemunghkinan ada saja, pihak lain yang tidak senang. Dalam kerumunan orang banyak itu, kemungkinan bagi yang tidak senagng, didatangkanlah segeromboaln orang untuk mendobrak kerumunan itu dengan dalih minta zakat, akhirnya terjadilah korban. Yang terbaik memang melalui BADAN AMIL ZAKAT, tapi tidak semua orang iklas ke badan itu. Demi mencegah jatuhnya korban sebaiknya pihak keamanan tidak lagi memberi izin pelaksanaan untuk pembagian zakat yang mengundang khalayak ramai. Untuk ini Pemuka Agama setempat (MUI, tokoh Agama, Ormas Ialam) harus mendukung kepolisian. Sekali lagi agar tulisan ini tidak disalah paham dan dimanipulasi: YANG HARUS DITERTIBKAN /DILARANG ADALAH PELAKSANAAN PEMBAGIAN ZAKAT PERORANGAN MENGUNDANG UMUM / ORANG BANYAK. Silakan berikan ide untuk perbaikan: “ ZAKAT TERSALUR TANPA KORBAN” Maturidi (L/76) Talang, Solok, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.