Kaba dari Ranah untuk sanak dipalanta nan di citoi. TOKOH ADAT MINANGKABAU DUKUNG *DIM*. ~ Ketua LKAAM, Ketua Bundokanduang, Ketua MTKAAM. . Gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) oleh Mochtar Naim disambut baik oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Bahkan LKAAM sudah membentuk tim yang siap mewujudkan gagasan tersebut. Ketua LKAAM Sumbar DRS M Sayuti Dt Rajo Penghulu, MPd., yang dihubungi di Padang, Senin (17/11) mengatakan, rencana pembentukan DIM ini dikarenakan belum diakomodirnya posisi jorong dan nagari di Sumbar dalam UU Desa. Yaitu nagari sebagai daerah terendah dan jorong sebagai daerah terdepan. Artinya, UU Desa tidak mengakomodir keistimewaan yang berada di Sumbar, dimana desa tidaklah sama dengan nagari dan jorong. Dengan kondisi ini, sebelumnya LKAAM mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut. Karena judicial review belum berhasil, disiapkanlah pengajuan daerah istimewa. . _______________________________________________/* .. . REVIEW : M Sutan Batuah: >>> 10 minutes ago . TOKOH ADAT DUKUNG WACANA DIM. . PADANG, HALUAN — Gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) oleh Mochtar Naim disambut baik oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Bahkan LKAAM sudah membentuk tim yang siap mewujudkan gagasan tersebut. Ketua LKAAM Sumbar DRS M Sayuti Dt Rajo Penghulu, MPd., yang dihubungi di Padang, Senin (17/11) mengatakan, rencana pembentukan DIM ini dikarenakan belum diakomodirnya posisi jorong dan nagari di Sumbar dalam UU Desa. Yaitu nagari sebagai daerah terendah dan jorong sebagai daerah terdepan. Artinya, UU Desa tidak mengakomodir keistimewaan yang berada di Sumbar, dimana desa tidaklah sama dengan nagari dan jorong. Dengan kondisi ini, sebelumnya LKAAM mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut. Karena judicial review belum berhasil, disiapkanlah pengajuan daerah istimewa. Tim yang terdiri dari berbagai unsur ini melihat ada empat sebab, kenapa Sumbar harus berubah menjadi daerah istimewa. Pertama, sistem kekerabatan matrilineal yang dianut orang Minangkabau merupakan satu-satunya sistem kekerabatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman hidup berdesa sejak diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah di mana kekuasaan kepala desa sangat kuat, maka telah terjadi pengaburan geneologis matriliniel Minangkabau dan juga telah terjadi degradasi moral. Semakin kaburnya geografis adat Minangkabau di nagari. Akibatnya generasi muda tidak tahu sukunya, sakonya, tidak mengerti mereka besan, bako, baki, sumado, mamak rumah, mamak kepala kaum, mamak kepala waris, urang ampek jinih, urang jinih nan ampek serta urang nan bajinih. Alasan kedua adalah untuk mensinkronkan pelaksanaan adat basyandi syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). “Hasil konsultasi kami ke Mendagri, syarak atau yang lebih berkaitan dengan agama sejauh ini masih menjadi kewenangan pusat. Sementara adat dan budaya sudah menjadi kewenangan daerah masing-masing. Artinya, jika adat dan syarak ini disinkronkan, akan terbatas dengan regulasi pemerintah yang terbagi antara pusat dan daerah,” ucap Sayuti. Hukum adat yang dianut Sumbar ternyata belum diakui oleh pemerintah. Terakhir, jika merunut sejarah, Sumatera Barat termasuk salah satu daerah yang tertinggal dalam pembentukan daerah istimewa. Usai dibentuknya Republik Indonesia Serikat dan terpisahnya Republik Indonesia, ternyata ada tiga daerah yang tergabung dalam Republik Indonesia. Yaitu, Aceh, Yogyakarta dan Sumatera Barat. Kini, dua daerah lainnya sudah menjadi daerah istimewa, sementara Sumbar masih belum. “Jadi, Sumbar perlu mengejar ketertingglannya,” ucap Sayuti. Di lain pihak, meskipun sepakat dengan keinginan Mochtar Naim, Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat PROF DR Ir. Hj Raudhah Thaib mengatakan, seluruh komponen elemen masyarakat harus duduk bersama membicarakan hal ini. Ia sendiri menilai, menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah istimewa merupakan hal yang bagus. Karena dengan kondisi ini akan mempertegas bagaimana ABS-SBK sesungguhnya diterapkan di masyarakat. “Di sisi lain, keinginan untuk memperlihatkan Minangkabau sesungguhnya ini harus dibicarakan dengan semua kalangan. Langkah apa yang diambil, dan seperti apa gambaran daerah istimewa itu harus disepakati secara bersama,” terang Raudhah Thaib. Terkait pengusulan sumbar menjadi daerah istimewa ini menurut Raudhah, ini baru pertama kali dimunculkan secara terbuka oleh Mochtar Naim. Sebelumnya hanya berada di tataran ota lapau. Merealisasikan Sumbar mengganti nama menjadi Minangkabau pun hingga saat ini belum terwujud. Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) DR H Irfianda Abidin, MBA., menyatakan, Sumbar menjadi daerah istimewa harus direalisasikan sesegera mungkin. Hal ini mengingat saat ini intervensi pusat terhadap Sumbar masih dirasa cukup besar setelah 69 tahun merdeka. Seperti pemerintah pusat lebih mengedepankan pembangunan ke kawasan Jawa, sehingga daerah Sumatera tidak begitu terperhatikan. Alhasil, hanya pabrik Semen Padang yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumbar. Irfianda juga menginginkan daerah istimewa ini direalisasikan karena ia melihat adanya tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini. Sebagai contoh, beberapa waktu pihaknya mendampingi sembilan orang anak Mentawai yang akan melanjutkan pendidikan ke Bogor. Sebelum berangkat ke Bogor, mereka terlebih dahulu diinapkan di Padang. Ternyata aparat hukum menangkap maksud lain dan menganggap sembilan remaja ini karena dianggap menjadi korban human trafficking. “Padahal kesembilan orang ini sudah mendapatkan izin dari orang tua mereka secara tertulis. Tapi aparat bersikeras, bahwa mereka harus mendapatkan izin negara. Padahal dalam adat Mentawai, cukup izin orang tua saja. Ini artinya tumpang tindih, padahal Indonesia mengakui adanya kearifan lokal,” terang Irfianda. (h/eni). [] #HarianHaluan | Selasa, 18 November 20
Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.