Pak Prof MN
Semoga usaha ini mendapat kelulusan dari semua pihak, Mudah2an Allah
menbuka jalan kepada bapak2 untuk meluluskan permintaan Rakyat Minangkabau
kami mengucapkan  Tahniah dan Sukses

HD St barbanso
PIKMM malaysia


2015-04-15 15:20 GMT+08:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
rantaunet@googlegroups.com>:

>
>
> *Draft 3 disiapkan oleh MN*
> *setelah diperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.*
> *15 Apr 2015*
>
> Padang, ................. 2015
>
> Kepada yth
> Presiden RI
> Ketua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI
> di Jakarta
>
> Assalamu’alaikum w.w.,
>
> *Permohonan Perubahan Provinsi Sumatera Barat*
> *Menjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)”*
>
>
> *Dasar Pertimbangan:*
>
> *Satu:* Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD1945.
> *Dua: *Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang
> Desa Adat, Bab XIII, Pasal 96-111.
> Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati
> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
> istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
> Ayat (2) nya: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyara-
> kat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
> sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
> Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
> Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
> tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
> memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
> Ayat (2) nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
> kekayaan budaya nasional.”
> Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnya Bab XIII tentang
> Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluang kepada Desa Adat,
> seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagai Desa Adat.
>
> *Permohonan*
>
> Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th 2014 tentang
> Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan di rantau,
> mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, *cq* Presiden RI dan
> Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubah
> menjadi wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM,
> dengan segala konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
> Adapun kekhasan dan keistimewaan DIM dalam konteks budaya lokal
> Minangkabau yang menjadi dasar dan alasan bagi kami untuk mengajukan
> permohonan perubahan ini terutama adalah:
> *            Satu*, sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal,
> bukan patrilineal atau parental seperti di daerah-daerah lainnya di
> Indonesia ini dan bahkan Asia Tenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal
> termasuk jarang dan bahkan langka, di mana masyarakat matrilineal
> Minangkabau.
> *Dua*, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau -- yang menempatkan
> wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat dan terhormat, walau
> laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku dan nagari --
> pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis dengan syarak
> dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat Bersendi Syarak,
> Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak Mengata, Adat
> Memakai.”
> *Tiga*, Adat yang ditempatkan di bawah lindungan syarak ini juga
> membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: harta pencaharian
> dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam, dibagi
> menurut hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara harta pusaka,
> baik milik keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secara
> turun-temurun bagi kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan
> nagari itu. Dalam Islam harta bersama ini identik dengan harta waqaf
> bersama yang memang tidak dibagi.
> *Empat*, adat dan budaya Minangkabau juga membukakan diri terhadap
> pengaruh unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapun datangnya,
> tetapi dengan prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apa adanya.
> Karenanya adat dan budaya Minang bersifat memilih: “yang baik dipakai, yang
> buruk dibuang.”
> *Lima*, selain terbuka sifatnya juga egaliter, demokratis, sentrifugal,
> kooperatif, komunal. Karena bersenyawanya adat dan syarak, maka sifat-sifat
> dan nilai-nilai luhur dari Islam yang sifatnya rasional dan sekaligus
> spiritual, emosional, dan etikal, terjelma ke dalam budi-pekerti yang luhur
> dan jujur.
> Pancaran dari kelima dasar utama yang khas Minang ini sayangnya selama ini
> banyak tergeletak saja, terkatakan ada, terkerjakan tidak. Salah satu dari
> penyebab penghalang utamanya adalah karena nilai-nilai moral, spiritual dan
> etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini tidak diaktualisasikan dan
> diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya secara utuh dan terpadu.
> Ketentuan perundang- undangan yang berlaku di berbagai bidang kehidupan
> selama ini, baik nasional maupun lokal, tidak dibarengi dengan pemberlakuan
> secara formal dan aktual akan nilai-nilai moral, spiritual dan etikal itu.
> Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, termasuk korupsi, kolusi dan
> nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan dari nilai-nilai moral,
> spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan terkendali. Masyarakat
> sendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan ini.
> Karena itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini, nilai-nilai adat dan
> agama yang selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabau diberlakukan
> kembali secara formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Dengan itu pula
> diharapkan negeri Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri dan
> mengejar segala ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pula
> melahirkan tokoh-tokoh pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan
> yang positif dan berarti bagi kejayaan bangsa dan negara, Republik
> Indonesia yang kita cintai bersama ini.
>
> *Harapan rakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,*
> *Presiden RI, Ketua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI *
>
> Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan di rantau, sebagai
> bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkan kebesaran jiwa
> dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIM dimaksud.
> Hal-hal yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akan dipersiapkan
> setelah dikabulkannya permintaan kami ini.
> Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan memberkati, amin.
>
> Wassalam,
>
> Atas nama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau:
>
> - Gubernur Sumatera Barat
> - Ketua DPRD Prov Sumatera Barat
> - Ketua Panitia Pembentukan DIM
> - Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat
> - Ketua Persatuan KAN se Sumatera Barat
> - Ketua Umum LKAAM Sumbar
> - Ketua Umum MTKAAM Sumbar
> - Ketua Umum Bundo Kanduang
> - Ketua MUI Sumbar
> - Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar
> - Ketua Ormas NU Sumbar
> - Ketua Ormas Perti Sumbar
> - Ketua Orpol ........................................
> - .............................................................
> - ................................................ Dll/dsb
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply via email to