Pak Mochtar, sedikit catatan. Seperti pernah saya sampaikan sebelumnya, Pasal 18 A berkenaan dengan daerah eks swapraja yang masih ada, sedangkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 khusus untuk masyarakat-hukum adat *setingkat desa*, sehingga kurang cocok untuk DIM yang bertingkat provinsi. Pasal 18 B ayat (2( sudah ditindaklanjuti dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mengakui masyarakat-hukum adat, yang dllakukan dengan peraturan daerah ( perda). Setahu saya Pemerintah Daerah Sumatera Barat dan beberapa daerah tingkat II di Sumatera Barat sudah mempersiapkan* perda pengakuan terhadap nagari sebagai masyarakat-hukum adat*.Jadi tidak usah diperjuangkan lagi. Tinggal melaksanakan. Dasar hukum untuk DIM yang bertingkat provinsi rasanya lebih tepat *Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945* yang berkenaan dengan identitas kultural masyarakat-hukum adat.Lagi pula, Pasal ini sudah ditindaklanjuti oleh BK3AM Jakarta dengan memprakarsau *Deklarasi ABS SBK sebagai Identitas Kultural Sukubangsa Minangkabau, *yang sudah diaktanotariskan, sehingga mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Semoga bermanfaat. Wassalam, SB.
Dr.Saafroedin Bahar Male, 78 yrs, Jakarta 2015-10-20 20:04 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet < rantaunet@googlegroups.com>: > > *Konsep: * > *LANGKAH-LANGKAH * > *DALAM MEMPERSIAPKAN DIM* > *(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)* > *Mochtar Naim* > *20 Okt 2015* > > I > DE ke arah terciptanya DIM walau baru disepakati awal tahun 2015 ini dalam > sebuah pertemuan bersama yang diadakan di kantor LKAAM Sumbar di Padang, > Maret 2015 yl, secara individual agaknya sudah banyak yang mengimpikannya > sejak lama. DIM itu terpikirkan karena dengan bentukan provinsi Sumatera > Barat yang sekarang ini, potensi sosial-budaya yang kita miliki yang > merupakan kekhasan dari daerah kita Minangkabau ini tidak tersalurkan dan > terjabarkan dengan baik dan efektif. Ciri-ciri kekhasan dan keistimewaan > itu dengan bangga disebut-sebut tetapi tidak terterapkan dalam kehidupan > kita secara fungsional-struktural secara kita bermasyarakat, berbudaya dan > bernegara. Pada hal UUD1945 Pasal 18 A dan B secara terbuka memberi peluang > kepada daerah-daerah yang mempunyai kekhasan dan atau keistimewaan dalam > hal ciri-ciri sosial-budayanya untuk menyatakan dirinya sebagai Daerah > Istimewa dan/atau Daerah Khusus, seperti yang telah dilakukan oleh DI Aceh, > Yogyakarta, Papua dan Jakarta. Kita tinggal menyusun Naskah Akademiknya > untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Presiden, > MPR/DPR/DPD RI untuk disetujui. > Semua itu tentu juga dimulai dengan keinginan dan kesepakatan > kita bersama, baik yang di ranah maupun juga yang di rantau. Kekhasan dari > masyarakat Minang sekarang ini termasuk bahwa warganya tidak hanya yang di > Ranah saja, tetapi juga yang di Rantau, yang jumlahnya relatif berimbang. > Karena budaya merantaunya, maka orang Minangkabau tidak hanya ada di Ranah > di Sumbar saja tetapi juga di serata Nusantara, dan bahkan di manapun di > Dunia ini. Tinggal kita mengatur bagaimana cara dan langkah-langkah yang > kita ambil dalam melakukan gerak bersama itu. > Sejauh ini kita telah bersepakat membentuk Dua Panitia, satu > yang di Ranah dan satu yang di Rantau. Yang di Ranah mengurus hal-hal yang > patut dan perlu diurus di Ranah. Yang di Rantau juga begitu. Karena Rantau > wilayahnya luas sekali, maka wajar kalau di setiap wilayah Rantau, baik > berupa wilayah provinsi di Indonesia ini maupun wilayah Negara di daerah > luar di mana saja, ada Panitia Lokal Rantaunya. Karena masalah kenegaraan > banyak yang menumpu di Jakarta, maka wajar kalau Panitia Jakarta sekaligus > menjadi Koordinator bagi semua Panitia Rantau yang ada. > Sejauh ini, Panitia yang ada di Ranah dan di Rantau masih > harus disempurnakan susunan organisasinya dengan sekaligus menyusun serta > mengatur Program Kerjanya masing-masing. Dalam Panitia Ranah maupun Rantau > sudah harus terlihat bahwa gerakan bersama menuju DIM ini tidak hanya usaha > individual dan kelompok orang-orang saja, tetapi sekaligus mewakili sekian > banyak Ormas yang ada dalam masyarakat