Kaba dari Ranah untuk sanak dipalanta nan di citoi.

TOKOH ADAT MINANGKABAU DUKUNG *DIM*.
~ Ketua LKAAM, Ketua Bundokanduang, Ketua MTKAAM.
.
Gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) oleh Mochtar Naim
disambut baik oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
Bahkan LKAAM sudah membentuk tim yang siap mewujudkan gagasan tersebut.
Ketua LKAAM Sumbar DRS M Sayuti Dt Rajo Penghulu, MPd., yang dihubungi di
Padang, Senin (17/11) mengatakan, rencana pembentukan DIM ini dikarenakan
belum diakomodirnya posisi jorong dan nagari di Sumbar dalam UU Desa. Yaitu
nagari sebagai daerah terendah dan jorong sebagai daerah terdepan. Artinya,
UU Desa tidak mengakomodir keistimewaan yang berada di Sumbar, dimana desa
tidaklah sama dengan nagari dan jorong.
Dengan kondisi ini, sebelumnya LKAAM mengajukan judicial review terhadap
undang-undang tersebut. Karena judicial review belum berhasil, disiapkanlah
pengajuan daerah istimewa.
.
_______________________________________________/*
..
.
REVIEW : M Sutan Batuah: >>>
10 minutes ago
.
TOKOH ADAT DUKUNG WACANA DIM.
.
PADANG, HALUAN — Gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) oleh
Mochtar Naim disambut baik oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumbar. Bahkan LKAAM sudah membentuk tim yang siap mewujudkan
gagasan tersebut.
Ketua LKAAM Sumbar DRS M Sayuti Dt Rajo Penghulu, MPd., yang dihubungi di
Padang, Senin (17/11) mengatakan, rencana pembentukan DIM ini dikarenakan
belum diakomodirnya posisi jorong dan nagari di Sumbar dalam UU Desa. Yaitu
nagari sebagai daerah terendah dan jorong sebagai daerah terdepan. Artinya,
UU Desa tidak mengakomodir keistimewaan yang berada di Sumbar, dimana desa
tidaklah sama dengan nagari dan jorong.
Dengan kondisi ini, sebelumnya LKAAM mengajukan judicial review terhadap
undang-undang tersebut. Karena judicial review belum berhasil, disiapkanlah
pengajuan daerah istimewa.
Tim yang terdiri dari berbagai unsur ini melihat ada empat sebab, kenapa
Sumbar harus berubah menjadi daerah istimewa. Pertama, sistem kekerabatan
matrilineal yang dianut orang Minangkabau merupa­kan satu-satunya sistem
kekerabatan di Indonesia.
Berdasarkan pengalaman hidup berdesa sejak diberlakukannya UU Nomor 5 tahun
1979 tentang Pe­merintahan Daerah di mana ke­kuasaan kepala desa sangat
kuat, maka telah terjadi pengaburan geneologis matriliniel Minang­kabau dan
juga telah terjadi degradasi moral. Semakin kabur­nya geo­grafis adat
Minangkabau di nagari.
Akibatnya generasi muda tidak tahu sukunya, sakonya, tidak mengerti mereka
besan, bako, baki, sumado, mamak rumah, mamak kepala kaum, mamak kepala
waris, urang ampek jinih, urang jinih nan ampek serta urang nan bajinih.
Alasan kedua adalah untuk mensinkronkan pelaksanaan adat basyandi
syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
“Hasil konsultasi kami ke Mendagri, syarak atau yang lebih berkaitan dengan
agama sejauh ini masih menjadi kewenangan pusat. Sementara adat dan budaya
sudah menjadi kewena­ngan daerah masing-masing. Artinya, jika adat dan
syarak ini disinkronkan, akan terbatas dengan regulasi pe­merintah yang
terbagi antara pusat dan daerah,” ucap Sayuti. Hukum adat yang dianut
Sumbar ternyata belum diakui oleh pemerintah.
Terakhir, jika merunut sejarah, Sumatera Barat ter­masuk salah satu daerah
yang tertinggal dalam pembentukan daerah istimewa. Usai diben­tuknya
Republik Indonesia Serikat dan terpisahnya Republik Indo­nesia, ternyata
ada tiga daerah yang tergabung dalam Republik Indonesia. Yaitu, Aceh,
Yogya­karta dan Sumatera Barat. Kini, dua daerah lainnya sudah menjadi
daerah istimewa, semen­tara Sumbar masih belum.
“Jadi, Sumbar perlu mengejar ketertingglannya,” ucap Sayuti.
Di lain pihak, meskipun sepakat dengan keinginan Moch­tar Naim, Ketua Bundo
Kan­duang Sumatera Barat PROF DR Ir. Hj Raudhah Thaib mengatakan, seluruh
komponen elemen masya­rakat harus duduk bersama mem­bicarakan hal ini.
Ia sendiri menilai, menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah istimewa
merupakan hal yang bagus. Karena dengan kondisi ini akan mempertegas
bagaimana ABS-SBK sesungguhnya diterap­kan di masyarakat.
“Di sisi lain, keinginan untuk memperlihatkan Minangkabau sesungguhnya ini
harus dibica­rakan dengan semua kalangan. Langkah apa yang diambil, dan
seperti apa gambaran daerah istimewa itu harus disepakati secara bersama,”
terang Raudhah Thaib.
Terkait pengusulan sumbar menjadi daerah istimewa ini menurut Raudhah, ini
baru pertama kali dimunculkan secara terbuka oleh Mochtar Naim.
Sebelumnya hanya berada di tataran ota lapau. Merealisasikan Sumbar
mengganti nama menjadi Minangkabau pun hingga saat ini belum terwujud.
Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(MTKAAM) DR H Irfianda Abidin, MBA., menyatakan, Sumbar menjadi daerah
istimewa harus direalisasikan sesegera mungkin. Hal ini mengingat saat ini
intervensi pusat terhadap Sumbar masih dirasa cukup besar setelah 69 tahun
merdeka. Seperti pemerintah pusat lebih menge­depankan pembangunan ke
kawasan Jawa, sehingga daerah Sumatera tidak begitu terper­hatikan.
Alhasil, hanya pabrik Semen Padang yang menjadi kebanggaan masyarakat
Sumbar.
Irfianda juga menginginkan daerah istimewa ini direalisasikan karena ia
melihat adanya tum­pang tindih aturan yang terjadi selama ini. Sebagai
contoh, beberapa waktu pihaknya men­dam­pingi sembilan orang anak Men­tawai
yang akan melanjutkan pendidikan ke Bogor. Sebelum berangkat ke Bogor,
mereka terlebih dahulu diinapkan di Padang. Ternyata aparat hukum menangkap
mak­sud lain dan menganggap sembilan remaja ini karena dianggap menjadi
korban human trafficking.
“Padahal kesembilan orang ini sudah mendapatkan izin dari orang tua mereka
secara tertulis. Tapi aparat bersikeras, bahwa mereka harus mendapatkan
izin negara. Padahal dalam adat Mentawai, cukup izin orang tua saja. Ini
artinya tumpang tindih, padahal Indonesia mengakui adanya kearifan lokal,”
terang Irfianda. (h/eni). []
#HarianHaluan | Selasa, 18 November 20


Wass,
Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke