Assalamu'alaikum Wr. Wb adidunsanak Palanta RN n.a.h. Seluruh organisasi Islam di tingkat nasional dan internasional sudah menyatakan dan mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank (interest) adalah riba.
Namun dalam praktik perbankan saat ini, penggunaan bank konvensional yang menerapkan bunga, sulit dihindari. Terutama untuk pembayaran gaji (payroll) di mana karyawan tak punya pilihan lain selain bank yang sudah ditetapkan kantor. Satu-satunya pilihan. Jadi, apakah penggunaan bank konvensional untuk payroll (yang tak bisa dihindari karyawan) juga termasuk riba? Dr. Erwandi Tarmizi, pakar ushul fikih dari Universitas Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, yang juga penulis buku "Harta Haram Muamalat Kontemporer" menyatakan: ---- Jika seseorang sangat butuh membuka rekening di bank konvensional karena gajinya ditransfer perusahaan ke rekening di bank konvensional, maka hukumnya diberi KERINGANAN DENGAN SYARAT (efek kapital dari ambo -- ANB), setelah uang masuk ke rekening sesegera mungkin menariknya dan jika diberikan bunga oleh bank, BUNGA TERSEBUT ADALAH RIBA YANG WAJIB IA BEBASKAN DARI HARTANYA dengan cara menyalurkan untuk kepentingan sosial. Sebagaimana difatwakan oleh lembaga fatwa Kerajaan Arab Saudi, No. 16501 ketika ditanya tentang hukum penerimaan gaji para pegawai melalui rekening di bank ribawi, yang berbunyi, "Gaji yang diterima melalui rekening di bank (riba) boleh agar anda mendapatkan upah hasil kerja dengan syarat jangan ditinggalkan di bank setelah masuk ke rekening, agar tidak digunakan oleh bank untuk investasi riba." ("Harta Haram Muamalat Kontemporer", hal. 361). ----- Kesimpulan: 1. Boleh menggunakan rekening bank konvensional untuk penerimaan gaji. 2. Namun setelah masuk, harus segera dipindahkan dari rekening itu agar tidak dijadikan sebagai investasi ribawi oleh bank ybs. Tambahan: Saran dari Dr. Irfan Syauqi Beik, ahli zakat alumnus International Islamic University Malaysia, mengatakan bahwa lembaga-lembaga zakat tetap diharuskan otoritas keuangan nasional untuk menggunakan rekening bank konvensional dalam penerimaan zakat agar tidak diskriminatif (hanya menggunakan bank syariah saja). Namun dalam operasinya, lembaga-lembaga zakat sesegera mungkin selalu memindahkan dana yang masuk ke rekening bank konvensional mereka agar tidak mengendap. Jadi rekening bank konvensional itu hanya untuk penampungan saja. Allahu a'lam. Wassalam, ANB -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.