Ranah dan Rantau sendiri. Perjuangan > menuju terbentuknya DIM secara kolektif bersama itu sekaligus juga harus > terlihat dari kebersamaan semua Ormas yang ada itu duduk bersama dalam > Panitia Pembentukan DIM itu. > Adalah mustahak kalau di atas Panitia Ranah dan Panitia > Rantau itu ada Panitia Pusatnya yang unsur-unsur anggotanya diambilkan dari > unsur Pimpinan Ranah dan Rantau itu. Pusatnya adalah di Padang dengan > memanfaatkan fasilitas kantor LKAAM yang baru itu sebagai Kantor Pusat > Panitia Pembentukan DIM itu. Sendirinya adalah juga mustahak kalau dalam > waktu yang relatif singkat ini ada pertemuan antara Panitia Ranah dan > Panitia Rantau untuk bertemu dan bermusyawarah di Padang membahas dua hal > sekaligus: Pertama membentuk Panitia Pusat, dan kedua menyusun Program > Kerjanya. > Sementara ini, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, Panitia > Ranah berusaha mensosialisasikan ide DIM ini ke seluruh daerah di Sumbar, > dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Nagari, sehingga ide DIM ini > didukung secara bulat oleh semua daerah dan semua ormas yang ada serta juga > didukung oleh instansi pemerintahan yang tergabung ke dalam instansi > legislatif, eksekutif dan yudikatif di daerah masing-masing dari Provinsi > sampai Nagari. > Di Rantaupun yang juga memiliki banyak ormas yang > beruang-lingkup keminang-kabauan, baik yang beruang lingkup nasional, > ataupun wilayah dan lokal rantau masing-masing, juga secepatnya membentuk > atau menyempurnakan Panitia Pembentukan DIM yang telah ada, serta menyusun > program kerjanya. > Manakala Naskah Akademik yang sedang disiapkan sekarang ini > di Jakarta sudah rampung, maka Panitia Pembentukan DIM Pusat di Padang > secepatnya melakukan pertemuan bersama, dengan mengundang tenaga-tenaga > ahli yang diperlukan, untuk membahas draft dari Naskah Akademik itu dan > meningkatkannya menjadi Draft Naskah Akademik yang disepakati bersama. Pada > waktu yang sama Panitia Pusat mempersiapkan diadakannya Kongres Minangkabau > di Padang untuk memfinalisasi dan menyepakati bersama Naskah Akademik itu. > > Untuk melaksanakan Kongres Minangkabau itu Panitia Pusat > membawakannya kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi untuk > menjadikannya menjadi Program Daerah dan dibiayai oleh Pemda Povinsi. Dalam > Kongres Minangkabau itu, Panitia Pembentukan DIM mengajukan usul dan konsep > kepada Pemda Sumbar agar dibentuk Badan Pembentukan DIM yang akan > mendampingi Pemda dalam mempersiapkan konsep dan rencana-rencana (jangka > pendek, menengah dan panjang) dalam upaya perealisasian fungsi DIM dalam > pemerintahan maupun masyarakat. Dalam Badan Pembentukan DIM itu diharapkan > duduk dan ikut-serta secara aktif unsur-unsur tenaga ahli dari perguruan > tinggi dan universitas di ranah maupun rantau, di samping tokoh-tokoh > masyarakat yang berkemauan dan berkemampuan tinggi. > Oleh karena masa menunggu direstui-tidaknya Naskah Akademik > yang diajukan ke pemerintah pusat itu bisa cepat ataupun lambat, maka Badan > Pembentukan DIM sementara itu memanfaatkan waktu dan peluang yang tersedia > untuk mempersiapkan segala apapun yang diperlukan agar pembentukan DIM bisa > berjalan lancar tanpa kendala. > Kongres Minangkabau yang direncanakan itu diadakan sewajarnya > setelah Pilkada dan pembentukan Perda yang baru, jalan; yang berarti > secepatnya Maret 2016 yad. Sementara itu Panitia Pembentukan DIM bisa > melakukan berbagai kegiatan dalam menghimpun konsep dan pemikiran tentang > apapun dalam mempersiapkan dan menyongsong DIM yang akan datang yang > diimpikan itu. Untuk itu berbagai kegiatan Seminar, Diskusi Grup, > Survei, Penelitian, dsb, bisa diadakan. Partisipasi dari para ahli dan > perguruan tinggi/universitas mau tak mau harus dilibatkan. Semua itu berada > di bawah supervisi dan dukungan Pemda, baik yang sekarang maupun yang baru > nanti. > Mempersiapkan terbentuknya DIM oleh karena itu, harus menjadi > cita dan kerja kita bersama. Semoga Allah swt meridhai dan memberi peluang > yang seluas-luasnya kepada kita bersama untuk terwujudnya cita bersama itu. > Atas namaNya kita melakukan amal-usaha yang mulia ini, amin! > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.