Pak Mochtar, sedikit catatan. Seperti pernah saya sampaikan sebelumnya,
Pasal 18 A berkenaan dengan daerah eks swapraja yang masih ada, sedangkan
Pasal 18 B ayat (2)  UUD 1945 khusus untuk masyarakat-hukum adat *setingkat
desa*, sehingga kurang cocok untuk DIM yang bertingkat provinsi.
Pasal 18 B ayat (2( sudah ditindaklanjuti dengan UU Nomor 6 Tahun 2014,
yang mengakui masyarakat-hukum adat, yang dllakukan dengan peraturan daerah
( perda). Setahu saya Pemerintah Daerah Sumatera Barat dan beberapa daerah
tingkat II di Sumatera Barat sudah mempersiapkan* perda pengakuan terhadap
nagari sebagai masyarakat-hukum adat*.Jadi tidak usah diperjuangkan lagi.
Tinggal melaksanakan.
Dasar hukum untuk DIM yang bertingkat provinsi  rasanya lebih tepat *Pasal
28 I ayat (3) UUD 1945* yang berkenaan dengan identitas kultural
masyarakat-hukum adat.Lagi pula, Pasal ini sudah ditindaklanjuti oleh BK3AM
Jakarta dengan memprakarsau *Deklarasi ABS SBK sebagai Identitas Kultural
Sukubangsa Minangkabau, *yang sudah diaktanotariskan, sehingga mempunyai
dasar hukum yang cukup kuat.
Semoga bermanfaat.
Wassalam,
SB.

Dr.Saafroedin Bahar
Male, 78 yrs, Jakarta

2015-10-20 20:04 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
rantaunet@googlegroups.com>:

>
> *Konsep:                       *
> *LANGKAH-LANGKAH *
> *DALAM MEMPERSIAPKAN DIM*
> *(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)*
> *Mochtar Naim*
> *20 Okt 2015*
>
> I
> DE ke arah terciptanya DIM walau baru disepakati awal tahun 2015 ini dalam
> sebuah pertemuan bersama yang diadakan di kantor LKAAM Sumbar di Padang,
> Maret 2015 yl, secara individual agaknya sudah banyak yang mengimpikannya
> sejak lama. DIM itu terpikirkan karena dengan bentukan provinsi Sumatera
> Barat yang sekarang ini, potensi sosial-budaya yang kita miliki yang
> merupakan kekhasan dari daerah kita Minangkabau ini tidak tersalurkan dan
> terjabarkan dengan baik dan efektif. Ciri-ciri kekhasan dan keistimewaan
> itu dengan bangga disebut-sebut tetapi tidak terterapkan dalam kehidupan
> kita secara fungsional-struktural secara kita bermasyarakat, berbudaya dan
> bernegara. Pada hal UUD1945 Pasal 18 A dan B secara terbuka memberi peluang
> kepada daerah-daerah yang mempunyai kekhasan dan atau keistimewaan dalam
> hal ciri-ciri sosial-budayanya untuk menyatakan dirinya sebagai Daerah
> Istimewa dan/atau Daerah Khusus, seperti yang telah dilakukan oleh DI Aceh,
> Yogyakarta, Papua dan Jakarta. Kita tinggal menyusun Naskah Akademiknya
> untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Presiden,
> MPR/DPR/DPD RI untuk disetujui.
>             Semua itu tentu juga dimulai dengan keinginan dan kesepakatan
> kita bersama, baik yang di ranah maupun juga yang di rantau. Kekhasan dari
> masyarakat Minang sekarang ini termasuk bahwa warganya tidak hanya yang di
> Ranah saja, tetapi juga yang di Rantau, yang jumlahnya relatif berimbang.
> Karena budaya merantaunya, maka orang Minangkabau tidak hanya ada di Ranah
> di Sumbar saja tetapi juga di serata Nusantara, dan bahkan di manapun di
> Dunia ini. Tinggal kita mengatur bagaimana cara dan langkah-langkah yang
> kita ambil dalam melakukan gerak bersama itu.
>             Sejauh ini kita telah bersepakat membentuk Dua Panitia, satu
> yang di Ranah dan satu yang di Rantau. Yang di Ranah mengurus hal-hal yang
> patut dan perlu diurus di Ranah. Yang di Rantau juga begitu. Karena Rantau
> wilayahnya luas sekali, maka wajar kalau di setiap wilayah Rantau, baik
> berupa wilayah provinsi di Indonesia ini maupun wilayah Negara di daerah
> luar di mana saja, ada Panitia Lokal Rantaunya. Karena masalah kenegaraan
> banyak yang menumpu di Jakarta, maka wajar kalau Panitia Jakarta sekaligus
> menjadi Koordinator bagi semua Panitia Rantau yang ada.
>             Sejauh ini, Panitia yang ada di Ranah dan di Rantau masih
> harus disempurnakan susunan organisasinya dengan sekaligus menyusun serta
> mengatur Program Kerjanya masing-masing. Dalam Panitia Ranah maupun Rantau
> sudah harus terlihat bahwa gerakan bersama menuju DIM ini tidak hanya usaha
> individual dan kelompok orang-orang saja, tetapi sekaligus mewakili sekian
> banyak Ormas yang ada dalam masyarakat Ranah dan Rantau sendiri. Perjuangan
> menuju terbentuknya DIM secara kolektif bersama itu sekaligus juga harus
> terlihat dari kebersamaan semua Ormas yang ada itu duduk bersama dalam
> Panitia Pembentukan DIM itu.
>             Adalah mustahak kalau di atas Panitia Ranah dan Panitia
> Rantau itu ada Panitia Pusatnya yang unsur-unsur anggotanya diambilkan dari
> unsur Pimpinan Ranah dan Rantau itu. Pusatnya adalah di Padang dengan
> memanfaatkan fasilitas kantor LKAAM yang baru itu sebagai Kantor Pusat
> Panitia Pembentukan DIM itu. Sendirinya adalah juga mustahak kalau dalam
> waktu yang relatif singkat ini ada pertemuan antara Panitia Ranah dan
> Panitia Rantau untuk bertemu dan bermusyawarah di Padang membahas dua hal
> sekaligus: Pertama membentuk Panitia Pusat, dan kedua menyusun Program
> Kerjanya.
>             Sementara ini, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, Panitia
> Ranah berusaha mensosialisasikan ide DIM ini ke seluruh daerah di Sumbar,
> dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Nagari, sehingga ide DIM ini
> didukung secara bulat oleh semua daerah dan semua ormas yang ada serta juga
> didukung oleh instansi pemerintahan yang tergabung ke dalam instansi
> legislatif, eksekutif dan yudikatif di daerah masing-masing dari Provinsi
> sampai Nagari.
>             Di Rantaupun yang juga memiliki banyak ormas yang
> beruang-lingkup keminang-kabauan, baik yang beruang lingkup nasional,
> ataupun wilayah dan lokal rantau masing-masing, juga secepatnya membentuk
> atau menyempurnakan Panitia Pembentukan DIM yang telah ada, serta menyusun
> program kerjanya.
>             Manakala Naskah Akademik yang sedang disiapkan sekarang ini
> di Jakarta sudah rampung, maka Panitia Pembentukan DIM Pusat di Padang
> secepatnya melakukan pertemuan bersama, dengan mengundang tenaga-tenaga
> ahli yang diperlukan, untuk membahas draft dari Naskah Akademik itu dan
> meningkatkannya menjadi Draft Naskah Akademik yang disepakati bersama. Pada
> waktu yang sama Panitia Pusat mempersiapkan diadakannya Kongres Minangkabau
> di Padang untuk memfinalisasi dan menyepakati bersama Naskah Akademik itu.
>
>             Untuk melaksanakan Kongres Minangkabau itu Panitia Pusat
> membawakannya kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi untuk
> menjadikannya menjadi Program Daerah dan dibiayai oleh Pemda Povinsi. Dalam
> Kongres Minangkabau itu, Panitia Pembentukan DIM mengajukan usul dan konsep
> kepada Pemda Sumbar agar dibentuk Badan Pembentukan DIM yang akan
> mendampingi Pemda dalam mempersiapkan konsep dan rencana-rencana (jangka
> pendek, menengah dan panjang) dalam upaya perealisasian  fungsi DIM dalam
> pemerintahan maupun masyarakat. Dalam Badan Pembentukan DIM itu diharapkan
> duduk dan ikut-serta secara aktif unsur-unsur tenaga ahli dari perguruan
> tinggi dan universitas di ranah maupun rantau, di samping tokoh-tokoh
> masyarakat yang berkemauan dan berkemampuan tinggi.
>             Oleh karena masa menunggu direstui-tidaknya Naskah Akademik
> yang diajukan ke pemerintah pusat itu bisa cepat ataupun lambat, maka Badan
> Pembentukan DIM sementara itu memanfaatkan waktu dan peluang yang tersedia
> untuk mempersiapkan segala apapun yang diperlukan agar pembentukan DIM bisa
> berjalan lancar tanpa kendala.
>             Kongres Minangkabau yang direncanakan itu diadakan sewajarnya
> setelah Pilkada dan pembentukan Perda yang baru, jalan; yang berarti
> secepatnya Maret 2016 yad. Sementara itu Panitia Pembentukan DIM bisa
> melakukan berbagai kegiatan dalam menghimpun konsep dan pemikiran tentang
> apapun dalam mempersiapkan dan menyongsong DIM yang akan datang yang
> diimpikan itu. Untuk itu berbagai kegiatan Seminar,  Diskusi Grup,
> Survei, Penelitian, dsb, bisa diadakan. Partisipasi dari para ahli dan
> perguruan tinggi/universitas mau tak mau harus dilibatkan. Semua itu berada
> di bawah supervisi dan dukungan Pemda, baik yang sekarang maupun yang baru
> nanti.
>             Mempersiapkan terbentuknya DIM oleh karena itu, harus menjadi
> cita dan kerja kita bersama. Semoga Allah swt meridhai dan memberi peluang
> yang seluas-luasnya kepada kita bersama untuk terwujudnya cita bersama itu.
> Atas namaNya kita melakukan amal-usaha yang mulia ini, amin!
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply via email to