Sanak dipalanta n.a.h

Diangsua  jo manambah daftar lamo:

Yang telah mendaftar di Rantaunet

1 . Muchwardi Muchtar Rangkayo Kaciak, di bekasi

2. Anwar Jambak,Payokumbuah

3. Maturidi Dosan, Duri, Riau Daratan.

4. Fauzan Azmi Ibrahim, Jakarta

5. Erwin Moechtar, Bogor

6. Darwin Chalidi, Tangerang Selatan

7. Nnda Satria l/Pdg/34/Sikumbang Padang

8. Zulhendri( Stn. Bgd Rumah Tinggi) Baso,Koto Gadang

9. Datuk Soda <https://www.facebook.com/datuk.soda>,

10. Muhammad Hafaz sampai disiko nan lamo
<https://www.facebook.com/muhammad.hafaz.3>

12. Zulharbi Salim - Batusangkar <https://www.facebook.com/muhammad.hafaz.3>

13. <https://www.facebook.com/muhammad.hafaz.3>  Darul Makmur, St.
Parapatiah, Canduang

       Cijantung, Jakarta 13770



Alhamdulillah lai batambah jo.


Perjuangan DIM ko adolah perjuangan dalam koridor konstitusi tetap dalam
NKRI.

Indak salasai oleh generasi sekarang pesankan ke generasi berikutnya.

Alah ado nan bakomentar di koran Haluan dengan sagalo versinyo

Mudah-mudahan pribumi Minang bisa memahami harago dirinyo, handaknyo
pembentukan DIM segera terujud. Disabuik pasal 18 B sebagai dasar
pembentukan Provinsi tu handaknyo.


DIM ko kito perjuangakan untuk memelihara keterikatan yang sudah ratusan
tahun pribumi Minang dengan tanah yang dia injak dibawahnya dan pelaksanaan
penggarapannya diatur dengan aturan adat yang dikukuhkan dengan ABS SBK.


Kalau dengan bentuk Provinsi Sumbar sekarang ini yang pembentukannya tak
ada menyebut pasal 18 B, memelihara tatanan yang sudah berjalan ratusan
tahun di Minangk itu, sulit dilakukan.

Sekarang ini orang bebas masuk dan berbuat apa saja di Sumbar.

Bila kebebasan ini bergesekan dengan tatanan adat dan ABS SBK, nagari/pemda
Sumbar boleh dikatakan tak berdaya.


Kalau ada kasus ala Florence di Sumbar atau kebijakan kepemilikan tanah
untuk melindungi pribumi maka bagi non pribumi hanya sampai HGU, apakah
Gubenur/Pemnda Sumbar berani mengambil kebijakan/ketegasan jika menghadapi
2 kasus diatas seperti yang terjadi di DIY. Mungkin tidak, karena payung
hukm yang kuat tak ada, karena pembentukan provinsinya adalah umum.


Betulkan kalau saya salah.


Wass,


Maturidi (L/76), Talang, Solok, KUtianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke